PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
Pasal 6 UU Hak
Tanggungan, PT. Bank Mega Tbk.
Regional Makassar akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara
Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :
1. Tirtawaty Ahmad
Sebidang
tanah seluas 504 m2 sesuai SHM No. 91/Toto Utara a.n. Tirtawaty Ahmad berikut bangunan
diatasnya terletak di Jl. Sawah Besar No. 129, Desa Toto Utara, Kec. Kabila,
Kab. Bone Bolango (dahulu Gorontalo). (Nilai Limit Rp 125.000.000,- Uang
Jaminan Rp 25.000.000,-)
2. Rudi Hartana Hadi
Sebidang
tanah seluas 206 m2 sesuai SHM No. 1416/Huangobotu a.n. Rudi Hartana Hadi
berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Palma Kel. Huangobotu, Kec.
Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 213.000.000,- Uang Jaminan Rp 45.000.000,-)
3. Dorkas Tumampas
a.
Sebidang tanah seluas 514 m2 sesuai SHM No. 494/Huangobotu
a.n. Adinda Effatha Theresia Tumampas, Dorkas Tumampas berikut bangunan diatasnya
terletak di Jl. Jeruk Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi (dahulu Kota Barat), Kota
Gorontalo. (Nilai Limit Rp 250.000.000,- Uang Jaminan Rp 50.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 638 m2 sesuai SHM No. 26/Huangobotu
a.n. Mohamad Yusuf Komendangi berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Palma,
Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi (dahulu Kota Barat), Kota Gorontalo. (Nilai
Limit Rp 188.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
Lelang akan
dilaksanakan pada :
Hari
/ Tanggal : KAMIS / 21 November 2013
Jam : 10.00
WITA - Selesai
Tempat : Ruang
Lelang KPKNL Gorontalo
Jl.
raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.
SYARAT - SYARAT
LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima
efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2. Peserta yang sudah menyetorkan Uang Jaminan
Lelang wajib hadir dan melakukan penawaran pada saat lelang atau akan di-Blacklist tidak bisa mengikuti lelang di
wilayah Kanwil DJKN Suluttenggomalut selama 3 (tiga) bulan.
3. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
4. Cara penawaran lelang secara lisan dengan
harga naik-naik.
5. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT. Bank Mega Tbk. atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh
No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 23 Oktober 2013
PT. Bank Mega Tbk. Reg. Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar