MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 23 November 2015

PEMBINAAN DAN MONITORING PENGELOLAAN BMN DI KPKNL GORONTALO

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan Pembinaan dan Monitoring Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Suluttenggomalut. Bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, Jumat 20 November 2015 monitoring pengelolaan BMN dihadiri oleh perwakilan dari seluruh KPKNL serta tim dari Direktorat BMN DJKN.
Sesi pertama diawali dengan pemaparan oleh Muh. Hasbi H, Kepala Seksi BMN I Direktorat BMN tentang current issue pengelolaan BMN. Hasbi membahas antara lain progres RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, adanya peraturan terbaru yaitu KMK No. 532 tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, juga dipaparkan mengenai RPMK tentang penyimpanan dokumen, BMN idle, sewa, wasdal serta Rekonsiliasi BMN.
Sesi pertama ditutup dengan pemaparan oleh masing-masing KPKNL. Pemaparan ini lebih difokuskan kepada 4 (empat) hal yaitu : pengawasan dan pengendalian BMN, BMN Idle, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2015. Selain itu juga beberapa KPKNL membagi pengalaman ataupun contoh kasus yang dihadapi di lapangan selama ini.
Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama Direktur BMN Chalimah Pudjiastuti. Beberapa permasalahan yang dibahas antara lain mengenai kurangnya pengetahuan satuan kerja terkait peraturan pengelolaan BMN, terutama tentang kewajiban penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian dimana masih banyak satuan kerja yang hanya fokus pada pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, didiskusikan pula tentang ketentuan peraturan mengenai tarif PNBP di Kementerian/Lembaga yang tidak sejalan dengan ketentuan PP No. 27 tahun 2014, yang disertai beberapa contoh kasus yang ada.
Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rekonsiliasi BMN semester I tahun 2015 yang menggunakan aplikasi SIMAN yang pelaksanaannya di beberapa daerah masih terdapat kendala terutama daerah yang tidak didukung dengan infrastruktur jaringan internet yang menunjang. Hal ini tentunya menyebabkan banyak satuan kerja yang masih melaksanakan rekonsiliasi melalui Modul KN dan kemudian dilakukan rekonsiliasi kembali melalui aplikasi SIMAN oleh petugas KPKNL saat koneksi sudah membaik. Proses rekonsiliasi dengan cara seperti ini tentunya tidak efisien dan diharapkan dapat diperbaiki kedepannya.(penulis/fotografer : HI & PKN KPKNL Gorontalo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar