MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Minggu, 17 November 2013

Pengumuman Lelang PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Irwan Thalib
Sebidang tanah seluas 510 m2 sesuai SHM No. 384/Biawu a.n. Ismail Thalib, BA berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kel. Biawu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 50.000.000,- Uang Jaminan Rp 10.000.000,-)
2.    Sance Lasantu
Sebidang tanah seluas 306 m2 sesuai SHM No. 80/Talumolo a.n. Suwarni Olii berikut bangunan rumah diatasnya luas 45 m2 terletak di Kel. Talumolo, Kec. Dumbo Raya (dahulu Kota Selatan), Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  SELASA / 17 Desember 2013
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo
                          Jl. Nani Wartabone No. 127, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 18 November 2013
                                                                                   PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar