MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 25 November 2013

Pengumuman Lelang Pertama PT. Bank Danmon Indonesia Cluster Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Udin Rahama
a.    Sebidang tanah seluas 272 m2 sesuai SHM No. 453/Popayato a.n. Udin Rahama berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Popayato, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 30.400.000,- Uang Jaminan Rp 7.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 834 m2 sesuai SHM No. 240/Lemito a.n. Lian Harmonis berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 72.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
2.    Luthfi Hamid
Sebidang tanah seluas 531 m2 sesuai SHM No. 52/Pohuato a.n. Luthfi Hamid berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuato, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 125.000.000,- Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
3.    Kadir Ibrahim
Sebidang tanah seluas 1.315 m2 sesuai SHM No. 61/Pangadaa a.n. Kadir Ibrahim berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pangadaa, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 60.000.000,- Uang Jaminan Rp 12.000.000,-)
4.    Rusni Dunggio
Sebidang tanah seluas 1.285 m2 sesuai SHM No. 315/Molosipat U a.n. Rusni Dunggio berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Molosipat U, Kec. Kota Utara, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
5.    Abdul Azis Djafar Nusi
Sebidang tanah seluas 1.253 m2 sesuai SHM No. 247/Ilomanga a.n. Abdul Azis Dj Nusi berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 52.000.000,- Uang Jaminan Rp 11.000.000,-)
6.    Nur Rahma Tanaiyo
a.    Sebidang tanah seluas 2.883 m2 sesuai SHM No. 370/Buladu a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
b.    Sebidang tanah seluas 3.516 m2 sesuai SHM No. 369/Buladu a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
(Dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 75.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
7.    Rustam Uloli
a.    Sebidang tanah seluas 900 m2 sesuai SHM No. 322/Marisa Selatan a.n. Rustam Uloli berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 75.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 463 m2 sesuai SHM No. 246/Pohuwato a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
c.    Sebidang tanah seluas 266 m2 sesuai SHM No. 247/Pohuwato a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec.Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 70.000.000,- Uang Jaminan Rp 14.000.000,-)
8.    Ismail Kama
a.    Sebidang tanah seluas 1.373 m2 sesuai SHM No. 50/Molotabu a.n. Ismail Abdul Kama berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Molotabu, Kec. Bone Pantai, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 27.640.000,- Uang Jaminan Rp 6.000.000,-)


b.    Sebidang tanah seluas 734 m2 sesuai SHM No. 14/Hutadaa a.n. Hj Sartin Kasa, Sukardi Abdullah Kama, Ismail Kama, Ervina Abdullah berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Hutadaa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 290.000.000,- Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)
9.    Alinda Musa, Spd
a.    Sebidang tanah seluas 578 m2 sesuai SHM No. 589/Hunggaluwa a.n. Samad Imrana Musa berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 451 m2 sesuai SHM No. 1020/Hunggaluwa a.n. Alinda Musa, Spd berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 100.000.000,- Uang Jaminan Rp 20.000.000,-)
10.  Ishak Kadili
a.    Sebidang tanah persawahan seluas 19545 m2 sesuai SHM No. 123/Diloato a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
b.    Sebidang tanah Persawahan seluas 14320 m2 sesuai SHM No. 124/Diloato a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
c.    Sebidang tanah persawahan seluas 19650 m2 sesuai SHM No. 125/Diloato a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato, Kec.Paguyaman, Kab. Boalemo.
(Dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 295.000.000,- Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)
11.  Andriani Mohamad
Sebidang tanah seluas 550 m2 sesuai SHM No. 119/Ilomanga a.n. Andriani Mohamad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 88.000.000,- Uang Jaminan Rp 18.000.000,-)
12.  Imran Zaini
Sebidang tanah seluas 2000 m2 sesuai SHM No. 56/Padengo a.n. Imran Zaini berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Padengo, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 283.000.000,- Uang Jaminan Rp 58.000.000,-)
13.  Yanti Suhartini
a.      Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No. 1845/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut  bangunan diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 192.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
b.      Sebidang tanah persawahan seluas 2500 m2 sesuai SHM No. 1846/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut  segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 62.500.000,- Uang Jaminan Rp 13.000.000,-)
c.      Sebidang tanah persawahan seluas 6900 m2 sesuai SHM No. 1830/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut  segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 172.500.000,- Uang Jaminan Rp 35.000.000,-)
d.      Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No. 505/Harapan a.n. Maruki berikut bangunan diatasnya diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 58.000.000,- Uang Jaminan Rp 12.000.000,-)
14.  Yusuf Ishak
Sebidang tanah seluas 360 m2 sesuai SHM No. 516/Tuladenggi a.n. Yusuf Ishak berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
15.  Mas’ut Rosten ilato
a.     Sebidang tanah seluas 308 m2 sesuai SHM No. 439/Marisa Selatan a.n. Mas’ut Ilato berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 84.700.000,- Uang Jaminan Rp 17.000.000,-)
b.     Sebidang tanah seluas 588 m2 sesuai SHM No. 289/Marisa Selatan a.n. Mas’ut Ilato berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 294.000.000,- Uang Jaminan Rp 59.000.000,-)
16.  Idrus Adjunu
a.    Sebidang tanah seluas 4970 m2 sesuai SHM No. 112/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 137.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 4990 m2 sesuai SHM No. 113/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 137.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
c.    Sebidang tanah seluas 1260 m2 sesuai SHM No. 192/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp139.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  KAMIS / 12 Desember 2013
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
                          Jl. Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 13 November 2013
                                                                                PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar