MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Kamis, 03 April 2014

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI H. T PT. PNM (PERSERO) CAB. MANADO



PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur : 
1.    Yuyun Naki 
Sebidang tanah seluas 266 m2 sesuai SHM No. 11/Pohuwato Timur a.n. Ibrahim Naki terletak di Desa Pohuwato Timur, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 120.660.000,- Uang Jaminan Rp 25,000.000,-) 
2.    Poppy Djaini 
Sebidang tanah seluas 555 m2 sesuai SHM No. 00514/Yosonegoro a.n. Poppy Djaini, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Yosonegoro, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 96.000.000,- Uang Jaminan Rp 20.000.000,-) 
3.    Amir Arbie 
Sebidang tanah seluas 1036 m2 sesuai SHM No. 712/Wongkaditi Timur a.n. Amir Arbie, berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Prof. DR. Aloei Saboe, Kel. Wongkaditi Timur, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 144.000.000,- Uang Jaminan Rp 29.000.000,-) 

Lelang akan dilaksanakan pada : 
Hari / Tanggal   :  Kamis / 10 April 2014 
Jam                   :  10.00 WITA - Selesai 
Tempat              :  Ruang Lelang KPKNL Gorontalo
                  Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No. 07, Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG : 
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.  
2.    Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP). 
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5.     Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6.  Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
Gorontalo, 27 Maret 2014

PT. PNM (Persero) Cabang Manado

Selasa, 01 April 2014

KPKNL GORONTALO Terima Kunjungan Bupati Boalemo Terkait Penyerahan Piutang Daerah

Gorontalo - Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 otomatis semua tindakan produk hukum terhadap debitur penyerahan dari  Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) harus dihentikan dan harus segera dikembalikan ke penyerah piutang.
Dengan dikembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) maka target Piutang Negara Dapat Selesai (PNDS) yang harus dicapai oleh KPKNL semakin berat. Untuk dapat mencapai target tersebut maka dibutuhkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan untuk melakukan penggalian potensi piutang daerah. Selama ini mindset yang ada terhadap pengurusan piutang daerah cenderung kepada proses  penghapusan piutang daerah dibandingkan dengan upaya penagihan  piutang tersebut.  Pihak penyerah piutang sendiri seringkali hanya sekedar melaksanakan kewajiban administratif semata,  yaitu menyerahkan piutang daerah ke Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) agar nantinya dapat dihapuskan dan selanjutnya cenderung bersifat pasif. Hal ini berakibat kontribusi PNDS dan Biad dari pengurusan piutang daerah sangat kecil terhadap pencapaian target KPKNL. 
Dengan berdasar pola pikir out of the box,  KPKNL Gorontalo  berupaya melakukan inovasi dan terobosan didalam pengurusan piutang daerah dengan menawarkan konsep kerja sama antara KPKNL dengan Pemda selaku penyerah piutang, dimana penyerah piutang diharuskan turut aktif berperan serta dan mendukung proses pengurusan piutang daerah yang dilakukan KPKNL agar peluang tertagihnya piutang semakin meningkat. 
Konsep ini pertama kali ditawarkan pada pertengahan Pebruari 2014 oleh  Mulyo Budi Cahyono, Kepala Seksi Piutang Negara ketika melakukan kunjungan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Boalemo yang ternyata memiliki piutang daerah yang berasal dari temuan BPK yang berakibat tuntutan ganti rugi (TGR). Selanjutnya konsep tersebut diteruskan oleh pihak Inspektorat kepada Bupati Boalemo yang ternyata  menyambut positif konsep kerja sama tersebut. Hal ini terbukti dengan kunjungan Bupati Boalemo ke KPKNL Gorontalo pada hari Kamis tangga 27 Maret 2014  khusus untuk membahas tindak lanjut konsep kerja sama tersebut.
Kedatangan Bupati Boalemo diterima Kurniawan Catur Andrianto selaku Kepala Kantor dan  Mulyo Budi Cahyono selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Pada kesempatan tersebut Kurniawan Catur Andrianto mempresentasikan  secara global bentuk kerja sama yang diinginkan, serta tata cara,  prosedur dan syarat-syarat penyerahan piutang daerah. Catur juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan piutang daerah diharapkan peran aktif dari pihak pemerintah daerah untuk ikut serta dalam membantu kerja KPKNL dalam melakukan penagihan piutang. 
Di akhir kunjungannya Bupati Boalemo menyambut baik program pengurusan piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)  hasil temuan BPK Provinsi Gorontalo tersebut, dan memerintahkan Taufik selaku Kepala Inspektorat Daerah agar secepatnya  merealisasikan kerja sama dengan KPKNL Gorontalo. Kunjungan Bupati Boalemo yang singkat ke KPKNL Gorontalo sangat berkesan, hal ini  menandakan respon positif terhadap pengurusan  piutang daerah yang akan diserahkan ke KPKNL, dan diharapkan nantinya dapat mendongkrak pencapaian target PNDS dan Biad KPKNL Gorontalo. (Teks./Foto : Yulianto)