MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Minggu, 03 November 2013

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN




Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Mega Tbk. Regional Makassar akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Tirtawaty Ahmad
Sebidang tanah seluas 504 m2 sesuai SHM No. 91/Toto Utara a.n. Tirtawaty Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Sawah Besar No. 129, Desa Toto Utara, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango (dahulu Gorontalo). (Nilai Limit Rp 125.000.000,- Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
2.    Rudi Hartana Hadi
Sebidang tanah seluas 206 m2 sesuai SHM No. 1416/Huangobotu a.n. Rudi Hartana Hadi berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Palma Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 213.000.000,- Uang Jaminan Rp 45.000.000,-)
3.    Dorkas Tumampas
a.    Sebidang tanah seluas 514 m2 sesuai SHM No. 494/Huangobotu a.n. Adinda Effatha Theresia Tumampas, Dorkas Tumampas berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Jeruk Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi (dahulu Kota Barat), Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 250.000.000,- Uang Jaminan Rp 50.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 638 m2 sesuai SHM No. 26/Huangobotu a.n. Mohamad Yusuf Komendangi berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Palma, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi (dahulu Kota Barat), Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 188.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  KAMIS / 21 November 2013
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Ruang Lelang KPKNL Gorontalo
                          Jl. raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2.    Peserta yang sudah menyetorkan Uang Jaminan Lelang wajib hadir dan melakukan penawaran pada saat lelang atau akan di-Blacklist tidak bisa mengikuti lelang di wilayah Kanwil DJKN Suluttenggomalut selama 3 (tiga) bulan.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran lelang secara lisan dengan harga naik-naik.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Mega Tbk. atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

     Gorontalo, 23 Oktober 2013
PT. Bank Mega Tbk. Reg. Makassar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar