Di pagi
hari yang masih gelap gulita dimana matahari masih malu untuk menampakan
wajahnya, dan kaum muslimin baru saja menyelesaikan sholat subuh dimasjid. Tim KPKNL Gorontalo
berangkat bertugas menuju Kab. Pohuwato yang merupakan wilayah terjauh KPKNL Gorontalo. Perjalanan menuju Kab. Pohuwato ini memakan
waktu 5 jam ditempuh dengan kendaraan pribadi. Hari itu Senin, 03 Nopember
2014, dimana KPKNL Gorontalo mendapat undangan untuk melaksanakan sosialisasi
mengenai penilaian Barang Milik Daerah, Pengurusan Piutang Daerah dan lelang.
Acara ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Bupati
Pohuwato, dengan dihadiri oleh Bupati,
Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD serta Camat di
Kabupaten Pohuwato.
Bupati Pohuwato,
Syarif Mbuinga dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini diharapkan dapat
memberi pemahaman yang benar kepada pimpinan SKPD di Kabupaten Pohuwato tentang
pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Kabupaten Pohuwato
dapat melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan aturan yang
berlaku serta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK.
Kurniawan
Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo selaku Pemateri, pada kesempatan itu menyampaikan
mengenai organisasi KPKNL dan bidang-bidang tugasnya, dan pentingnya WTP (Wajar
Tanpa pengecualian) dalam laporan keuangan serta adanya Dana insentif daerah yang disediakan
pemerintah pusat guna mendorong Pemerintah daerah memperoleh WTP dalam laporan
keuangannya. Ia juga menyampaikan bahwa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) kebanyakan seputar penataan dan nilai aset serta Tuntutan Ganti Rugi
(TGR). Terhadap masalah nilai aset pemda dapat meminta bantuan penilaian di
KPKNL sebagai lembaga yang kredible
dan dipercaya oleh BPK untuk tugas tersebut. Selanjutnya atas temuan LHP (Laporan
Hasil Pemeriksaan) yang berakibat TGR baik kepada pegawai/non pegawai, KPKNL
membuka diri untuk membantu sepenuhnya. Bahkan khusus TGR yang krusial yang
berasal dari proyek-proyek pemerintah, KPKNL meminta peran serta aktif dari
Pemda (selaku Penyerah Piutang) dengan membuat black list dimana perusahaan-perusahan maupun pengurusnya, yang
menjadi debitor tidak diperkenankan
mengikuti lelang tender maupun menjadi rekanan proyek selama belum melunasi
kewajibannya. Selain itu KPKNL juga akan bekerja sama dengan
BPK Provinsi untuk turut memantau efektifitas dan tertib pelaksanaan black list oleh SKPD Pemda.
Catur, disamping
melakukan sosialisasi juga melakukan penggalian potensi lelang. Dimana diharapkan
semua mobil dinas yang akan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah agar dilakukan
penilaian dan dilelang melalui KPKNL, hal
ini dikarenakan mobil dinas yang dijual sendiri oleh pemerintah daerah
kebanyakan jadi temuan oleh BPK dan Kejaksaaan, khususnya terkait penetapan harga jual (nilai limitnya).
Bupati,
Syarif Mbuinga pada saat penutupan menyatakan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pada Kabupaten Pohuwato khususnya tentang nilai asset/BMD yang
tercantum dalam LKPD belum mencerminkan nilai wajar, dan penyelesaian TP/TGR
belum ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka tidak ada
pilihan bagi Kabupaten Pohuwato untuk meminta bantuan KPKNL Gorontalo dalam
menyelesaikan temuan BPK dimaksud karena KPKNL Gorontalo merupakan lembaga yang
mempunyai fungsi penilaian dan pengurusan piutang Negara/daerah. Bupati juga
berharap dengan bantuan KPKNL Gorontalo Kabupaten Pohuwato dapat menyelesaikan
temuan BPK sehingga dapat menyelesaikan penyusunan dan penyampaian LKPD tepat
waktu dan ditahun 2015 Kabupaten Pohuwato dapat mempertahankan/meraih penilaian
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar