Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan pengembalian Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) yang pengurusannya selama ini ditangani oleh KPKNL
Gorontalo kepada pihak penyerah piutang pada 11 Juni 2014 di Aula KPKNL
Gorontalo, Sulawesi Utara.
Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 168 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang
yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya sebagian atau
Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD.
Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa
KPKNL tidak berwenang lagi untuk mengurus piutang-piutang yang
penyerahannya berasal dari bank pemerintah dan untuk selanjutnya
penyelesaiannya harus diselesaikan dengan prosedur yang berlaku untuk
korporasi. Pencabutan blokir dan pengangkatan sita terhadap barang
jaminan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan akan dilaksanakan
oleh KPKNL Gorontalo setelah pengembalian BKPN terlaksana.
Dengan dikembalikannya BKPN ini, Kepala KPKNL Gorontalo berharap tetap
terjalin kerjasama yang baik karena pihak penyerah piutang masih
merupakan stakeholders KPKNL Gorontalo di bidang pelayanan
lelang. “Tak ada gading yang tak retak,” ujar Catur. Ia juga memohon
maaf apabila dalam pengurusan piutang negara yang ditangani oleh KPKNL
Gorontalo selama ini terdapat kendala, ataupun data yang kurang update antara KPKNL Gorontalo dengan pihak penyerah piutang.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima
(BAST) dan penyerahan BKPN oleh Kepala KPKNL Gorontalo kepada perwakilan
dari penyerah piutang. Adapun BKPN yang dikembalikan oleh KPKNL
Gorontalo merupakan BKPN penyerahan PT BRI cabang Gorontalo sebanyak 45
BKPN senilai Rp1.945.141.497, PT BRI Limboto sebanyak 23 BKPN senilai
Rp2.198.991.436.
Selain itu, PT BTN cabang Gorontalo sebanyak 6 BKPN senilai
Rp72.695.555, Bank Sulut cabang Gorontalo sebanyak 2 BKPN senilai
Rp10.362.285, Bank Sulut cabang Limboto sebanyak 2 BKPN senilai
Rp96.490.165, dan PT BNI Cabang Gorontalo sebanyak 4 BKPN senilai
Rp76.225.702 dengan jumlah total 82 BKPN dengan nilai Rp4.399.906.640.
Untuk sisa BKPN yang belum dikembalikan oleh KPKNL Gorontalo adalah
penyerahan dari PT Bank Mandiri dan direncanakan akan dilaksanakan dalam
waktu dekat ini. (Oleh: R. Mohamad Syahril Supriyadi/edit/Novi Prakarti/bas)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar