Gorontalo - Pasca terbitnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 otomatis
semua tindakan produk hukum terhadap debitur penyerahan dari Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) harus dihentikan
dan harus segera dikembalikan ke penyerah piutang.
Dengan dikembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) maka target
Piutang Negara Dapat Selesai (PNDS) yang harus dicapai oleh KPKNL
semakin berat. Untuk dapat mencapai target tersebut maka dibutuhkan
inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan untuk melakukan penggalian
potensi piutang daerah. Selama ini mindset yang ada terhadap
pengurusan piutang daerah cenderung kepada proses penghapusan piutang
daerah dibandingkan dengan upaya penagihan piutang tersebut. Pihak
penyerah piutang sendiri seringkali hanya sekedar melaksanakan kewajiban
administratif semata, yaitu menyerahkan piutang daerah ke Panitya
Urusan Piutang Negara (PUPN) agar nantinya dapat dihapuskan dan
selanjutnya cenderung bersifat pasif. Hal ini berakibat kontribusi PNDS
dan Biad dari pengurusan piutang daerah sangat kecil terhadap pencapaian
target KPKNL.
Dengan berdasar pola pikir out of the box, KPKNL Gorontalo
berupaya melakukan inovasi dan terobosan didalam pengurusan piutang
daerah dengan menawarkan konsep kerja sama antara KPKNL dengan Pemda
selaku penyerah piutang, dimana penyerah piutang diharuskan turut aktif
berperan serta dan mendukung proses pengurusan piutang daerah yang
dilakukan KPKNL agar peluang tertagihnya piutang semakin meningkat.
Konsep ini pertama kali ditawarkan pada pertengahan Pebruari 2014 oleh
Mulyo Budi Cahyono, Kepala Seksi Piutang Negara ketika melakukan
kunjungan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Boalemo yang ternyata memiliki
piutang daerah yang berasal dari temuan BPK yang berakibat tuntutan
ganti rugi (TGR). Selanjutnya konsep tersebut diteruskan oleh pihak
Inspektorat kepada Bupati Boalemo yang ternyata menyambut positif
konsep kerja sama tersebut. Hal ini terbukti dengan kunjungan Bupati
Boalemo ke KPKNL Gorontalo pada hari Kamis tangga 27 Maret 2014 khusus
untuk membahas tindak lanjut konsep kerja sama tersebut.
Kedatangan Bupati Boalemo diterima Kurniawan Catur Andrianto selaku
Kepala Kantor dan Mulyo Budi Cahyono selaku Kepala Seksi Piutang
Negara. Pada kesempatan tersebut Kurniawan Catur Andrianto
mempresentasikan secara global bentuk kerja sama yang diinginkan, serta
tata cara, prosedur dan syarat-syarat penyerahan piutang daerah. Catur
juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan piutang daerah diharapkan
peran aktif dari pihak pemerintah daerah untuk ikut serta dalam membantu
kerja KPKNL dalam melakukan penagihan piutang.
Di akhir kunjungannya Bupati Boalemo menyambut baik program pengurusan
piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan
BPK Provinsi Gorontalo tersebut, dan memerintahkan Taufik selaku Kepala
Inspektorat Daerah agar secepatnya merealisasikan kerja sama dengan
KPKNL Gorontalo. Kunjungan Bupati Boalemo yang singkat ke KPKNL
Gorontalo sangat berkesan, hal ini menandakan respon positif terhadap
pengurusan piutang daerah yang akan diserahkan ke KPKNL, dan diharapkan
nantinya dapat mendongkrak pencapaian target PNDS dan Biad KPKNL
Gorontalo. (Teks./Foto : Yulianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar