PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
Pasal 6 UU Hak
Tanggungan, PT. PNM (Persero)
Kluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara
Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :
1. Selfi Dunggio
Sebidang
tanah seluas 2.992 m2 sesuai SHM No. 78/Molosifat U a.n. Hi. Alimin Dunggio
berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kel. Molosifat U, Kec. Kota Utara,
Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 180.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
2. Henny Handayani Thaib
Sebidang
tanah seluas 895 m2 sesuai SHM No. 301/Boludawa a.n. Rian Hippy berikut bangunan
rumah diatasnya terletak di Desa Boludawa, Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango.
(Nilai Limit Rp 66.000.000,- Uang Jaminan Rp 14.000.000,-)
3. Sri Elen Utina
Sebidang
tanah seluas 394 m2 sesuai SHM No. 21/Pilolalenga a.n. Sri Elen Utina berikut bangunan
rumah diatasnya terletak di Desa Pilolalenga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 72.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
4. Iwan Hasan Butota
Sebidang
tanah seluas 281 m2 sesuai SHM No. 292/Saripi a.n. Iwan Hasan B berikut bangunan
rumah diatasnya terletak di Desa Saripi, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo. (Nilai
Limit Rp 78.000.000,- Uang Jaminan Rp 16.000.000,-)
Lelang akan
dilaksanakan pada :
Hari
/ Tanggal : KAMIS / 12 Desember 2013
Jam : 14.00
WITA - Selesai
Tempat : Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
Jl.
Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo
SYARAT - SYARAT
LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima
efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke
Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
4. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh
No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 13
November 2013
PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar