Dalam rangka percepatan
sertipikasi tanah pemerintah di wilayah Gorontalo, maka KPKNL Gorontalo mengadakan rapat dengan
jajaran Kantor Pertanahan se-propinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi Gorontalo. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa,
tanggal 21 Mei 2013, bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No.07
Gorontalo. Rapat kali ini di hadiri oleh Yusuf ano selaku Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Deany Kendi selaku Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Gorontalo Utara, Heru M selaku
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Firdaus selaku Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Muchlis SM selaku Kepala Kantor Kota
Gorontalo dan Sulam Samsul selaku Kepala Bidang HTPT Kantor BPN Propinsi
Gorontalo beserta beberapa Kepala Seksi di Kantor Pertanahan masing-masing.
Pada kesempatan pertama
Wahyu Purnomo, Kepala KPKNL Gorontalo membuka rapat dengan menyampaikan bahwa
dasar hukum pelaksanaan pensertifikatan tanah pemerintah adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Keputusan Presiden No.17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN, Peraturan
Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa
Tanah dan Surat Direktur Barang Milik Negara Nomor : S-060/KN.2/2013 tanggal 18
Maret 2013 hal Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Program Percepatan
Sertipikasi Barang milik Negara Berupa tanah pada Kementerian/Lembaga.
Beliau juga menyampaikan
bahwa permasalahan yang ada dalam pensertipikasian tanah pemerintah antara lain
perolehan tanahnya bermasalah atau tidak ada dokumen kepemilikan dan hibahnya belum selesai karena tidak disertai
dengan surat hibah. Oleh karena itu untuk mempercepat proses sertipikasi tanah
pemerintah maka harus ada kerja sama antara Kantor Pertanahan dan KPKNL serta
satker, sehingga nantinya target sertipikasi tanah pemerintah yang dibebankan
ke Kantor Pertanahan dan KPKNL dapat
terealisasikan.
Pada kesempatan kedua
Totok Hartanto, Kepala Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan bahwa target
sertipikasi untuk masing-masing Kantor Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kota
Gorontalo sebanyak 22 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo
sebanyak 108 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebanyak 25
sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sebanyak 43 sertipikat, Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 25 sertipikat, dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 27 sertipikat total semua 250 sertipikat.
Ia
juga mengemukakan permasalahan umum yang disampaikan satker dan hasil temuan
KPKNL Gorontalo antara lain :
1.
perbedaan
target per Kabupaten/Kota antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan,
2.
Tanah
sudah disertipikatkan tahun anggaran 2012 namun belum atas nama Pemerintah RI,
3.
Bukti
Kepemilikan belum ada, belum ada hibah dari Pemda,
4.
syarat
pengajuan sertipikat berupa :
-
Izin
penetapan lokasi dari Pemda
Selanjutnya Sulam Samsul,
Kepala Bidang HTPT Kantor Wilayah BPN
Propinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa :
1.
Permasalahan
target nanti menunggu data yang pasti dari satker melalui KPKNL Gorontalo, data
tersebut berisi mengenai letak lokasi tanah BMN itu masuk wilayah
Kabupaten/Kota, dan untuk target masing-masing kantor pertanahan menunggu data
yang ada.
2.
Untuk
tanah yang sudah disertipikatkan di tahun 2012 namun belum atas nama Pemerintah
Republik Indonesia tinggal diajukan untuk proses balik namanya, dan biaya
Rp.50.000,00 menjadi beban satker karena tidak bisa menggunakan DIPA yang di
Kantor Pertanahan, karena anggaran yang ada hanya untuk pensertipikatan BMN
pertama kali.
3.
Sedangkan
terhadap bukti kepemilikan yang belum ada bisa dibuatkan surat pernyataan dari
satker bahwa tanah tersebut bukan aset pemda, dan tanah dikuasai satker mulai
kapan serta tidak ada sengketa.
4.
Tanah
yang belum ada hibahnya agar segera dimintakan surat hibah dari pihak yang
memberikan.
5.
Untuk
ijin lokasi yang belum ada dapat dimintakan surat ke Bapedal yang menyatakan
bahwa bangunan milik satker sudah sesuai peruntukannya.
6.
SPPT
PBB tahun 2013 yang tidak ada dapat dimintakan SPPT PBB milik tetangga sebelah
kantor berada.
Usulan dari beberapa
Kepala Kantor Pertanahan nantinya untuk mempermudah dalam pengurusan
pensertipikatan tanah pemerintah akan ditunjuk satu orang petugas di kantor
pertanahan dan untuk mempermudah satker juga harus ditunjuk satu orang petugas
sebagai petugas penghubung. Walaupun sertipikasi tanah pemerintah merupakan
target kantor pertanahan namun tetap harus ada peran aktif dari satker karena
kantor pertanahan tidak dapat memproses sertipikat seandainya tidak ada
pengajuan dari satker.
Diakhir rapat Sulam Samsul,
juga menyampaikan bahwa apabila pengurusan sertipikat tidak dapat dilaksanakan
karena permasalahan yang ada baik itu dari segi hukum maupun hibah yang belum
selesai maka nanti akan dibikin Surat Pernyataan dan Berita Acara antara Kepala
Kanwil BPN dengan Kepala Kanwil DJKN, yang isinya bahwa tanah tidak dapat
disertipikatkan karena alasan tersebut, sehingga nantinya untuk mengurangi
target yang telah ditetapkan.
(Penulis Berita :Yulianto Fotografer : Altof Husaini Hali
/KPKNL Gorontalo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar