PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
Pasal 6 UU Hak
Tanggungan, PT. Bank Danamon
Indonesia Cluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara
Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :
1. Udin Rahama
a.
Sebidang tanah seluas 272 m2 sesuai SHM No. 453/Popayato
a.n. Udin Rahama berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Popayato, Kec. Popayato,
Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 30.400.000,- Uang Jaminan Rp 7.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 834 m2 sesuai SHM No. 240/Lemito
a.n. Lian Harmonis berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Lemito, Kec. Lemito,
Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 72.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
2. Luthfi Hamid
Sebidang
tanah seluas 531 m2 sesuai SHM No. 52/Pohuato a.n. Luthfi Hamid berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa Pohuato, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 125.000.000,-
Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
3. Kadir Ibrahim
Sebidang
tanah seluas 1.315 m2 sesuai SHM No. 61/Pangadaa a.n. Kadir Ibrahim berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa Pangadaa, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit
Rp 60.000.000,- Uang Jaminan Rp 12.000.000,-)
4. Rusni Dunggio
Sebidang
tanah seluas 1.285 m2 sesuai SHM No. 315/Molosipat U a.n. Rusni Dunggio berikut
bangunan diatasnya terletak di Kel. Molosipat U, Kec. Kota Utara, Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
5. Abdul Azis Djafar Nusi
Sebidang
tanah seluas 1.253 m2 sesuai SHM No. 247/Ilomanga a.n. Abdul Azis Dj Nusi berikut
bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 52.000.000,- Uang Jaminan Rp 11.000.000,-)
6. Nur Rahma Tanaiyo
a.
Sebidang tanah seluas 2.883 m2 sesuai SHM No. 370/Buladu
a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu,
Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
b.
Sebidang tanah seluas 3.516 m2 sesuai SHM No. 369/Buladu
a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu,
Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
(Dijual
dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 75.000.000,- Uang Jaminan Rp
15.000.000,-)
7. Rustam Uloli
a.
Sebidang tanah seluas 900 m2 sesuai SHM No. 322/Marisa Selatan
a.n. Rustam Uloli berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa
Selatan, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 75.000.000,- Uang Jaminan
Rp 15.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 463 m2 sesuai SHM No. 246/Pohuwato
a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa,
Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
c.
Sebidang tanah seluas 266 m2 sesuai SHM No. 247/Pohuwato
a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec.Marisa,
Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 70.000.000,- Uang Jaminan Rp 14.000.000,-)
8. Ismail Kama
a.
Sebidang tanah seluas 1.373 m2 sesuai SHM No. 50/Molotabu
a.n. Ismail Abdul Kama berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa
Molotabu, Kec. Bone Pantai, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 27.640.000,- Uang
Jaminan Rp 6.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 734 m2 sesuai SHM No. 14/Hutadaa
a.n. Hj Sartin Kasa, Sukardi Abdullah Kama, Ismail Kama, Ervina Abdullah
berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Hutadaa, Kec. Telaga, Kab.
Gorontalo. (Nilai Limit Rp 290.000.000,- Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)
9. Alinda Musa, Spd
a.
Sebidang tanah seluas 578 m2 sesuai SHM No. 589/Hunggaluwa
a.n. Samad Imrana Musa berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa,
Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp
40.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 451 m2 sesuai SHM No. 1020/Hunggaluwa
a.n. Alinda Musa, Spd berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa,
Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 100.000.000,- Uang Jaminan Rp
20.000.000,-)
10. Ishak Kadili
a.
Sebidang tanah persawahan seluas 19545 m2 sesuai SHM No. 123/Diloato
a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato,
Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
b.
Sebidang tanah Persawahan seluas 14320 m2 sesuai SHM No. 124/Diloato
a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato,
Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
c.
Sebidang tanah persawahan seluas 19650 m2 sesuai SHM No. 125/Diloato
a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato,
Kec.Paguyaman, Kab. Boalemo.
(Dijual
dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 295.000.000,- Uang Jaminan Rp
60.000.000,-)
11. Andriani Mohamad
Sebidang
tanah seluas 550 m2 sesuai SHM No. 119/Ilomanga a.n. Andriani Mohamad berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit
Rp 88.000.000,- Uang Jaminan Rp 18.000.000,-)
12. Imran Zaini
Sebidang
tanah seluas 2000 m2 sesuai SHM No. 56/Padengo a.n. Imran Zaini berikut bangunan
diatasnya terletak di Kel. Padengo, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit
Rp 283.000.000,- Uang Jaminan Rp 58.000.000,-)
13. Yanti Suhartini
a.
Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No. 1845/Harapan
a.n. Soni Mansyur berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit
Rp 192.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
b.
Sebidang tanah persawahan seluas 2500 m2 sesuai SHM No. 1846/Harapan
a.n. Soni Mansyur berikut segala sesuatu
diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit
Rp 62.500.000,- Uang Jaminan Rp 13.000.000,-)
c.
Sebidang tanah persawahan seluas 6900 m2 sesuai SHM No. 1830/Harapan
a.n. Soni Mansyur berikut segala sesuatu
diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit
Rp 172.500.000,- Uang Jaminan Rp 35.000.000,-)
d.
Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No. 505/Harapan
a.n. Maruki berikut bangunan diatasnya diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec.
Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 58.000.000,- Uang Jaminan Rp 12.000.000,-)
14. Yusuf Ishak
Sebidang
tanah seluas 360 m2 sesuai SHM No. 516/Tuladenggi a.n. Yusuf Ishak berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai
Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
15. Mas’ut Rosten ilato
a. Sebidang
tanah seluas 308 m2 sesuai SHM No. 439/Marisa Selatan a.n. Mas’ut Ilato berikut
segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato.
(Nilai Limit Rp 84.700.000,- Uang Jaminan Rp 17.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas 588 m2 sesuai SHM No. 289/Marisa Selatan a.n. Mas’ut Ilato berikut
bangunan diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato.
(Nilai Limit Rp 294.000.000,- Uang Jaminan Rp 59.000.000,-)
16. Idrus Adjunu
a.
Sebidang tanah seluas 4970 m2 sesuai SHM No. 112/Libuo
a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec.
Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 137.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 4990 m2 sesuai SHM No. 113/Libuo
a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec.
Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 137.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
c.
Sebidang tanah seluas 1260 m2 sesuai SHM No. 192/Libuo
a.n. Idrus Adjunu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat,
Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp139.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
Lelang akan
dilaksanakan pada :
Hari
/ Tanggal : KAMIS / 12 Desember 2013
Jam : 10.00
WITA - Selesai
Tempat : Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
Jl.
Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo
SYARAT - SYARAT
LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima
efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke
Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
4. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh
No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 13
November 2013
PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar