MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 01 April 2014

KPKNL GORONTALO Terima Kunjungan Bupati Boalemo Terkait Penyerahan Piutang Daerah

Gorontalo - Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 otomatis semua tindakan produk hukum terhadap debitur penyerahan dari  Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) harus dihentikan dan harus segera dikembalikan ke penyerah piutang.
Dengan dikembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) maka target Piutang Negara Dapat Selesai (PNDS) yang harus dicapai oleh KPKNL semakin berat. Untuk dapat mencapai target tersebut maka dibutuhkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan untuk melakukan penggalian potensi piutang daerah. Selama ini mindset yang ada terhadap pengurusan piutang daerah cenderung kepada proses  penghapusan piutang daerah dibandingkan dengan upaya penagihan  piutang tersebut.  Pihak penyerah piutang sendiri seringkali hanya sekedar melaksanakan kewajiban administratif semata,  yaitu menyerahkan piutang daerah ke Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) agar nantinya dapat dihapuskan dan selanjutnya cenderung bersifat pasif. Hal ini berakibat kontribusi PNDS dan Biad dari pengurusan piutang daerah sangat kecil terhadap pencapaian target KPKNL. 
Dengan berdasar pola pikir out of the box,  KPKNL Gorontalo  berupaya melakukan inovasi dan terobosan didalam pengurusan piutang daerah dengan menawarkan konsep kerja sama antara KPKNL dengan Pemda selaku penyerah piutang, dimana penyerah piutang diharuskan turut aktif berperan serta dan mendukung proses pengurusan piutang daerah yang dilakukan KPKNL agar peluang tertagihnya piutang semakin meningkat. 
Konsep ini pertama kali ditawarkan pada pertengahan Pebruari 2014 oleh  Mulyo Budi Cahyono, Kepala Seksi Piutang Negara ketika melakukan kunjungan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Boalemo yang ternyata memiliki piutang daerah yang berasal dari temuan BPK yang berakibat tuntutan ganti rugi (TGR). Selanjutnya konsep tersebut diteruskan oleh pihak Inspektorat kepada Bupati Boalemo yang ternyata  menyambut positif konsep kerja sama tersebut. Hal ini terbukti dengan kunjungan Bupati Boalemo ke KPKNL Gorontalo pada hari Kamis tangga 27 Maret 2014  khusus untuk membahas tindak lanjut konsep kerja sama tersebut.
Kedatangan Bupati Boalemo diterima Kurniawan Catur Andrianto selaku Kepala Kantor dan  Mulyo Budi Cahyono selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Pada kesempatan tersebut Kurniawan Catur Andrianto mempresentasikan  secara global bentuk kerja sama yang diinginkan, serta tata cara,  prosedur dan syarat-syarat penyerahan piutang daerah. Catur juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan piutang daerah diharapkan peran aktif dari pihak pemerintah daerah untuk ikut serta dalam membantu kerja KPKNL dalam melakukan penagihan piutang. 
Di akhir kunjungannya Bupati Boalemo menyambut baik program pengurusan piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)  hasil temuan BPK Provinsi Gorontalo tersebut, dan memerintahkan Taufik selaku Kepala Inspektorat Daerah agar secepatnya  merealisasikan kerja sama dengan KPKNL Gorontalo. Kunjungan Bupati Boalemo yang singkat ke KPKNL Gorontalo sangat berkesan, hal ini  menandakan respon positif terhadap pengurusan  piutang daerah yang akan diserahkan ke KPKNL, dan diharapkan nantinya dapat mendongkrak pencapaian target PNDS dan Biad KPKNL Gorontalo. (Teks./Foto : Yulianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar