Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan Rapat Percepatan Sertifikasi
Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun Anggaran (TA) 2014. 37
satuan kerja, 1 Kanwil BPN dan 4 kantor pertanahan yang berada di
wilayah kerja Propinsi Gorontalo mengikuti acara tersebut pada 22 April
2014 di Ballroom Hotel Maqna Kota Gorontalo.
Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto membuka acara
tersebut.
Dalam sambutannya Kurniawan Catur menyampaikan target
sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja propinsi Gorontalo secara
keseluruhan berjumlah 200 bidang dengan perincian Kota Gorontalo 12
bidang, Kabupaten Gorontalo 86 bidang, Kabupaten Boalemo 23 bidang,
Kabupaten Pohuwato 26 bidang, Kabupaten Bone Bolango 23 bidang, dan
Kabupaten Gorontalo Utara 30 bidang. Kurniawan Catur juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN sangat
penting untuk mengamankan aset-aset pemerintah secara hukum dan
administratif. Sertifikasi merupakan program nasional yang menjadi
prioritas dan harus dilakukan semua pihak. Untuk itu koordinasi dari
semua pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan target sertipikasi
BMN berupa tanah di tahun 2014.
Dalam pemaparannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Budi
Tarigan menjelaskan tentang permasalahan umum dalam sertipikasi BMN.
Pertama adalah penguasaan fisik, di mana tanah tersebut harus jelas
batas-batasnya dan diupayakan agar dipasangi penanda batas tanah berupa
patok. Ditambahkan juga bahwa pemilik tanah yang berbatasan langsung
dengan objek tanah yang akan disertipikasi harus dihadirkan dan ikut
bertandatangan untuk menghindari terjadinya gugatan di masa depan. Yang
kedua adalah secara yuridis. Bukti-bukti penguasaan terhadap tanah harus
ada akan tetapi jika tidak, satuan kerja dapat membuat surat pernyataan
penguasaan aset yang isinya adalah tanah tersebut dikuasai oleh
instansi yang bersangkutan serta jelas penggunaanya.
Selain itu tanah tersebut harus terdaftar dan tercatat sebagai Barang
Milik Negara dengan mencatatnya ke dalam SIMAK BMN serta memiliki nomor
register BMN. Secara umum, Budi Tarigan menyimpulkan bahwa kendala yang
sering dijumpai dalam sertipikasi BMN berupa tanah adalah koordinasi,
tidak adanya person yang ditunjuk untuk bertugas khusus
menangani tanah yang disertipikasi dan melakukan koordinasi dengan BPN
dalam proses sertipikasi.
Firdaus, Kabid HTPT Kanwil BPN Propinsi Gorontalo menjelaskan perlunya
persamaan persepsi mengenai persyaratan sertipikasi BMN. Firdaus
menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN yang telah bersertifikat
atas nama perseorangan atau badan hukum dan berpindah tangan menjadi BMN
bukanlah balik nama, tetapi pelepasan hak.
Dalam pelepasan hak ini ada kewajiban dari satker untuk membayar PPh
dan BPHTB. Di akhir penjelasannya Firdaus menyarankan agar satker
dengan bantuan KPKNL untuk lebih proaktif sehingga kendala-kendala dalam
percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2014 dapat
diminimalisir.
Selanjutnya sesi tanya jawab dan penyampaian masalah oleh peserta.
Firdaus, Budi Tarigan, Edwin Bernes Kamurahan, Kepala Kantor Pertanahan
Kota Gorontalo, Kurniawan Catur Andrianto, dan Eko Priyanto, Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo menjawab langsung
semua pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.
Setelah istirahat acara dilanjutkan dengan coaching clinic
antara Kantor Pertanahan dengan masing-masing satker di wilayah kerjanya
mengenai permasalahan yang dihadapi dan solusinya serta persyaratan apa
saja yang belum dipenuhi oleh Satker untuk proses Pensertipikatan BMN
berupa tanah. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara target
sertipikasi BMN tahun 2014 antara Kantor Pertanahan di wilayah Propinsi
Gorontalo dengan KPKNL Gorontalo. (Teks: M. Miftahul Fatoni, Eko
Priyanto, Mohamad Syahril, Fotografer: Gidion Aritonang)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar