MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO
Tampilkan postingan dengan label Lelang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lelang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Februari 2016

PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

PMK  ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Materi pokok dan perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur dalam PMK ini :
  1. Dalam hal Kreditor merupakan lembaga yang menerapkan prinsip syariah, jika permohonan lelang diajukan melalui mekanisme fiat eksekusi Pengadilan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama (pasal 14 ayat 3);
  2. Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing untuk lelang barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp1 Miliar (pasal 20);
  3. Dispensasi tempat pelaksanaan lelang diberikan khusus untuk lelang non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama (pasal 23);
  4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP dan Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa,  dapat dilakukan diluar hari dan jam kerja (Pasal 24);
  5. Blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi (pasal 30 huruf b);
  6. Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal keadaan memaksa/kahar dan gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran peserta (pasal 31);  
  7. Memperluas cakupan peserta lelang yang harus menunjukkan NPWP pada saat akan mengikuti lelang (pasal 34 ayat 2);
  8. Jaminan penawaran lelang dapat tidak diberlakukan untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama serta Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak (pasal 34 ayat 5);
  9. Jaminan penawaran lelang ditetapkan menjadi sebesar 20 % s/d 50 % dari Nilai Limit, sebelumnya 20 % s/d 100 % dari Nilai Limit  (pasal 38);
  10. Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II (pasal 44 ayat 4);
  11. Batasan Nilai limit yang harus menggunakan Laporan Penilaian:
    • untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang berupa tanah dan/atau bangunan adalah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), aturan sebelumnya tidak memberikan batasan (pasal 45 huruf a);
    • khusus untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), aturan sebelumnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (pasal 45 huruf b);
  12. Nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi (pasal 49);
  13. Jangka waktu berlakunya laporan penilaian atau penaksiran untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit adalah 12 bulan (Pasal 50 ayat 1);
  14. Laporan atau resume penilaian/penaksiran menjadi lampiran dokumen persyaratan lelang untuk jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit (pasal 50 ayat 2);
  15. Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pasal 58 ayat (1) huruf c);
  16. Merubah batasan kewajiban mengumumkan di surat kabar harian bagi Lelang Noneksekusi wajib dan sukarela, dari limit Rp30.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00 (pasal 59 ayat 1);
  17. Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak dimungkinkan tanpa menggunakan surat kabar jika lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet dan diumumkan melalui media online (pasal 60);
  18. Menghapus sanksi blacklist tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan bagi peserta yang tidak melakukan penawaran (pasal 67 ayat 3 dihapus, dahulu pasal 60 ayat 3);
  19. Dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran hutang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa objek lelang, Pejabat Lelang berkewajiban untuk tidak melanjutkan penjualan objek lelang berikutnya, apabila objek lelang yang ditawarkan sebelumnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran (pasal 69);
  20. Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau rumah susun dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket untuk efisiensi dan efektifitas, berdasarkan pertimbangan Penjual, dengan ketentuan dilaksanakan di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang (pasal 70);
  21. Bea Lelang Batal dipungut kapanpun terhadap rencana lelang yang dibatalkan oleh Penjual. Aturan sebelumnya pemungutan dilakukan jika permohonan pembatalan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang (pasal 73 ayat 1);
  22. Menghapus sanksi wanprestasi tidak boleh mengkuti lelang selama 6 (enam) bulan bagi peserta yang wanprestasi (pasal 81 ayat 2 dihapus, dahulu pasal 73 ayat 2);
  23. Perubahan pengaturan penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual/Kas Negara (pasal 82);
  24. Minuta RL yang telah ditandatangani dapat dilakukan pembetulan hanya terhadap kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang, dan pembetulan dituangkan dalam Berita Acara (pasal 89 ayat (3), (4), (5) dan ayat 6);
  25. Dalam lelang tanpa kehadiran peserta terhapap barang tetap, pembeli harus mendandatangani Kaki Minuta Risalah Lelang paling lambat sampai batas akhir pelunasan. Apabila pembeli tidak menandatangani maka pejabat lelang membuat catatan dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan pembeli (pasal 90 ayat 3); 
  26. Penyelesaian minuta Risalah Lelang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (pasal 92 ayat 1);
  27. Kewajiban KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan transaksi lelang kepada PPATK (pasal 97 ayat 1 huruf c).
PMK ini akan berlaku mulai 3 (tiga) bulan setelah diundangkan pada 22 Februari 2016.

Rabu, 25 November 2015

KPKNL GORONTALO "JUAL" LELANG DI SEKTOR PERBANKAN

Gorontalo – Selasa (24/11) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo diselenggarakan sosialisasi lelang konvensional dan e-Auction. Acara yang dihadiri oleh seluruh pengguna jasa layanan lelang dari perbankan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan lelang serta memperkenalkan salah satu layanan unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu e-Auction.
Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa e-Auction merupakan terobosan layanan yang memberikan kemudahan bagi pembeli lelang dimana pembeli tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan lelang.
Catur berpendapat bahwa hal ini dapat meminimalissasi intimidasi antar peserta oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, e-Auction dapat diakses dimana dan kapan saja cukup melalui smartphone, sehingga bagi penjual pemasaran objek lelang akan lebih luas serta meningkatkan daya laku dan nilai jual barang yang dilelang. Demikian Catur menjelaskan.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang Triyanto memimpin simulasi lelang. Simulasi dilakukan dengan penawaran melalui lelang e-mail dan internet sehingga peserta paham tahapan-tahapan pelaksanaan lelang e-Auction.
Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Fatchu Rochman, S.H. yang turut hadir dalam acara tersebut juga memberikan pandangan dan petunjuk terkait permasalahan-permasalahan hukum yang bisa terjadi dari pelaksanaan lelang misalnya proses pengosongan. Rochman menjelaskan bahwa pada dasarnya barang yang sudah dilelang adalah free and clear.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh seluruh pimpinan KPKNL Gorontalo dengan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. (Foto & Teks : HI KPKNL Gorontalo)

Rabu, 18 Maret 2015

KETAHUI DAN PAHAMI ALI

(INTERNALISASI LELANG INTERNET KPKNL GORONTALO)
Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan kegiatan Internalisasi Aplikasi Lelang Internet (ALI) dan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 89/KN/2015 tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) Pengendalian Internal. Sosialisasi bertempat di Aula KPKNL Gorontalo pada Kamis 13 Maret 2015. Acara yang menghadirkan seluruh pegawai KPKNL Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang ALI untuk membantu pencapaian target e-Auction sebesar 20%.
Acara diawali sambutan Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto. Dalam sambutannya Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh pegawai KPKNL Gorontalo harus mengetahui dan memahami tentang Aplikasi Lelang Internet (ALI). Hal ini sangat penting agar sebelum aplikasi tersebut dilempar ke masyarakat luas, pihak internal KPKNL Gorontalo sendiri sudah menguasai tata cara penggunaan ALI serta mengetahui dan dapat mengatasi masalah serta kendala yang nantinya akan dihadapi dalam penggunaan ALI.
Catur menekankan bahwa penggunan ALI juga sangat penting terkait target pelaksanaan lelang melalui internet sebesar 20% dari frekuensi lelang. Disamping itu, Catur menghimbau peran aktif dari seluruh pegawai terkait surat dari Direktur Lelang mengenai Rencana Pelaksanaan Lelang Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta dengan Menggunakan Aplikasi Lelang Internet Serentak pada Seluruh KPKNL yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015.
Selanjutnya Internalisasi Aplikasi Lelang Internet dengan narasumber Triyanto (Kepala Seksi Pelayanan Lelang) dan M. Miftahul Fatoni (Bendaharawan Penerimaan). Sebagai informasi, materi yang disampaikan merupakan hasil dari Sosialisasi Cash Management System dan Aplikasi Lelang Internet yang diikuti oleh kedua pegawai tersebut di Bandung pada 4 Maret 2015. Pembahasan utama yang disampaikan adalah mengenai tata cara pendaftaran dan penawaran lelang melalui internet. Materi ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Perdirjen KN No. 89/KN/2015 tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) Pengendalian Internal yang dibawakan oleh Selfie Naray dan Setyo Widodo dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Sulawesi Utara, Tengah dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut). Dijelaskan bahwa tujuan pemantauan pengendalian internal diantaranya dapat membantu Kepala Kantor untuk meningkatkan penerapan pengendalian intern untuk pencapaian tujuan organisasi, memastikan pengendalian utama dijalankan sesuai sistem, prosedur dan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern. Selain itu dipaparkan tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) yang merupakan sebuah alat atau dokumen yang berisi perangkat pemantauan yang diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan serta untuk menuangkan hasil pemantauan. Narasumber juga memberikan beberapa contoh kasus untuk lebih memudahkan pemahaman tentang materi tersebut.
Acara pun diakhiri dengan tanya jawab serta materi tambahan mengenai Nilai-Nilai dan Budaya Kementerian Keuangan. Dari hasil diskusi dan tanya jawab mengenai materi tersebut banyak saran dan masukan dari Pegawai KPKNL Gorontalo guna peningkatan kinerja, perbaikan serta keakuratan dalam hal Pengendalian Kepatuhan Internal. (penulis/Foto : R. Mohamad Syahril Supriyadi)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id

Kamis, 06 November 2014

KUNJUNGAN KERJA DJKN KE POHUWATO (SOSIALISASI TUSI DJKN)

Di pagi hari yang masih gelap gulita dimana matahari masih malu untuk menampakan wajahnya, dan kaum muslimin baru saja menyelesaikan  sholat subuh dimasjid. Tim KPKNL Gorontalo berangkat bertugas menuju Kab. Pohuwato yang merupakan wilayah terjauh KPKNL Gorontalo.  Perjalanan menuju Kab. Pohuwato ini memakan waktu 5 jam ditempuh dengan kendaraan pribadi. Hari itu Senin, 03 Nopember 2014, dimana KPKNL Gorontalo mendapat undangan untuk melaksanakan sosialisasi mengenai penilaian Barang Milik Daerah, Pengurusan Piutang Daerah dan lelang. Acara ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Bupati Pohuwato, dengan dihadiri  oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD serta Camat di Kabupaten Pohuwato.  


Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar kepada pimpinan SKPD di Kabupaten Pohuwato tentang pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Kabupaten Pohuwato dapat melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo selaku Pemateri, pada kesempatan itu menyampaikan mengenai organisasi KPKNL dan bidang-bidang tugasnya, dan pentingnya WTP (Wajar Tanpa pengecualian) dalam laporan keuangan serta adanya  Dana insentif daerah yang disediakan pemerintah pusat guna mendorong Pemerintah daerah memperoleh WTP dalam laporan keuangannya. Ia juga menyampaikan bahwa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kebanyakan seputar penataan dan nilai aset serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Terhadap masalah nilai aset pemda dapat meminta bantuan penilaian di KPKNL sebagai lembaga yang kredible dan dipercaya oleh BPK untuk tugas tersebut. Selanjutnya atas temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang berakibat TGR baik kepada pegawai/non pegawai, KPKNL membuka diri untuk membantu sepenuhnya. Bahkan khusus TGR yang krusial yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, KPKNL meminta peran serta aktif dari Pemda (selaku Penyerah Piutang) dengan membuat black list dimana perusahaan-perusahan maupun pengurusnya, yang menjadi  debitor tidak diperkenankan mengikuti lelang tender maupun menjadi rekanan proyek selama belum melunasi kewajibannya.   Selain itu KPKNL juga akan bekerja sama dengan BPK Provinsi untuk turut memantau efektifitas dan tertib pelaksanaan black list oleh SKPD Pemda.


Catur, disamping melakukan sosialisasi juga melakukan penggalian potensi lelang. Dimana diharapkan semua mobil dinas yang akan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah agar dilakukan penilaian dan dilelang melalui KPKNL,  hal ini dikarenakan  mobil dinas  yang dijual sendiri oleh pemerintah daerah kebanyakan jadi temuan oleh BPK dan Kejaksaaan, khususnya  terkait penetapan harga jual (nilai limitnya).


Bupati, Syarif Mbuinga pada saat penutupan menyatakan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kabupaten Pohuwato khususnya tentang nilai asset/BMD yang tercantum dalam LKPD belum mencerminkan nilai wajar, dan penyelesaian TP/TGR belum ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka tidak ada pilihan bagi Kabupaten Pohuwato untuk meminta bantuan KPKNL Gorontalo dalam menyelesaikan temuan BPK dimaksud karena KPKNL Gorontalo merupakan lembaga yang mempunyai fungsi penilaian dan pengurusan piutang Negara/daerah. Bupati juga berharap dengan bantuan KPKNL Gorontalo Kabupaten Pohuwato dapat menyelesaikan temuan BPK sehingga dapat menyelesaikan penyusunan dan penyampaian LKPD tepat waktu dan ditahun 2015 Kabupaten Pohuwato dapat mempertahankan/meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
(Teks. Yulianto Foto. Ramang Djamaludin)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id

Minggu, 09 Maret 2014

KANWIL DJKN SULUTTENGGOMALUT GELAR PELANTIKAN PEJABAT LELANG KELAS II PERTAMA DI GORONTALO

Gorontalo -  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Kementerian Keuangan Mahmudsyah melantik dan mengambil sumpah Pejabat Lelang Kelas II pada Kamis 27 Februari 2014 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamudin No 7 Gorontalo. Pejabat Lelang Kelas II yang dilantik tersebut merupakan pejabat lelang yang sebelumnya telah mengikuti pendidikan, magang, dan lulus seleksi administrasi serta diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013. Adapun Pejabat Lelang yang dilantik adalah Kaharudin Kamaru, SH,M.Kn dengan wilayah kerja Propinsi Gorontalo. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 menyatakan bahwa keputusan pengangkatan pejabat lelang kelas II berlaku untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali. Hari ini mempunyai arti tersendiri untuk Kaharudin Kamaru karena baru pertama kali diangkat seorang pejabat lelang kelas II untuk melakukan tugas pelelangan khususnya lelang sukarela di Wilayah Propinsi Gorontalo. Acara pelantikan di hadiri oleh beberapa Pejabat Eselon III Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kepala KPKNL Gorontalo dan Para Kepala Seksi KPKNL Gorontalo dan Para Undangan lainnya.

Mahmudsyah dalam pengarahannya menyampaikan agar pejabat lelang kelas II yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang telah ada serta bersinergi dengan pejabat lelang kelas I di KPKNL Gorontalo sehingga dapat membantu pelaksanaan lelang sukarela dapat terbuka, jujur dan adil di Propinsi Gorontalo. Di akhir acara Mahmudsyah mengharapkan pejabat lelang kelas II yang telah dilantik agar memberika kontribusi optimal dalam penggalian potensi lelang sukarela di wilayah Gorontalo serta menggalakkan Lelang Sukarela kepada masyarakat luas. (Teks. Andi Nela Pratiwi W dan Yulianto Foto : Ramang Djamaludin)

Selasa, 24 Desember 2013

KPKNL GORONTALO Sosialisasikan Eksekusi Hak Tanggungan dan Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Sosialisasikan Eksekusi Hak Tnggungan dan Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi lelang eksekusi hak tangggungan dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang pada 18 Desember 2013 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo. Acara tersebut diikuti oleh 22 Instansi Perbankan dan Lembaga Keuangan di wilayah Propinsi Gorontalo yang menjadi mitra kerja KPKNL Gorontalo khususnya Seksi Pelayanan Lelang.
Pelaksanaan sosialisasi ini diawali dengan kata sambutan dari Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo. Dalam sambutannya Wahyu Purnomo menyampaikan bahwa Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah selalu menjadi momok bagi pihak perbankan dimana lelang eksekusi hak tanggungan adalah salah satu cara untuk menguranginya. Beberapa tahun belakangan ini dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terdapat beberapa permasalahan yang sering ditimbulkan. Hal ini disebabkan oleh celah-celah gugatan yang ada pada pengikatan hak tanggungan itu sendiri sehingga dalam pelaksanaan pengikatan hak tanggungan harus sempurna untuk meminimalisir timbulnya gugatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut. Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 KPKNL Gorontalo menangani 17 perkara yg berasal dari lelang eksekusi hak tanggungan, dengan banyaknya jumlah perkara yang ada juga berdampak bagi pihak perbankan dari sisi penanganan perkara yang memakan waktu cukup lama.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai undang-undang hak tanggungan dan lelang eksekusi hak tanggungan yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo Triyanto sebagai moderator dengan narasumber Luhur Susatyo Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus Pejabat Lelang di KPKNL Gorontalo. Dalam pemaparannya Luhur Susatyo menyampaikan 6 Kerangka pembahasan mengenai lelang eksekusi hak tanggungan yaitu : apa lelang eksekusi hak tanggungan itu (What), siapa yang bisa melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan (Who), kenapa lelang eksekusi hak tanggungan itu dilaksanakan (Why), kapan lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (When), dimana lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (Where), bagaimana tata cara pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut (How). Pemaparan ini ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pada sesi tanya jawab, banyak permasalahan-permasalahan yang diungkapkan oleh peserta sosialisasi diantaranya mengenai syarat-syarat pelaksanaan lelang yang meliputi: kelengkapan dokumen, prosedur pengumuman lelang dan nilai limit objek lelang. Semua permasalahan dan pertanyaan yang muncul dibahas bersama oleh peserta sosialisasi, moderator dan narasumber. Tidak ketinggalan juga Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo pada beberapa pertanyaan memberikan jawaban dan pendapat-pendapatnya, sehingga pada sesi tanya jawab yang diajukan peserta tersebut sangat hidup hal ini terlihat dari antusias para peserta sosialisasi.
Setelah istirahat, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Suwono, S.H., M.Hum. Suwono menyampaikan bahwa dunia perbankan diibaratkan dengan dua sisi mata uang. Di satu sisi mengutakaman aspek ekonomi dan di sisi lainnya melekat aspek hukum yang harus dipatuhi. Dari jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Gorontalo beberapa diantaranya terdapat perkara perdata yang menyangkut lelang eksekusi hak tanggungan. Dijelaskan pula bahwa sebagian besar pihak-pihak yang mengajukan gugatan atau perlawanan terhadap lelang eksekusi hak tanggungan bertujuan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang tersebut. Suwono menutup pemaparannya dengan berpesan agar lelang eksekusi hak tanggungan dalam pelaksanaanya harus terbuka dan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku, serta diperlukan kehati-hatian baik dalam hal persyaratan dokumen dan teknis pelaksanaannya.
Rangkaian acara sosialisasi diakhiri dengan penjelasan mengenai PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang oleh Narasumber Luhur Susatyo.  (Naskah : Yulianto  & R.Mohamad Syahril Supriyadi / Fotografer : R.Mohamad Syahril Supriyadi)

Selasa, 23 April 2013

KPKNL GORONTALO MENGADAKAN LELANG KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN BECAK MOTOR (BENTOR)


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bekerja sama dengan Balai Lelang Alto, telah melaksanakan lelang 144 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk dan 4 unit becak motor (Bentor). Lelang tersebut dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 23 Maret 2013, bertempat di Gedung Nasional, Jalan Merdeka No.49 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Pelaksanaan lelang kali ini dipimpin oleh Pejabat Lelang Triyanto, Sarjana Hukum, Magister Managemen, yang sekaligus sebagai Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo.
 Penawaran lelang dilakukan dengan sistem penawaran lisan naik-naik, dan setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap unitnya sebelum pelaksanaan lelang. Dengan uang jaminan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang berkali-kali sepanjang belum ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Masyarakat cukup antusias untuk mengikuti lelang, hal ini dapat dilihat dengan banyaknya jumlah peserta lelang. Antusiasme masyarakat disebabkan  karena lelang kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh Balai Lelang Alto dan KPKNL Gorontalo untuk tahun 2013 baru pertama kali dan menurut beberapa peserta lelang kendaraan tersebut nantinya untuk stok toko, karena stok kendaraan mereka  tinggal sedikit.
Pada pelaksanaan lelang kali ini pokok lelang yang didapat sebesar Rp.540.000.000,00 dari harga limit sebesar Rp. 465.200.000,00 dan Bea lelang pembeli 2 % sebesar Rp.10.800.000,00 serta Bea lelang penjual 1,5 % sebesar Rp.8.100.000,00. Adanya kenaikan tarif Bea lelang pembeli dari 1 % menjadi 2 % sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2013, secara signifikan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk mengikuti lelang kendaraan bermotor roda dua.
Menurut Sugeng selaku staf Balai Lelang Alto wilayah Manado, lelang kendaraan tidak hanya kali ini saja namun akan dilanjutkan bulan-bulan berikutnya, karena masih banyak  kendaraan bermotor roda dua digudang yang siap untuk dilelang. Balai Lelang Alto juga sedang berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pembiayaan yang lain agar bisa melaksanakan lelang kendaraan secara bersamaan.
Menurut Kepala KPKNL Gorontalo, Wahyu Purnomo, dengan adanya lelang kendaraan yang diadakan oleh Balai Lelang Alto, hasilnya sangat berpengaruh terhadap capaian target lelang KPKNL Gorontalo yang telah ditetapkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera diadakan lelang kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat lagi sehingga target lelang tahun 2013 dapat segera tercapai.    

(Yulianto,Seksi HI KPKNL Gorontalo)