PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU
Hak Tanggungan, PT.
Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Gorontalo akan
melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur
:
1. Mely
Noer
Sebidang tanah seluas 173 m2
sesuai SHM No. 92/Tomulabutao Selatan a.n. Mely Noer, berikut bangunan
diatasnya seluas 125 m2 terletak
di Kel. Tomulabutao
Selatan, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 225.000.000,- Uang
Jaminan Rp 45,000.000,-)
2. Sjamiun
Tommy Machmud Sebidang tanah seluas 132 m2 sesuai SHM No. 843/Huangbotu a.n. Triehandajani Soenjoto, berikut bangunan diatasnya seluas 90 m2 terletak di Jl. Imam Bonjol Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 149.000.000,- Uang Jaminan Rp 29.800.000,-)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jum’at / 11 April 2014
Jam : 10.00 WITA - Selesai
Tempat : Kantor PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Gorontalo
Jl. Nani Wartabone No. 26, Kec. Kota
Selatan, Kota Gorontalo.
SYARAT - SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo
Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan lelang.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan,
fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
5. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang. 6. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 28 Maret 2014
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Cabang Gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar