MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 30 September 2014

SINERGI UNTUK PENCAPAIAN TARGET (Monev Sertipikasi BMN di KPKNL Gorontalo)

Gorontalo-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 28 satuan kerja, 1 Kanwil BPN dan 5 Kantor pertanahan yang berada di wilayah kerja Propinsi Gorontalo, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Gorontalo serta Pemerintah Propinsi Gorontalo.
    Acara ini diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah merupakan program nasional yang memerlukan peran serta aktif dari pihak-pihak terkait. Catur menambahkan bahwa diundangnya pihak Pemerintah Propinsi Gorontalo kali ini dikarenakan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa satker yang mengalami kendala dalam pensertipikatan tanah BMN yang merupakan hibah dari Pemprov Gorontalo. Selain itu ditemukan keluhan dari satker terkait tidak adanya biaya pemasangan patok yang disertai saksi-saksi di DIPA Satker, untuk itu dalam kesempatan kali ini diundang pula pihak dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan  Negara Propinsi Gorontalo untuk menjelaskan proses revisi DIPA terkait hal tersebut. Dengan demikian pada kesempatan kali ini diharapkan kendala-kendala yang ada dapat ditemukan solusi dan penyelesaiannya sehingga target pensertifikatan BMN berupa tanah bisa dipenuhi.

      Dilanjutkan dengan arahan monitoring dan evaluasi program pensertifikatan BMN berupa tanah oleh Firdaus Kabid HTPT Kanwil BPN Propinsi Gorontalo. Diawal arahan, Firdaus memaparkan tentang petunjuk pelaksanaan program pensertipikatan BMN berupa tanah yang meliputi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013. Berdasarkan Peraturan tersebut, untuk pemberian hak pakai instansi kewenangannya ada di kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, tetapi untuk kegiatan ini dibatasi luasnya hanya sampai 25.000 m2. Jika lebih artinya tidak masuk dalam program ini. Apabila permohonan pensertifikatan yang lebih dari 25 hektar, maka prosesnya tetap pemberian hak pakai atas biaya satuan kerja masing-masing.
    Pemaparan materi dilanjutkan oleh Rahmat Mahsan, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Beliau menyampaikan ada 2 agenda yang akan dibahas yaitu evaluasi perkembangan pencapaian target sertipikasi 2014 dan penetapan target pengganti untuk satuan kerja yang hingga saat ini belum mengajukan permohonan sertipikasi. Rahmat menambahkan bahwa permasalahan klasik yang ada terkait percepatan sertipikasi BMN ini adalah alas hak tanah historis tidak ada, tidak ada biaya untuk pemasangan patok tanda batas dan pihak BPN ataupun dari satuan kerja terkait tidak kooperatif. Tugas DJKN dalam program ini adalah untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi agar pensertifikatan BMN berupa tanah dapat segera tercapai.

Materi dilanjutkan dengan penyampaian masalah-masalah dari masing-masing satuan kerja terkait permasalahan sertifikasi BMN, dan  atas Permasalahan-permasalahan diatas, narasumber memberikan beberapa solusi.
  
Selanjutnya, setelah istirahat siang acara dilanjutkan dengan rapat terbatas antara kanwil djkn suluttenggomalut, kpknl gorontalo, kanwil dan kantor pertanahan se-provinsi gorontalo, satker balai jalan nasional XI Manado, satker pelaksanaan jalan nasional gorontalo serta satker TNI dari KODIM 1304/Gorontalo dan Brigif 22/Ota Manasa. Rapat ini membahas bidang-bidang tanah pada satker jalan nasional dan TNI yang bisa dijadikan target pengganti TA 2014, serta persiapan target sertipikasi TA 2015. (Teks : Pramu Ichsan Chusnun, Akhmad Taupikur Rahman & R. Moh. Syahril Supriyadi / Foto : R. Mohamad Syahril Supriyadi)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar