PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU
Hak Tanggungan, PT.
BTPN Tbk. MUR Area
Gorontalo akan melaksanakan Lelang
Eksekusi Hak
Tanggungan dengan
perantara Pejabat
Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :
1. Agus
Suyanto
Sebidang tanah seluas 348 m2
sesuai SHM No. 286/Bulila a.n. Fatmah Ntune, berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa
Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp100.000.000,- Uang Jaminan Rp20,000.000,-)
2. Salma
Pongoliwu
Sebidang tanah seluas 962
m2 sesuai SHM No. 29/Bumela a.n. Mohamad Maulana, berikut bangunan diatasnya
terletak di Jl. Trans
Sulawesi Desa Bumela, Kec. Boliyohuto,
Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp116.000.000,- Uang
Jaminan Rp25.000.000,-)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jum’at / 25 April 2014
Jam : 10.00
WITA - Selesai
Tempat : Kantor PT. BTPN Tbk, MUR Area
Gorontalo
Jl. Prof. DR. HB Jassin No. 238, Kota
Gorontalo.
SYARAT - SYARAT
LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan
maksimal Rp20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum
lelang dimulai.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1
(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran
uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak
(NPWP).
3. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
5. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin
(Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 11 April
2014
PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar