PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
NOMOR : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo
Pengadilan Agama Gorontalo melalui perantara Pejabat Lelang pada KPKNL Gorontalo akan
mengadakan Eksekusi Lelang terhadap Perkara Nomor : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo dengan:
Pemohon Eksekusi/Penggugat : Sariku Moonti binti Noi Moonti dkk;
Termohon Eksekusi/Tergugat : Asmiyati Usman bin Usman Tone;
Turut Termohon Eksekusi/Turut Tergugat : Rosmin Abas;
berupa :
3 bidang tanah menjadi satu terletak di Jl. Manggis Kel.
Libuo Kec. Dungingi Kota Gorontalo, terdiri dari:
1.
Sebidang tanah sesuai SHM No.157/Libuo luas 159 m2 a.n.
Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya. (Bukti kepemilikan
tidak dikuasai penjual)
2.
Sebidang tanah luas + 90m2 milik dari Asni Moonti
Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya, dengan batas-batasnya :
-
Utara : tanah milik
Agus Prayitno.
-
Timur :
saluran/Jalan Manggis.
-
Selatan : tanah milik Usman Moonti.
-
Barat : SHM No.
157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone.
(Tidak memiliki
bukti kepemilikan)
3.
Sebidang tanah kebun luas + 95 m2 milik dari Asni
Moonti Tone, dengan batas-batasnya :
-
Utara : tanah milik
Agus Prayitno.
-
Timur : SHM No.
157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone dan tanah milik Usman Moonti.
-
Selatan : tanah milik Kadir Kunta.
-
Barat : tanah milik
Usman Moonti
(Tidak memiliki
bukti kepemilikan)
Ketiga bidang tanah tersebut diatas dijual dalam satu
paket dengan Nilai Limit Rp 150.000.000,- dan Uang Jaminan Lelang Rp
30.000.000,-
Lelang : Hari
Selasa
tanggal 25 Juni
2013 pukul 10.00 WITA
Tempat : Ruang Lelang KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.
Syarat-syarat
pelaksanaan lelang:
1. Untuk dapat mengikuti
lelang, calon Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening
Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo
Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima
efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2.
Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang.
3. Peserta Lelang yang
ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat
3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4. Keterangan lebih
lanjut mengenai detail barang dapat menghubungi Panitia Lelang Pengadilan Agama
Gorontalo atau KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No.7 Kota Gorontalo.
Gorontalo, 27 Mei 2013
Panitera
Selaku Panitia Lelang
Pengadilan Agama Gorontalo
ttd.
Drs. Siswanto Supandi, SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar