Senin, 28 April 2014
KOORDINASI PERCEPATAN SERTIPIKASI BMN BERUPA TANAH DI WILAYAH KERJA KPKNL GORONTALO
Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan Rapat Percepatan Sertifikasi
Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun Anggaran (TA) 2014. 37
satuan kerja, 1 Kanwil BPN dan 4 kantor pertanahan yang berada di
wilayah kerja Propinsi Gorontalo mengikuti acara tersebut pada 22 April
2014 di Ballroom Hotel Maqna Kota Gorontalo.
Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto membuka acara
tersebut.
Dalam sambutannya Kurniawan Catur menyampaikan target
sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja propinsi Gorontalo secara
keseluruhan berjumlah 200 bidang dengan perincian Kota Gorontalo 12
bidang, Kabupaten Gorontalo 86 bidang, Kabupaten Boalemo 23 bidang,
Kabupaten Pohuwato 26 bidang, Kabupaten Bone Bolango 23 bidang, dan
Kabupaten Gorontalo Utara 30 bidang. Kurniawan Catur juga menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN sangat
penting untuk mengamankan aset-aset pemerintah secara hukum dan
administratif. Sertifikasi merupakan program nasional yang menjadi
prioritas dan harus dilakukan semua pihak. Untuk itu koordinasi dari
semua pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan target sertipikasi
BMN berupa tanah di tahun 2014.
Dalam pemaparannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Budi
Tarigan menjelaskan tentang permasalahan umum dalam sertipikasi BMN.
Pertama adalah penguasaan fisik, di mana tanah tersebut harus jelas
batas-batasnya dan diupayakan agar dipasangi penanda batas tanah berupa
patok. Ditambahkan juga bahwa pemilik tanah yang berbatasan langsung
dengan objek tanah yang akan disertipikasi harus dihadirkan dan ikut
bertandatangan untuk menghindari terjadinya gugatan di masa depan. Yang
kedua adalah secara yuridis. Bukti-bukti penguasaan terhadap tanah harus
ada akan tetapi jika tidak, satuan kerja dapat membuat surat pernyataan
penguasaan aset yang isinya adalah tanah tersebut dikuasai oleh
instansi yang bersangkutan serta jelas penggunaanya.
Selain itu tanah tersebut harus terdaftar dan tercatat sebagai Barang
Milik Negara dengan mencatatnya ke dalam SIMAK BMN serta memiliki nomor
register BMN. Secara umum, Budi Tarigan menyimpulkan bahwa kendala yang
sering dijumpai dalam sertipikasi BMN berupa tanah adalah koordinasi,
tidak adanya person yang ditunjuk untuk bertugas khusus
menangani tanah yang disertipikasi dan melakukan koordinasi dengan BPN
dalam proses sertipikasi.
Firdaus, Kabid HTPT Kanwil BPN Propinsi Gorontalo menjelaskan perlunya
persamaan persepsi mengenai persyaratan sertipikasi BMN. Firdaus
menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN yang telah bersertifikat
atas nama perseorangan atau badan hukum dan berpindah tangan menjadi BMN
bukanlah balik nama, tetapi pelepasan hak.
Dalam pelepasan hak ini ada kewajiban dari satker untuk membayar PPh
dan BPHTB. Di akhir penjelasannya Firdaus menyarankan agar satker
dengan bantuan KPKNL untuk lebih proaktif sehingga kendala-kendala dalam
percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di tahun 2014 dapat
diminimalisir.
Selanjutnya sesi tanya jawab dan penyampaian masalah oleh peserta.
Firdaus, Budi Tarigan, Edwin Bernes Kamurahan, Kepala Kantor Pertanahan
Kota Gorontalo, Kurniawan Catur Andrianto, dan Eko Priyanto, Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo menjawab langsung
semua pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.
Setelah istirahat acara dilanjutkan dengan coaching clinic
antara Kantor Pertanahan dengan masing-masing satker di wilayah kerjanya
mengenai permasalahan yang dihadapi dan solusinya serta persyaratan apa
saja yang belum dipenuhi oleh Satker untuk proses Pensertipikatan BMN
berupa tanah. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara target
sertipikasi BMN tahun 2014 antara Kantor Pertanahan di wilayah Propinsi
Gorontalo dengan KPKNL Gorontalo. (Teks: M. Miftahul Fatoni, Eko
Priyanto, Mohamad Syahril, Fotografer: Gidion Aritonang)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Rabu, 23 April 2014
PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU
Hak Tanggungan, PT.
BTPN Tbk. MUR Area
Gorontalo akan melaksanakan Lelang
Eksekusi Hak
Tanggungan dengan
perantara Pejabat
Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :
1. Agus
Suyanto
Sebidang tanah seluas 348 m2
sesuai SHM No. 286/Bulila a.n. Fatmah Ntune, berikut bangunan
diatasnya terletak di Desa
Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp100.000.000,- Uang Jaminan Rp20,000.000,-)
2. Salma
Pongoliwu
Sebidang tanah seluas 962
m2 sesuai SHM No. 29/Bumela a.n. Mohamad Maulana, berikut bangunan diatasnya
terletak di Jl. Trans
Sulawesi Desa Bumela, Kec. Boliyohuto,
Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp116.000.000,- Uang
Jaminan Rp25.000.000,-)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jum’at / 25 April 2014
Jam : 10.00
WITA - Selesai
Tempat : Kantor PT. BTPN Tbk, MUR Area
Gorontalo
Jl. Prof. DR. HB Jassin No. 238, Kota
Gorontalo.
SYARAT - SYARAT
LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan
maksimal Rp20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum
lelang dimulai.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1
(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran
uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak
(NPWP).
3. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
5. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin
(Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 11 April
2014
PT. BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo
Kamis, 03 April 2014
PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI H.T PT. BANK MUAMALAT TBK CAB. GORONTALO
PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU
Hak Tanggungan, PT.
Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Gorontalo akan
melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur
:
1. Mely
Noer
Sebidang tanah seluas 173 m2
sesuai SHM No. 92/Tomulabutao Selatan a.n. Mely Noer, berikut bangunan
diatasnya seluas 125 m2 terletak
di Kel. Tomulabutao
Selatan, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 225.000.000,- Uang
Jaminan Rp 45,000.000,-)
2. Sjamiun
Tommy Machmud Sebidang tanah seluas 132 m2 sesuai SHM No. 843/Huangbotu a.n. Triehandajani Soenjoto, berikut bangunan diatasnya seluas 90 m2 terletak di Jl. Imam Bonjol Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 149.000.000,- Uang Jaminan Rp 29.800.000,-)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jum’at / 11 April 2014
Jam : 10.00 WITA - Selesai
Tempat : Kantor PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Gorontalo
Jl. Nani Wartabone No. 26, Kec. Kota
Selatan, Kota Gorontalo.
SYARAT - SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo
Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan lelang.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan,
fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
5. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang. 6. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 28 Maret 2014
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Cabang Gorontalo
Langganan:
Postingan (Atom)