MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 28 April 2014

KOORDINASI PERCEPATAN SERTIPIKASI BMN BERUPA TANAH DI WILAYAH KERJA KPKNL GORONTALO

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan Rapat Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun Anggaran (TA) 2014. 37 satuan kerja, 1 Kanwil BPN dan 4 kantor pertanahan yang berada di wilayah kerja Propinsi Gorontalo mengikuti acara tersebut pada 22 April 2014 di Ballroom Hotel Maqna Kota Gorontalo.
Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto membuka acara tersebut. 
Dalam sambutannya Kurniawan Catur menyampaikan target sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja propinsi Gorontalo secara keseluruhan berjumlah 200 bidang dengan perincian Kota Gorontalo 12 bidang, Kabupaten Gorontalo 86 bidang, Kabupaten Boalemo 23 bidang, Kabupaten Pohuwato 26 bidang, Kabupaten Bone Bolango 23 bidang, dan Kabupaten Gorontalo Utara 30 bidang. Kurniawan Catur juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN sangat penting untuk mengamankan aset-aset pemerintah secara hukum dan administratif. Sertifikasi merupakan program nasional yang menjadi prioritas dan harus dilakukan semua pihak. Untuk itu koordinasi dari semua pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan  target sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2014.

Dalam pemaparannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Budi Tarigan menjelaskan tentang permasalahan umum dalam sertipikasi BMN. Pertama adalah penguasaan fisik, di mana tanah tersebut harus jelas batas-batasnya dan diupayakan agar dipasangi penanda batas tanah berupa patok. Ditambahkan juga bahwa pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah yang akan disertipikasi harus dihadirkan dan ikut bertandatangan untuk menghindari terjadinya gugatan di masa depan. Yang kedua adalah secara yuridis. Bukti-bukti penguasaan terhadap tanah harus ada akan tetapi jika tidak, satuan kerja dapat membuat surat pernyataan penguasaan aset yang isinya adalah tanah tersebut dikuasai oleh instansi yang bersangkutan serta jelas penggunaanya.
Selain itu tanah tersebut harus terdaftar dan tercatat sebagai Barang Milik Negara dengan mencatatnya ke dalam SIMAK BMN serta memiliki nomor register BMN. Secara umum, Budi Tarigan menyimpulkan bahwa kendala yang sering dijumpai dalam sertipikasi BMN berupa tanah adalah koordinasi, tidak adanya person yang ditunjuk untuk bertugas khusus menangani tanah yang disertipikasi dan melakukan koordinasi dengan BPN dalam proses sertipikasi.

Firdaus, Kabid HTPT Kanwil BPN Propinsi Gorontalo menjelaskan perlunya persamaan persepsi mengenai persyaratan sertipikasi BMN. Firdaus menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN yang telah bersertifikat atas nama perseorangan atau badan hukum dan berpindah tangan menjadi BMN bukanlah balik nama, tetapi pelepasan hak.
Dalam pelepasan hak ini ada kewajiban dari satker untuk membayar PPh dan BPHTB.  Di akhir penjelasannya Firdaus menyarankan agar satker dengan bantuan KPKNL untuk lebih proaktif sehingga kendala-kendala dalam percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2014 dapat diminimalisir.

Selanjutnya sesi tanya jawab dan penyampaian masalah oleh peserta. Firdaus, Budi Tarigan, Edwin Bernes Kamurahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kurniawan Catur Andrianto, dan Eko Priyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo menjawab langsung semua pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.

Setelah istirahat acara dilanjutkan dengan coaching clinic antara Kantor Pertanahan dengan masing-masing satker di wilayah kerjanya mengenai permasalahan yang dihadapi dan solusinya serta persyaratan apa saja yang belum dipenuhi oleh Satker untuk proses Pensertipikatan BMN berupa tanah. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara target sertipikasi BMN tahun 2014 antara Kantor Pertanahan di wilayah Propinsi Gorontalo dengan KPKNL Gorontalo. (Teks: M. Miftahul Fatoni, Eko Priyanto, Mohamad Syahril, Fotografer: Gidion Aritonang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar