PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
Pasal 6 UU Hak
Tanggungan, PT. Bank Mega Syariah Cabang Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara
Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :
1. Misna Muchsin
Sebidang
tanah seluas 707 m2
sesuai SHM No. 82/Pilolodaa a.n. Misna Muchsin berikut bangunan
diatasnya terletak di Jl. Raja Eyato, Kel. Pilolodaa, Kec. Kota Barat, Kota
Gorontalo. (Nilai Limit Rp 125.000.000,- Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
2. Herson Mantulangi
Sebidang tanah seluas 835 m2 sesuai SHM No. 43/Siduan a.n. Dirman Mantulangi berikut bangunan diatasnya
terletak di Jl. Trans Sulawesi, Lingkungan Sentral, Kel. Siduan, Kec. Paguat, Kab.
Pohuwato (dahulu Gorontalo). (Nilai Limit Rp 375.000.000,- Uang Jaminan
Rp 75.000.000,-)
3. Abdulrahman Dunggio
Sebidang tanah seluas 1397 m2 sesuai SHM No. 1318/Biawao a.n. Abdulrahman Dunggio berikut segala sesuatu diatasnya
terletak di Jl. MT Haryono, RT 2 RW 2, Kel. Biawao (dahulu Limba B), Kec. Kota Selatan,
Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 343.750.000,- Uang Jaminan
Rp 70.000.000,-)
4. Roswita Nalole
Sebidang tanah seluas 609 m2 sesuai SHM No. 100/Tanggilingo a.n. Pagu Nalole berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Tanggilingo, Kec. Kabila, kab.
Bone Bolango. (Nilai Limit Rp 125.000.000,- Uang Jaminan
Rp 25.000.000,-)
5. Iyam Karim
Sebidang tanah seluas 185 m2 sesuai SHM No. 183/Oluhuta a.n. Iyam Karim berikut Bangunan diatasnya terletak di Desa Oluhuta, Kec. Kabila, Kab. Bone
Bolango. (Nilai Limit Rp 93.750.000,- Uang Jaminan
Rp 20.000.000,-)
6. Mune Usman
Sebidang tanah seluas 364 m2 sesuai SHM No. 345/Tolotio a.n. Mune Usman berikut Bangunan diatasnya terletak di Dusun Bongo, Kel. Tolotio, Kec.
Tibawa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 112.500.000,- Uang Jaminan
Rp 23.000.000,-)
Lelang akan
dilaksanakan pada :
Hari
/ Tanggal : Kamis/5
Desember 2013
Jam : 10.00
WITA
Tempat : Ruang
Lelang KPKNL Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo
SYARAT - SYARAT
LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima
efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
Khusus Uang Jaminan Lelang dengan nilai sampai dengan Rp 20.000.000,- dapat
disetorkan kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai.
2. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
4. Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang.
5. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT. Bank Mega Syariah Distrik Gorontalo atau KPKNL Gorontalo.
Gorontalo, 6 November 2013 Panitia Lelang,
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar