EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU
Hak Tanggungan, PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur
:
1. Yuyun
Naki
Sebidang tanah seluas 266 m2
sesuai SHM No. 11/Pohuwato Timur a.n. Ibrahim Naki terletak di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp
120.660.000,- Uang
Jaminan Rp 25,000.000,-)
2. Poppy
Djaini
Sebidang tanah seluas 555
m2 sesuai SHM No. 00514/Yosonegoro a.n. Poppy Djaini, berikut bangunan diatasnya
terletak di Desa
Yosonegoro, Kec. Limboto
Barat, Kab.
Gorontalo. (Nilai Limit Rp 96.000.000,- Uang
Jaminan Rp 20.000.000,-)
3. Amir
Arbie
Sebidang tanah seluas 1036 m2 sesuai SHM No. 712/Wongkaditi Timur a.n. Amir Arbie, berikut bangunan diatasnya
terletak di Jl. Prof. DR.
Aloei Saboe, Kel. Wongkaditi
Timur, Kec. Kota Utara, Kota
Gorontalo. (Nilai Limit Rp 144.000.000,- Uang
Jaminan Rp 29.000.000,-)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis / 10 April 2014
Jam : 10.00 WITA - Selesai
Tempat : Ruang Lelang KPKNL Gorontalo
Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No. 07,
Kota Gorontalo.
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat
disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan,
fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
5. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad
Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 27 Maret 2014
PT. PNM
(Persero) Cabang Manado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar