PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk – Retail Risk & Collection Center Makassar dengan
perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan mengadakan pelelangan/penjualan
dimuka umum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996,
dihadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Gorontalo terhadap
barang-barang bergerak dan tidak bergerak atas nama para debitur sebagai
berikut :
1. Ferdinand
Mawu
a.
Sebidang tanah seluas 105 m² berikut bangunan dan segala
sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 785 atas nama Ferdinand Mawu, yang terletak di
Jl. Nani Wartabone, Ruko Bonanza No. 4, Kel. Limba U1, Kec. Kota Selatan, Kota
Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp.
1.100.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 550.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 70 m² berikut bangunan dan segala
sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 859 atas nama Ferdinand Mawu, yang terletak di
Jl. Nani Wartabone, Ruko Bonanza No. 15, Kel. Limba U1, Kec. Kota Selatan, Kota
Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 1.000.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 500.000.000,-)
2. Elen
Mohamad
Sebidang
tanah seluas total 300 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai
SHM No. 153 luas 200
m² dan
SHM No. 437 luas 100
m² keduanya
atas nama Elen Mohamad, yang terletak di Jl. Rusly Datau No. 68, Kel.
Tanggikiki, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Kel.
Molosipat U, Kec. Kota Utara, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 559.000.000,- / Setoran
Uang Jaminan Rp. 280.000.000,-)
3. Jefry
Rais
a.
Sebidang tanah seluas 1.092 m² berikut bangunan dan segala
sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 384 atas nama Ny. Dra. Meike Bukusu, yang
terletak di Jl. Teknik No. 78, Desa Bulila, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo,
Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 471.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 236.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 119 m² berikut bangunan dan segala
sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 884 atas nama Betty Ibrahim, yang terletak di Jl.
Perumnas Pulubala, Jl. Selayar Tama, Blok B No. 6, Kel. Pulubala, Kec. Kota
Tengah (dahulu Kota Utara), Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi
Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 531.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 266.000.000,-)
4.
Rahman Nasibu
Sebidang
tanah seluas 397 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 353 atas nama Rahman Nasibu, yang terletak di Jl. Abdul Gandi Pajihu
(dahulu Jl. Kompi Senapan B), Dusun II, Desa Dumati, Kec. Telaga Biru, Kab.
Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 225.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 113.000.000,-)
5. PT. Betel
Citra Seyan (Selfiana Rachel Mauassa & Evert Elias Uruilal)
a. Sebidang
tanah seluas 819 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 389 atas nama Selfiana Rachel Maussa (Selfiana
Rachel Mauassa), yang terletak di Jl. Mayor Dullah No. 5, Kel. Talumolo,
Kec. Kota Timur, Gorontalo (dahulu Kec. Kota Selatan, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 1.056.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 528.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas 360 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 479 atas nama Selfiana Rachel Mauassa, yang terletak di Jl. P.
Kalengkongan, Lorong Maesa No. 214, Kel. Tenda, Kec. Kota Timur, Gorontalo
(dahulu Kec. Kota Selatan).
(Limit Lelang Rp. 553.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 277.000.000,-)
6. CV. Fasa
Media Solusindo
Sebidang
tanah seluas 157 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 1132 atas nama Novita R. Nani, Sarjana Hukum, yang terletak di Perum Taman
Fitrah Mandiri Blok F No. 5, Kel. Limba U II, Kec. Kota Selatan, Kota
Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 404.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 202.000.000,-)
7. Suwarni
Danial
Sebidang
tanah seluas 278 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 116 atas nama Amir Mahmud, SE., yang terletak di Jl. Trans Sulawesi (sec.
Pulubala), Dusun Botutupongo, Desa Pulubala, Kec. Pulubala (dahulu Kec.
Tibawa), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 345.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 173.000.000,-)
8. Femy Tine
a. Sebidang
tanah seluas 548 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 482 atas nama Amaruddin Mobiu, yang terletak di Jl. Cendrawasih No. 53,
Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu
Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 570.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 285.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas total 4.147
m² berikut
segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 1338 luas 1.292 m², SHM No. 1122 luas 1.253 m² dan SHM No. 1329 luas 1.602 m² ketiganya atas nama Amaruddin Mobiu, yang terletak di Jl.
Prof. DR. Aloe Saboe (Lorong), Kel. Dembe II, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 623.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 312.000.000,-)
9. Iyam
Patamani
a. Sebidang
tanah seluas total 441 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai
SHM No. 3 luas 209
m² atas
nama Iya M Ali Patamani dan SHM No. 175 luas 232 m² atas nama Anton Thaib, yang terletak di Jl. Raya
Telaga-Limboto, Dusun III, Desa Pentadio Barat, Kec. Telaga Biru (dahulu Kec.
Telaga), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 543.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 272.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas 708 m² berikut sagala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 157, atas nama Anton Thaib, yang terletak di Jl. Runi S. Katili, Dusun III,
Desa Pentadio Barat, Kec. Telaga Biru (dahulu Kec. Telaga), Kab. Gorontalo,
Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 80.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 40.000.000,-)
10. Marten
Malabali
a. Sebidang tanah seluas total 927 m² berikut
bangunan dan
segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 235 atas nama Marten A Malabali, yang terletak
di Jl. Raya Limboto Isimu, Dusun IV, Desa Tunggulo, Kec. Limboto Barat (dahulu
Kec. Limboto), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi
Utara).
(Limit Lelang Rp. 388.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 194.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas 1.803 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 20, atas nama Neni Malabali, yang terletak di Jl. Raya Limboto Isimu Dusun
I, Desa Tunggulo, Kec. Limboto Barat (dahulu Kec. Limboto), Kab. Gorontalo, Propinsi
Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 507.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 254.000.000,-)
c. Sebidang tanah seluas 2.138 m² berikut
bangunan dan
segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 7, atas nama Fien Nur, yang terletak di Jl. Raya
Limboto Isimu, Dusun III, Desa Tunggulo, Kec. Limboto Barat (dahulu Kec.
Limboto), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 952.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 476.000.000,-)
11. Maryam
Suleman
a. Sebidang tanah seluas 886 m², berikut
bangunan dan
segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 386 atas nama Maryam Suleman, yang terletak di
Dusun II, Desa Dumati, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 200.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 100.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas 4.451 m², berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai
SHM No. 338 atas nama Dina R. Husna, yang terletak di Jl. Buono Abdullah, Dusun
Uluhu, Desa Molowahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 134.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 67.000.000,-)
12.
Sarkia Doka
Sebidang
tanah seluas 2.000 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 141 atas nama Zohrawati D. Bunga, Mohamad Zulkifli
Bunga, Moh. Zulkarnain Bunga yang terletak di Jl. Mujair No. 296, Dusun
VI, Desa Hutuo, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi
Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 760.000.000,- /
Setoran Uang Jaminan Rp. 380.000.000,-)
13. Elhawaty
Mahajani
a.
Sebidang tanah seluas 449 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai
SHM No. 565 atas nama Elhawaty Mahajani, yang terletak di Jl. Kasin Panigoro,
Dusun II, Desa Bulota, Kec. Telaga Jaya, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo
(dahulu Desa Patungo, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 249.000.000,- / Setoran
Uang Jaminan Rp. 125.000.000,-)
b. Sebidang
tanah seluas 8.300 m² berikut segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 233 atas nama Elhawaty Mahajani, yang terletak di Jl. Setapak, Desa Bulato,
Kec. Telaga Jaya (dahulu Kec. Telaga), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 208.000.000,- / Setoran
Uang Jaminan Rp. 104.000.000,-)
c. Sebidang tanah seluas 4.690 m² berikut segala
sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 790 atas nama Hasan Duka, yang terletak di Jl.
Setapak, Desa Bulato, Kec. Telaga Jaya, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo
(dahulu Desa Patungo, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 118.000.000,- / Setoran
Uang Jaminan Rp. 59.000.000,-)
14. Rizal
Tahir Arasi
a.
Sebidang tanah
seluas 1.150 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 956 atas nama Rizal Arasi, yang terletak di Jl. Diloniyohu, Dusun Potiya
No. 86, Desa Bongongoayu (dahulu Desa Diloniyohu) Kec. Boliyohuto, Kab.
Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 290.000.000,-
/ Setoran Uang Jaminan Rp. 145.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 3.692 m² berikut
bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai
SHGB No. 02 atas nama Rizal T. Arasi, yang terletak di Jl. Doloniyohu, Dusun
Halante, Desa Bongongoayu (dahulu Desa Diloniyohu), Kec. Boliyohuto, Kab.
Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 223.000.000,- / Setoran
Uang Jaminan Rp. 112.000.000,-)
Pelaksanaan Lelang : Jumat, 20
Desember 2013 Pkl. 10.00 WITA
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 7, Gorontalo
|
Syarat-Syarat Lelang :
1) Menyetor uang jaminan ke Rekening KPKNL Gorontalo pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo, Nomor Rekening :
0027.01.001129.30.2 yang harus sudah efektif selambat-lambatnya 1(satu)
hari sebelum pelaksanaan lelang.
2) Penyetoran uang jaminan lelang tidak diperkenankan melalui ATM/Phone
Banking.
3) Calon peserta lelang wajib membawa dan menunjukkan asli bukti setoran
uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak
(NPWP).
4) Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak
hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit
sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
5) Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu
5 (lima) hari
kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
6) Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan
wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa
lainnya serta peserta lelang dimasukkan kedalam DAFTAR HITAM LELANG.
7) Peserta lelang dianggap telah mengetahui
keberadaan dan kondisi objek lelang.
8) Kondisi objek/asset yang dilelang apa adanya,
syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
9)
Objek yang akan dilelang
dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian
debitur atau dalam rangka penundaan sesuai ketentuan.
10) Syarat-syarat lainnya hubungi :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Retail Risk &
Collection Center, SCU Manado, Jl. Dotulolong Lasut No.15 Lt.2 (Ex. BBD),
Manado, Telp. (0431) 865555 / 844551
atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Jl. Raden
Saleh No. 7 Gorontalo, Telp. (0435) 824802.
|
Jakarta,
21 November 2013
PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Retail Risk Group
Hamong
Dhanardono
Vice President
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar