MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO
Tampilkan postingan dengan label Piutang Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Piutang Negara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2015

BERSAMA BPK JARING PIUTANG DAERAH

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mengadakan pertemuan guna menjaring piutang daerah (13/8). Kegiatan di ruang rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo ini dihadiri Wakil Ketua BPK, Ketua Tim Pemeriksa dan para pemeriksa / auditor di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Sedangkan dari KPKNL hadir Kurniawan Catur Andrianto Kepala KPKNL Gorontalo, Mulyo Budi Cahyono Kepala Seksi Piutang Negara, serta Yulianto Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Dalam pertemuan tersebut dilakukan sharing dan diskusi guna penyamaan persepsi terhadap tindak lanjut temuan-temuan BPK baik mengenai asset dan khususnya terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Pemda yang seringkali tanpa penyelesaian yang jelas.
Iwan, selaku Wakil Ketua BPKmenyampaikan bahwa BPK setelah melakukan pemeriksaan baik di pemerintah daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi sering menemukan adanya TGR akan tetapi tidak ada solusi penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tuntas.
Kurniawan Catur Andrianto di hadapan auditor-auditor muda menyampaikan bahwa piutang daerah yang berasal dari TGR, setelah dilakukan upaya penagihan oleh Pemda melalui MP TGR secara maksimal agar direkomendasikan untuk diserahkan ke PUPN. PUPN berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, mempunyai kewenangan untuk melakukan penyampaian Surat Paksa dan Penyitaan serta lelang terhadap barang jaminan milik debitur. Selain itu berdasarkan pasal 12 ayat 1 Instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat/Daerah wajib menyerahkan piutang-piutangnya yang telah pasti menurut hukum kepada PUPN. Hal ini dalam hal penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada PUPN.
Namun Catur, juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan piutang daerah Pemda harus proaktif tidak hanya menyerahkan dan selanjutnya pasif serta tidak berupaya untuk tertagihnya piutang tersebut secara maksimal. BPK diharapkan ikut mendorong agar terjadi sinergi antara Pemda - KPKNL dalam pengurusan piutang untuk tercapainya tingkat ketertagihan yang tinggi, terutama terhadap piutang daerah yang berasal dari proyek-proyek pemerintah.
Di akhir pertemuan guna mendorong penyelesaian temuan BPK terkait TGR, BPK akan menghadirkan seluruh Pemda dan akan mengundang KPKNL untuk menjadi narasumber. Suasana pertemuan sangat akrab sehingga pertemuan tidak terasa telah dilakukan selama dua jam dari pukul 14.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA. (Penulis/foto:Yulianto)

Kamis, 06 November 2014

KUNJUNGAN KERJA DJKN KE POHUWATO (SOSIALISASI TUSI DJKN)

Di pagi hari yang masih gelap gulita dimana matahari masih malu untuk menampakan wajahnya, dan kaum muslimin baru saja menyelesaikan  sholat subuh dimasjid. Tim KPKNL Gorontalo berangkat bertugas menuju Kab. Pohuwato yang merupakan wilayah terjauh KPKNL Gorontalo.  Perjalanan menuju Kab. Pohuwato ini memakan waktu 5 jam ditempuh dengan kendaraan pribadi. Hari itu Senin, 03 Nopember 2014, dimana KPKNL Gorontalo mendapat undangan untuk melaksanakan sosialisasi mengenai penilaian Barang Milik Daerah, Pengurusan Piutang Daerah dan lelang. Acara ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Bupati Pohuwato, dengan dihadiri  oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD serta Camat di Kabupaten Pohuwato.  


Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar kepada pimpinan SKPD di Kabupaten Pohuwato tentang pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Kabupaten Pohuwato dapat melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo selaku Pemateri, pada kesempatan itu menyampaikan mengenai organisasi KPKNL dan bidang-bidang tugasnya, dan pentingnya WTP (Wajar Tanpa pengecualian) dalam laporan keuangan serta adanya  Dana insentif daerah yang disediakan pemerintah pusat guna mendorong Pemerintah daerah memperoleh WTP dalam laporan keuangannya. Ia juga menyampaikan bahwa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kebanyakan seputar penataan dan nilai aset serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Terhadap masalah nilai aset pemda dapat meminta bantuan penilaian di KPKNL sebagai lembaga yang kredible dan dipercaya oleh BPK untuk tugas tersebut. Selanjutnya atas temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang berakibat TGR baik kepada pegawai/non pegawai, KPKNL membuka diri untuk membantu sepenuhnya. Bahkan khusus TGR yang krusial yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, KPKNL meminta peran serta aktif dari Pemda (selaku Penyerah Piutang) dengan membuat black list dimana perusahaan-perusahan maupun pengurusnya, yang menjadi  debitor tidak diperkenankan mengikuti lelang tender maupun menjadi rekanan proyek selama belum melunasi kewajibannya.   Selain itu KPKNL juga akan bekerja sama dengan BPK Provinsi untuk turut memantau efektifitas dan tertib pelaksanaan black list oleh SKPD Pemda.


Catur, disamping melakukan sosialisasi juga melakukan penggalian potensi lelang. Dimana diharapkan semua mobil dinas yang akan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah agar dilakukan penilaian dan dilelang melalui KPKNL,  hal ini dikarenakan  mobil dinas  yang dijual sendiri oleh pemerintah daerah kebanyakan jadi temuan oleh BPK dan Kejaksaaan, khususnya  terkait penetapan harga jual (nilai limitnya).


Bupati, Syarif Mbuinga pada saat penutupan menyatakan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kabupaten Pohuwato khususnya tentang nilai asset/BMD yang tercantum dalam LKPD belum mencerminkan nilai wajar, dan penyelesaian TP/TGR belum ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka tidak ada pilihan bagi Kabupaten Pohuwato untuk meminta bantuan KPKNL Gorontalo dalam menyelesaikan temuan BPK dimaksud karena KPKNL Gorontalo merupakan lembaga yang mempunyai fungsi penilaian dan pengurusan piutang Negara/daerah. Bupati juga berharap dengan bantuan KPKNL Gorontalo Kabupaten Pohuwato dapat menyelesaikan temuan BPK sehingga dapat menyelesaikan penyusunan dan penyampaian LKPD tepat waktu dan ditahun 2015 Kabupaten Pohuwato dapat mempertahankan/meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
(Teks. Yulianto Foto. Ramang Djamaludin)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id

Senin, 16 Juni 2014

KPKNL GORONTALO BERHARAP KERJA SAMA YANG BAIK DENGAN PENYERAH PIUTANG TETAP TERJALIN

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang pengurusannya selama ini ditangani oleh KPKNL Gorontalo kepada pihak penyerah piutang pada 11 Juni 2014 di Aula KPKNL Gorontalo, Sulawesi Utara.

Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD.

Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa KPKNL tidak berwenang lagi untuk mengurus piutang-piutang yang penyerahannya berasal dari bank pemerintah dan untuk selanjutnya penyelesaiannya harus diselesaikan dengan prosedur yang berlaku untuk korporasi. Pencabutan blokir dan pengangkatan sita terhadap barang jaminan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan akan dilaksanakan oleh KPKNL Gorontalo setelah pengembalian BKPN terlaksana.

Dengan dikembalikannya BKPN ini, Kepala KPKNL Gorontalo berharap tetap terjalin kerjasama yang baik karena pihak penyerah piutang masih merupakan stakeholders KPKNL Gorontalo di bidang pelayanan lelang. “Tak ada gading yang tak retak,” ujar Catur. Ia juga memohon maaf apabila dalam pengurusan piutang negara yang ditangani oleh KPKNL Gorontalo selama ini terdapat kendala, ataupun data yang kurang update antara KPKNL Gorontalo dengan pihak penyerah piutang.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan BKPN oleh Kepala KPKNL Gorontalo kepada perwakilan dari penyerah piutang. Adapun BKPN yang dikembalikan oleh KPKNL Gorontalo merupakan BKPN penyerahan PT BRI cabang Gorontalo sebanyak 45 BKPN senilai Rp1.945.141.497, PT BRI Limboto sebanyak 23 BKPN senilai Rp2.198.991.436.

Selain itu, PT BTN cabang Gorontalo sebanyak 6 BKPN senilai Rp72.695.555, Bank Sulut cabang Gorontalo sebanyak 2 BKPN senilai Rp10.362.285, Bank Sulut cabang Limboto sebanyak  2 BKPN senilai Rp96.490.165, dan  PT BNI Cabang Gorontalo sebanyak 4 BKPN senilai Rp76.225.702 dengan jumlah total 82 BKPN dengan nilai Rp4.399.906.640.
Untuk sisa BKPN yang belum dikembalikan oleh KPKNL Gorontalo adalah penyerahan dari PT Bank Mandiri dan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (Oleh: R. Mohamad Syahril Supriyadi/edit/Novi Prakarti/bas)

Selasa, 01 April 2014

KPKNL GORONTALO Terima Kunjungan Bupati Boalemo Terkait Penyerahan Piutang Daerah

Gorontalo - Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 otomatis semua tindakan produk hukum terhadap debitur penyerahan dari  Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) harus dihentikan dan harus segera dikembalikan ke penyerah piutang.
Dengan dikembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) maka target Piutang Negara Dapat Selesai (PNDS) yang harus dicapai oleh KPKNL semakin berat. Untuk dapat mencapai target tersebut maka dibutuhkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan untuk melakukan penggalian potensi piutang daerah. Selama ini mindset yang ada terhadap pengurusan piutang daerah cenderung kepada proses  penghapusan piutang daerah dibandingkan dengan upaya penagihan  piutang tersebut.  Pihak penyerah piutang sendiri seringkali hanya sekedar melaksanakan kewajiban administratif semata,  yaitu menyerahkan piutang daerah ke Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) agar nantinya dapat dihapuskan dan selanjutnya cenderung bersifat pasif. Hal ini berakibat kontribusi PNDS dan Biad dari pengurusan piutang daerah sangat kecil terhadap pencapaian target KPKNL. 
Dengan berdasar pola pikir out of the box,  KPKNL Gorontalo  berupaya melakukan inovasi dan terobosan didalam pengurusan piutang daerah dengan menawarkan konsep kerja sama antara KPKNL dengan Pemda selaku penyerah piutang, dimana penyerah piutang diharuskan turut aktif berperan serta dan mendukung proses pengurusan piutang daerah yang dilakukan KPKNL agar peluang tertagihnya piutang semakin meningkat. 
Konsep ini pertama kali ditawarkan pada pertengahan Pebruari 2014 oleh  Mulyo Budi Cahyono, Kepala Seksi Piutang Negara ketika melakukan kunjungan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Boalemo yang ternyata memiliki piutang daerah yang berasal dari temuan BPK yang berakibat tuntutan ganti rugi (TGR). Selanjutnya konsep tersebut diteruskan oleh pihak Inspektorat kepada Bupati Boalemo yang ternyata  menyambut positif konsep kerja sama tersebut. Hal ini terbukti dengan kunjungan Bupati Boalemo ke KPKNL Gorontalo pada hari Kamis tangga 27 Maret 2014  khusus untuk membahas tindak lanjut konsep kerja sama tersebut.
Kedatangan Bupati Boalemo diterima Kurniawan Catur Andrianto selaku Kepala Kantor dan  Mulyo Budi Cahyono selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Pada kesempatan tersebut Kurniawan Catur Andrianto mempresentasikan  secara global bentuk kerja sama yang diinginkan, serta tata cara,  prosedur dan syarat-syarat penyerahan piutang daerah. Catur juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan piutang daerah diharapkan peran aktif dari pihak pemerintah daerah untuk ikut serta dalam membantu kerja KPKNL dalam melakukan penagihan piutang. 
Di akhir kunjungannya Bupati Boalemo menyambut baik program pengurusan piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)  hasil temuan BPK Provinsi Gorontalo tersebut, dan memerintahkan Taufik selaku Kepala Inspektorat Daerah agar secepatnya  merealisasikan kerja sama dengan KPKNL Gorontalo. Kunjungan Bupati Boalemo yang singkat ke KPKNL Gorontalo sangat berkesan, hal ini  menandakan respon positif terhadap pengurusan  piutang daerah yang akan diserahkan ke KPKNL, dan diharapkan nantinya dapat mendongkrak pencapaian target PNDS dan Biad KPKNL Gorontalo. (Teks./Foto : Yulianto)