MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Kamis, 03 April 2014

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI H. T PT. PNM (PERSERO) CAB. MANADO



PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur : 
1.    Yuyun Naki 
Sebidang tanah seluas 266 m2 sesuai SHM No. 11/Pohuwato Timur a.n. Ibrahim Naki terletak di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 120.660.000,- Uang Jaminan Rp 25,000.000,-) 
2.    Poppy Djaini 
Sebidang tanah seluas 555 m2 sesuai SHM No. 00514/Yosonegoro a.n. Poppy Djaini, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Yosonegoro, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 96.000.000,- Uang Jaminan Rp 20.000.000,-) 
3.    Amir Arbie 
Sebidang tanah seluas 1036 m2 sesuai SHM No. 712/Wongkaditi Timur a.n. Amir Arbie, berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Prof. DR. Aloei Saboe, Kel. Wongkaditi Timur, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 144.000.000,- Uang Jaminan Rp 29.000.000,-) 

Lelang akan dilaksanakan pada : 
Hari / Tanggal   :  Kamis / 10 April 2014 
Jam                   :  10.00 WITA - Selesai 
Tempat              :  Ruang Lelang KPKNL Gorontalo
                  Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No. 07, Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG : 
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.  
2.    Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP). 
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5.     Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6.  Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 27 Maret 2014

PT. PNM (Persero) Cabang Manado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar