MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Minggu, 17 November 2013

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Selfi Dunggio
Sebidang tanah seluas 2.992 m2 sesuai SHM No. 78/Molosifat U a.n. Hi. Alimin Dunggio berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kel. Molosifat U, Kec. Kota Utara, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 180.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
2.    Henny Handayani Thaib
Sebidang tanah seluas 895 m2 sesuai SHM No. 301/Boludawa a.n. Rian Hippy berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Boludawa, Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango. (Nilai Limit Rp 66.000.000,- Uang Jaminan Rp 14.000.000,-)
3.    Sri Elen Utina
Sebidang tanah seluas 394 m2 sesuai SHM No. 21/Pilolalenga a.n. Sri Elen Utina berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Pilolalenga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 72.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
4.    Iwan Hasan Butota
Sebidang tanah seluas 281 m2 sesuai SHM No. 292/Saripi a.n. Iwan Hasan B berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Saripi, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 78.000.000,- Uang Jaminan Rp 16.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  KAMIS / 12 Desember 2013
Jam                 :  14.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
                          Jl. Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 13 November 2013
                                                                                          PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar