MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Kamis, 03 April 2014

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI H.T PT. BANK MUAMALAT TBK CAB. GORONTALO


 
PENGUMUMAN LELANG KEDUA 
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur : 
1.    Mely Noer 
Sebidang tanah seluas 173 m2 sesuai SHM No. 92/Tomulabutao Selatan a.n. Mely Noer, berikut bangunan diatasnya seluas 125 m2 terletak di Kel. Tomulabutao Selatan, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 225.000.000,- Uang Jaminan Rp 45,000.000,-) 
2.    Sjamiun Tommy Machmud 
Sebidang tanah seluas 132 m2 sesuai SHM No. 843/Huangbotu a.n. Triehandajani Soenjoto, berikut bangunan diatasnya seluas 90 m2 terletak di Jl. Imam Bonjol Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 149.000.000,- Uang Jaminan Rp 29.800.000,-)
  
Lelang akan dilaksanakan pada : 
Hari / Tanggal  :  Jum’at / 11 April 2014 
Jam                  :  10.00 WITA - Selesai 
Tempat             :  Kantor PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Gorontalo
                 Jl. Nani Wartabone No. 26, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG : 
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. 
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP). 
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. 
4.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 
5.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang. 
6.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 28 Maret 2014

PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
                                                                                                Cabang Gorontalo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar