Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor : 63/KN/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-38/KN/2010 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2010-2014. Bahwa keputusan Direktur Jenderal tersebut menetapkan mengenai perubahan visi dan misi DJKN sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya pada Rencana Strategis (Renstra) DJKN tahun 2010-2014 Bab II angka 2.1 dan angka 2.2 adalah sebagai berikut:
Visi DJKN:
"Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Misi DJKN:
- Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
- Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
- Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar