MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Rabu, 23 April 2014

PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :



1.    Agus Suyanto
Sebidang tanah seluas 348 m2 sesuai SHM No. 286/Bulila a.n. Fatmah Ntune, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp100.000.000,- Uang Jaminan Rp20,000.000,-)
2.    Salma Pongoliwu
Sebidang tanah seluas 962 m2 sesuai SHM No. 29/Bumela a.n. Mohamad Maulana, berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Trans Sulawesi Desa Bumela, Kec. Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp116.000.000,- Uang Jaminan Rp25.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal  :  Jum’at / 25 April 2014
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor PT. BTPN Tbk, MUR Area Gorontalo
                           Jl. Prof. DR. HB Jassin No. 238, Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 11 April 2014
PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar