MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 28 April 2014

PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BRI MARISA




KOORDINASI PERCEPATAN SERTIPIKASI BMN BERUPA TANAH DI WILAYAH KERJA KPKNL GORONTALO

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan Rapat Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun Anggaran (TA) 2014. 37 satuan kerja, 1 Kanwil BPN dan 4 kantor pertanahan yang berada di wilayah kerja Propinsi Gorontalo mengikuti acara tersebut pada 22 April 2014 di Ballroom Hotel Maqna Kota Gorontalo.
Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto membuka acara tersebut. 
Dalam sambutannya Kurniawan Catur menyampaikan target sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja propinsi Gorontalo secara keseluruhan berjumlah 200 bidang dengan perincian Kota Gorontalo 12 bidang, Kabupaten Gorontalo 86 bidang, Kabupaten Boalemo 23 bidang, Kabupaten Pohuwato 26 bidang, Kabupaten Bone Bolango 23 bidang, dan Kabupaten Gorontalo Utara 30 bidang. Kurniawan Catur juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN sangat penting untuk mengamankan aset-aset pemerintah secara hukum dan administratif. Sertifikasi merupakan program nasional yang menjadi prioritas dan harus dilakukan semua pihak. Untuk itu koordinasi dari semua pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan  target sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2014.

Dalam pemaparannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Budi Tarigan menjelaskan tentang permasalahan umum dalam sertipikasi BMN. Pertama adalah penguasaan fisik, di mana tanah tersebut harus jelas batas-batasnya dan diupayakan agar dipasangi penanda batas tanah berupa patok. Ditambahkan juga bahwa pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah yang akan disertipikasi harus dihadirkan dan ikut bertandatangan untuk menghindari terjadinya gugatan di masa depan. Yang kedua adalah secara yuridis. Bukti-bukti penguasaan terhadap tanah harus ada akan tetapi jika tidak, satuan kerja dapat membuat surat pernyataan penguasaan aset yang isinya adalah tanah tersebut dikuasai oleh instansi yang bersangkutan serta jelas penggunaanya.
Selain itu tanah tersebut harus terdaftar dan tercatat sebagai Barang Milik Negara dengan mencatatnya ke dalam SIMAK BMN serta memiliki nomor register BMN. Secara umum, Budi Tarigan menyimpulkan bahwa kendala yang sering dijumpai dalam sertipikasi BMN berupa tanah adalah koordinasi, tidak adanya person yang ditunjuk untuk bertugas khusus menangani tanah yang disertipikasi dan melakukan koordinasi dengan BPN dalam proses sertipikasi.

Firdaus, Kabid HTPT Kanwil BPN Propinsi Gorontalo menjelaskan perlunya persamaan persepsi mengenai persyaratan sertipikasi BMN. Firdaus menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN yang telah bersertifikat atas nama perseorangan atau badan hukum dan berpindah tangan menjadi BMN bukanlah balik nama, tetapi pelepasan hak.
Dalam pelepasan hak ini ada kewajiban dari satker untuk membayar PPh dan BPHTB.  Di akhir penjelasannya Firdaus menyarankan agar satker dengan bantuan KPKNL untuk lebih proaktif sehingga kendala-kendala dalam percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2014 dapat diminimalisir.

Selanjutnya sesi tanya jawab dan penyampaian masalah oleh peserta. Firdaus, Budi Tarigan, Edwin Bernes Kamurahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kurniawan Catur Andrianto, dan Eko Priyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo menjawab langsung semua pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.

Setelah istirahat acara dilanjutkan dengan coaching clinic antara Kantor Pertanahan dengan masing-masing satker di wilayah kerjanya mengenai permasalahan yang dihadapi dan solusinya serta persyaratan apa saja yang belum dipenuhi oleh Satker untuk proses Pensertipikatan BMN berupa tanah. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara target sertipikasi BMN tahun 2014 antara Kantor Pertanahan di wilayah Propinsi Gorontalo dengan KPKNL Gorontalo. (Teks: M. Miftahul Fatoni, Eko Priyanto, Mohamad Syahril, Fotografer: Gidion Aritonang)

Rabu, 23 April 2014

PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :



1.    Agus Suyanto
Sebidang tanah seluas 348 m2 sesuai SHM No. 286/Bulila a.n. Fatmah Ntune, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp100.000.000,- Uang Jaminan Rp20,000.000,-)
2.    Salma Pongoliwu
Sebidang tanah seluas 962 m2 sesuai SHM No. 29/Bumela a.n. Mohamad Maulana, berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Trans Sulawesi Desa Bumela, Kec. Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp116.000.000,- Uang Jaminan Rp25.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal  :  Jum’at / 25 April 2014
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor PT. BTPN Tbk, MUR Area Gorontalo
                           Jl. Prof. DR. HB Jassin No. 238, Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 11 April 2014
PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo
 

Kamis, 03 April 2014

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI H.T PT. BANK MUAMALAT TBK CAB. GORONTALO


 
PENGUMUMAN LELANG KEDUA 
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur : 
1.    Mely Noer 
Sebidang tanah seluas 173 m2 sesuai SHM No. 92/Tomulabutao Selatan a.n. Mely Noer, berikut bangunan diatasnya seluas 125 m2 terletak di Kel. Tomulabutao Selatan, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 225.000.000,- Uang Jaminan Rp 45,000.000,-) 
2.    Sjamiun Tommy Machmud 
Sebidang tanah seluas 132 m2 sesuai SHM No. 843/Huangbotu a.n. Triehandajani Soenjoto, berikut bangunan diatasnya seluas 90 m2 terletak di Jl. Imam Bonjol Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 149.000.000,- Uang Jaminan Rp 29.800.000,-)
  
Lelang akan dilaksanakan pada : 
Hari / Tanggal  :  Jum’at / 11 April 2014 
Jam                  :  10.00 WITA - Selesai 
Tempat             :  Kantor PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Gorontalo
                 Jl. Nani Wartabone No. 26, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG : 
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. 
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP). 
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. 
4.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 
5.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang. 
6.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 28 Maret 2014

PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
                                                                                                Cabang Gorontalo