MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 25 November 2013

Pengumuman Lelang Pertama PT. Bank Danmon Indonesia Cluster Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Udin Rahama
a.    Sebidang tanah seluas 272 m2 sesuai SHM No. 453/Popayato a.n. Udin Rahama berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Popayato, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 30.400.000,- Uang Jaminan Rp 7.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 834 m2 sesuai SHM No. 240/Lemito a.n. Lian Harmonis berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 72.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
2.    Luthfi Hamid
Sebidang tanah seluas 531 m2 sesuai SHM No. 52/Pohuato a.n. Luthfi Hamid berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuato, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 125.000.000,- Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
3.    Kadir Ibrahim
Sebidang tanah seluas 1.315 m2 sesuai SHM No. 61/Pangadaa a.n. Kadir Ibrahim berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pangadaa, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 60.000.000,- Uang Jaminan Rp 12.000.000,-)
4.    Rusni Dunggio
Sebidang tanah seluas 1.285 m2 sesuai SHM No. 315/Molosipat U a.n. Rusni Dunggio berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Molosipat U, Kec. Kota Utara, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
5.    Abdul Azis Djafar Nusi
Sebidang tanah seluas 1.253 m2 sesuai SHM No. 247/Ilomanga a.n. Abdul Azis Dj Nusi berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 52.000.000,- Uang Jaminan Rp 11.000.000,-)
6.    Nur Rahma Tanaiyo
a.    Sebidang tanah seluas 2.883 m2 sesuai SHM No. 370/Buladu a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
b.    Sebidang tanah seluas 3.516 m2 sesuai SHM No. 369/Buladu a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
(Dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 75.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
7.    Rustam Uloli
a.    Sebidang tanah seluas 900 m2 sesuai SHM No. 322/Marisa Selatan a.n. Rustam Uloli berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 75.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 463 m2 sesuai SHM No. 246/Pohuwato a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
c.    Sebidang tanah seluas 266 m2 sesuai SHM No. 247/Pohuwato a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec.Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 70.000.000,- Uang Jaminan Rp 14.000.000,-)
8.    Ismail Kama
a.    Sebidang tanah seluas 1.373 m2 sesuai SHM No. 50/Molotabu a.n. Ismail Abdul Kama berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Molotabu, Kec. Bone Pantai, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 27.640.000,- Uang Jaminan Rp 6.000.000,-)


b.    Sebidang tanah seluas 734 m2 sesuai SHM No. 14/Hutadaa a.n. Hj Sartin Kasa, Sukardi Abdullah Kama, Ismail Kama, Ervina Abdullah berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Hutadaa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 290.000.000,- Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)
9.    Alinda Musa, Spd
a.    Sebidang tanah seluas 578 m2 sesuai SHM No. 589/Hunggaluwa a.n. Samad Imrana Musa berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 451 m2 sesuai SHM No. 1020/Hunggaluwa a.n. Alinda Musa, Spd berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 100.000.000,- Uang Jaminan Rp 20.000.000,-)
10.  Ishak Kadili
a.    Sebidang tanah persawahan seluas 19545 m2 sesuai SHM No. 123/Diloato a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
b.    Sebidang tanah Persawahan seluas 14320 m2 sesuai SHM No. 124/Diloato a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
c.    Sebidang tanah persawahan seluas 19650 m2 sesuai SHM No. 125/Diloato a.n. Ishak Kadili berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Diloato, Kec.Paguyaman, Kab. Boalemo.
(Dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 295.000.000,- Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)
11.  Andriani Mohamad
Sebidang tanah seluas 550 m2 sesuai SHM No. 119/Ilomanga a.n. Andriani Mohamad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 88.000.000,- Uang Jaminan Rp 18.000.000,-)
12.  Imran Zaini
Sebidang tanah seluas 2000 m2 sesuai SHM No. 56/Padengo a.n. Imran Zaini berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Padengo, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 283.000.000,- Uang Jaminan Rp 58.000.000,-)
13.  Yanti Suhartini
a.      Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No. 1845/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut  bangunan diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 192.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
b.      Sebidang tanah persawahan seluas 2500 m2 sesuai SHM No. 1846/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut  segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 62.500.000,- Uang Jaminan Rp 13.000.000,-)
c.      Sebidang tanah persawahan seluas 6900 m2 sesuai SHM No. 1830/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut  segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 172.500.000,- Uang Jaminan Rp 35.000.000,-)
d.      Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No. 505/Harapan a.n. Maruki berikut bangunan diatasnya diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 58.000.000,- Uang Jaminan Rp 12.000.000,-)
14.  Yusuf Ishak
Sebidang tanah seluas 360 m2 sesuai SHM No. 516/Tuladenggi a.n. Yusuf Ishak berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
15.  Mas’ut Rosten ilato
a.     Sebidang tanah seluas 308 m2 sesuai SHM No. 439/Marisa Selatan a.n. Mas’ut Ilato berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 84.700.000,- Uang Jaminan Rp 17.000.000,-)
b.     Sebidang tanah seluas 588 m2 sesuai SHM No. 289/Marisa Selatan a.n. Mas’ut Ilato berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 294.000.000,- Uang Jaminan Rp 59.000.000,-)
16.  Idrus Adjunu
a.    Sebidang tanah seluas 4970 m2 sesuai SHM No. 112/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 137.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 4990 m2 sesuai SHM No. 113/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 137.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)
c.    Sebidang tanah seluas 1260 m2 sesuai SHM No. 192/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp139.000.000,- Uang Jaminan Rp 28.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  KAMIS / 12 Desember 2013
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
                          Jl. Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 13 November 2013
                                                                                PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo
 

Minggu, 24 November 2013

Pengumuman Lelang Pertama PT. Bank Mandiri RRG Makassar

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Retail Risk & Collection Center Makassar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan mengadakan pelelangan/penjualan dimuka umum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, dihadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Gorontalo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak atas nama para debitur sebagai berikut :

1.     Ferdinand Mawu
a.      Sebidang tanah seluas 105 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 785 atas nama Ferdinand Mawu, yang terletak di Jl. Nani Wartabone, Ruko Bonanza No. 4, Kel. Limba U1, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 1.100.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 550.000.000,-)
b.      Sebidang tanah seluas 70 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 859 atas nama Ferdinand Mawu, yang terletak di Jl. Nani Wartabone, Ruko Bonanza No. 15, Kel. Limba U1, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 1.000.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 500.000.000,-)

2.     Elen Mohamad
Sebidang tanah seluas total 300 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 153 luas 200 dan SHM No. 437 luas 100 keduanya atas nama Elen Mohamad, yang terletak di Jl. Rusly Datau No. 68, Kel. Tanggikiki, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Kel. Molosipat U, Kec. Kota Utara, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 559.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 280.000.000,-)

3.     Jefry Rais
a.      Sebidang tanah seluas 1.092 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 384 atas nama Ny. Dra. Meike Bukusu, yang terletak di Jl. Teknik No. 78, Desa Bulila, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 471.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 236.000.000,-)
b.      Sebidang tanah seluas 119 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 884 atas nama Betty Ibrahim, yang terletak di Jl. Perumnas Pulubala, Jl. Selayar Tama, Blok B No. 6, Kel. Pulubala, Kec. Kota Tengah (dahulu Kota Utara), Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 531.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 266.000.000,-)


4.     Rahman Nasibu
Sebidang tanah seluas 397 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 353 atas nama Rahman Nasibu, yang terletak di Jl. Abdul Gandi Pajihu (dahulu Jl. Kompi Senapan B), Dusun II, Desa Dumati, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 225.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 113.000.000,-)

5.     PT. Betel Citra Seyan (Selfiana Rachel Mauassa & Evert Elias Uruilal)
a.      Sebidang tanah seluas 819 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 389 atas nama Selfiana Rachel Maussa (Selfiana Rachel Mauassa), yang terletak di Jl. Mayor Dullah No. 5, Kel. Talumolo, Kec. Kota Timur, Gorontalo (dahulu Kec. Kota Selatan, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 1.056.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 528.000.000,-)

b.      Sebidang tanah seluas 360 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 479 atas nama Selfiana Rachel Mauassa, yang terletak di Jl. P. Kalengkongan, Lorong Maesa No. 214, Kel. Tenda, Kec. Kota Timur, Gorontalo (dahulu Kec. Kota Selatan).
(Limit Lelang Rp. 553.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 277.000.000,-)

6.     CV. Fasa Media Solusindo
Sebidang tanah seluas 157 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 1132 atas nama Novita R. Nani, Sarjana Hukum, yang terletak di Perum Taman Fitrah Mandiri Blok F No. 5, Kel. Limba U II, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 404.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 202.000.000,-)

7.     Suwarni Danial
Sebidang tanah seluas 278 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 116 atas nama Amir Mahmud, SE., yang terletak di Jl. Trans Sulawesi (sec. Pulubala), Dusun Botutupongo, Desa Pulubala, Kec. Pulubala (dahulu Kec. Tibawa), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 345.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 173.000.000,-)

8.     Femy Tine
a.      Sebidang tanah seluas 548 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 482 atas nama Amaruddin Mobiu, yang terletak di Jl. Cendrawasih No. 53, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kotamadya Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 570.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 285.000.000,-)


b.      Sebidang tanah seluas total 4.147 m² berikut segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 1338 luas 1.292 m², SHM No. 1122 luas 1.253 dan SHM No. 1329 luas 1.602 ketiganya atas nama Amaruddin Mobiu, yang terletak di Jl. Prof. DR. Aloe Saboe (Lorong), Kel. Dembe II, Kec.  Kota Utara, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 623.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 312.000.000,-)

9.     Iyam Patamani
a.      Sebidang tanah seluas total 441 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 3 luas 209 atas nama Iya M Ali Patamani dan SHM No. 175 luas 232 atas nama Anton Thaib, yang terletak di Jl. Raya Telaga-Limboto, Dusun III, Desa Pentadio Barat, Kec. Telaga Biru (dahulu Kec. Telaga), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 543.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 272.000.000,-)

b.      Sebidang tanah seluas 708 m² berikut sagala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 157, atas nama Anton Thaib, yang terletak di Jl. Runi S. Katili, Dusun III, Desa Pentadio Barat, Kec. Telaga Biru (dahulu Kec. Telaga), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 80.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 40.000.000,-)

10.      Marten Malabali
a.         Sebidang tanah seluas total 927 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 235 atas nama Marten A Malabali, yang terletak di Jl. Raya Limboto Isimu, Dusun IV, Desa Tunggulo, Kec. Limboto Barat (dahulu Kec. Limboto), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 388.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 194.000.000,-)

b.      Sebidang tanah seluas 1.803 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 20, atas nama Neni Malabali, yang terletak di Jl. Raya Limboto Isimu Dusun I, Desa Tunggulo, Kec. Limboto Barat (dahulu Kec. Limboto), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 507.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 254.000.000,-)

c.          Sebidang tanah seluas 2.138 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 7, atas nama Fien Nur, yang terletak di Jl. Raya Limboto Isimu, Dusun III, Desa Tunggulo, Kec. Limboto Barat (dahulu Kec. Limboto), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 952.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 476.000.000,-)




11.      Maryam Suleman
a.         Sebidang tanah seluas 886 m², berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 386 atas nama Maryam Suleman, yang terletak di Dusun II, Desa Dumati, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 200.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 100.000.000,-)

b.      Sebidang tanah seluas 4.451 m², berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 338 atas nama Dina R. Husna, yang terletak di Jl. Buono Abdullah, Dusun Uluhu, Desa Molowahu, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 134.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 67.000.000,-)

12.      Sarkia Doka
Sebidang tanah seluas 2.000 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 141 atas nama Zohrawati D. Bunga, Mohamad Zulkifli Bunga, Moh. Zulkarnain Bunga yang terletak di Jl. Mujair No. 296, Dusun VI, Desa Hutuo, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 760.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 380.000.000,-)

13.      Elhawaty Mahajani
a. Sebidang tanah seluas 449 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 565 atas nama Elhawaty Mahajani, yang terletak di Jl. Kasin Panigoro, Dusun II, Desa Bulota, Kec. Telaga Jaya, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Desa Patungo, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 249.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 125.000.000,-)

b.      Sebidang tanah seluas 8.300 m² berikut segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 233 atas nama Elhawaty Mahajani, yang terletak di Jl. Setapak, Desa Bulato, Kec. Telaga Jaya (dahulu Kec. Telaga), Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 208.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 104.000.000,-)

c.         Sebidang tanah seluas 4.690 m² berikut segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 790 atas nama Hasan Duka, yang terletak di Jl. Setapak, Desa Bulato, Kec. Telaga Jaya, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo (dahulu Desa Patungo, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara).
(Limit Lelang Rp. 118.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 59.000.000,-)


14.      Rizal Tahir Arasi
a.             Sebidang tanah seluas 1.150 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 956 atas nama Rizal Arasi, yang terletak di Jl. Diloniyohu, Dusun Potiya No. 86, Desa Bongongoayu (dahulu Desa Diloniyohu) Kec. Boliyohuto, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 290.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 145.000.000,-)

b.         Sebidang tanah seluas 3.692 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHGB No. 02 atas nama Rizal T. Arasi, yang terletak di Jl. Doloniyohu, Dusun Halante, Desa Bongongoayu (dahulu Desa Diloniyohu), Kec. Boliyohuto, Kab. Gorontalo, Propinsi Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 223.000.000,- / Setoran Uang Jaminan Rp. 112.000.000,-)

Pelaksanaan Lelang : Jumat, 20 Desember 2013 Pkl. 10.00 WITA
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 7, Gorontalo
Syarat-Syarat Lelang :
1)      Menyetor uang jaminan ke Rekening KPKNL Gorontalo pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo, Nomor Rekening : 0027.01.001129.30.2 yang harus sudah efektif selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2)      Penyetoran uang jaminan lelang tidak diperkenankan melalui ATM/Phone Banking.
3)     Calon peserta lelang wajib membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
4)      Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
5)      Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
6)      Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang dimasukkan kedalam DAFTAR HITAM LELANG.
7)      Peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek lelang.
8)      Kondisi objek/asset yang dilelang apa adanya, syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
9)      Objek yang akan dilelang dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian debitur atau dalam rangka penundaan sesuai ketentuan.
10)  Syarat-syarat lainnya hubungi :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Retail Risk & Collection Center, SCU Manado, Jl. Dotulolong Lasut No.15 Lt.2 (Ex. BBD), Manado, Telp. (0431) 865555 / 844551 atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Jl. Raden Saleh No. 7 Gorontalo, Telp. (0435) 824802.
Jakarta, 21 November 2013
PT  BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Retail Risk Group



Hamong Dhanardono
Vice President