Senin, 06 Januari 2014
Selasa, 24 Desember 2013
KPKNL GORONTALO Sosialisasikan Eksekusi Hak Tanggungan dan Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)
Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi lelang eksekusi hak tangggungan
dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor
93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang pada 18
Desember 2013 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo. Acara tersebut diikuti
oleh 22 Instansi Perbankan dan Lembaga Keuangan di wilayah Propinsi
Gorontalo yang menjadi mitra kerja KPKNL Gorontalo khususnya Seksi
Pelayanan Lelang.
Pelaksanaan sosialisasi ini diawali dengan kata sambutan dari Kepala
KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo. Dalam sambutannya Wahyu Purnomo
menyampaikan bahwa Non Performing Loan (NPL) atau kredit
bermasalah selalu menjadi momok bagi pihak perbankan dimana lelang
eksekusi hak tanggungan adalah salah satu cara untuk menguranginya.
Beberapa tahun belakangan ini dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak
tanggungan terdapat beberapa permasalahan yang sering ditimbulkan. Hal
ini disebabkan oleh celah-celah gugatan yang ada pada pengikatan hak
tanggungan itu sendiri sehingga dalam pelaksanaan pengikatan hak
tanggungan harus sempurna untuk meminimalisir timbulnya gugatan terhadap
pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut. Wahyu Purnomo
menjelaskan bahwa tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 KPKNL Gorontalo
menangani 17 perkara yg berasal dari lelang eksekusi hak tanggungan,
dengan banyaknya jumlah perkara yang ada juga berdampak bagi pihak
perbankan dari sisi penanganan perkara yang memakan waktu cukup lama.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai undang-undang hak
tanggungan dan lelang eksekusi hak tanggungan yang dipandu oleh Kepala
Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo Triyanto sebagai moderator dengan
narasumber Luhur Susatyo Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus
Pejabat Lelang di KPKNL Gorontalo. Dalam pemaparannya Luhur Susatyo
menyampaikan 6 Kerangka pembahasan mengenai lelang eksekusi hak
tanggungan yaitu : apa lelang eksekusi hak tanggungan itu (What), siapa yang bisa melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan (Who), kenapa lelang eksekusi hak tanggungan itu dilaksanakan (Why), kapan lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (When), dimana lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (Where), bagaimana tata cara pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut (How). Pemaparan ini ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pada sesi tanya jawab, banyak permasalahan-permasalahan yang
diungkapkan oleh peserta sosialisasi diantaranya mengenai syarat-syarat
pelaksanaan lelang yang meliputi: kelengkapan dokumen, prosedur
pengumuman lelang dan nilai limit objek lelang. Semua permasalahan dan
pertanyaan yang muncul dibahas bersama oleh peserta sosialisasi,
moderator dan narasumber. Tidak ketinggalan juga Kepala KPKNL Gorontalo
Wahyu Purnomo pada beberapa pertanyaan memberikan jawaban dan
pendapat-pendapatnya, sehingga pada sesi tanya jawab yang diajukan
peserta tersebut sangat hidup hal ini terlihat dari antusias para
peserta sosialisasi.
Setelah istirahat, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Gorontalo Suwono, S.H., M.Hum. Suwono menyampaikan
bahwa dunia perbankan diibaratkan dengan dua sisi mata uang. Di satu
sisi mengutakaman aspek ekonomi dan di sisi lainnya melekat aspek hukum
yang harus dipatuhi. Dari jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan
Negeri Gorontalo beberapa diantaranya terdapat perkara perdata yang
menyangkut lelang eksekusi hak tanggungan. Dijelaskan pula bahwa
sebagian besar pihak-pihak yang mengajukan gugatan atau perlawanan
terhadap lelang eksekusi hak tanggungan bertujuan untuk menunda atau
membatalkan pelaksanaan lelang tersebut. Suwono menutup pemaparannya
dengan berpesan agar lelang eksekusi hak tanggungan dalam pelaksanaanya
harus terbuka dan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku,
serta diperlukan kehati-hatian baik dalam hal persyaratan dokumen dan
teknis pelaksanaannya.
Rangkaian acara sosialisasi diakhiri dengan penjelasan mengenai PMK
Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011
tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang oleh Narasumber Luhur
Susatyo. (Naskah : Yulianto & R.Mohamad Syahril Supriyadi /
Fotografer : R.Mohamad Syahril Supriyadi)
Sumber : www.djkn.kemenkeu.go.id
Minggu, 15 Desember 2013
Pengumuman Lelang PT. Bank Commonwealth
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT. Bank Commonwealth
dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan mengadakan pelelangan/penjualan
dimuka umum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996,
dihadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Gorontalo terhadap
barang-barang bergerak dan tidak bergerak atas nama debitur sebagai berikut :
Eko Sencioko
a.
Sebidang tanah seluas 409 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 23/Moodu
atas nama Eko
Sencioko, yang terletak di Jl. Sultan Botutihe No. 176, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan,
Kota Gorontalo.
b.
Sebidang tanah seluas 924 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 15/Moodu
atas nama Eko
Sencioko, yang terletak di Jl. Sultan Botutihe No. 176, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan,
Kota Gorontalo.
(a dan b dijual dalam satu paket dengan Limit Lelang Rp. 4.300.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 860.000.000,-)
c.
Sebidang tanah seluas 466 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 91/Moodu
atas nama Eko
Sencioko, yang terletak di Jl. Taman Surya, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kota
Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 825.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 165.000.000,-)
|
Pelaksanaan Lelang : Selasa, 7 Januari 2014 Pkl. 10.00 WITA
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 7, Gorontalo
|
|
Syarat-Syarat Lelang :
1) Menyetor uang jaminan ke Rekening KPKNL Gorontalo pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo, Nomor Rekening :
0027.01.001129.30.2 yang harus sudah efektif selambat-lambatnya 1(satu)
hari sebelum pelaksanaan lelang.
2) Penyetoran uang jaminan lelang tidak diperkenankan melalui ATM/Phone
Banking.
3) Calon peserta lelang wajib membawa dan menunjukkan asli bukti setoran
uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak
(NPWP).
4) Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak
hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit
sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
5) Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu
5 (lima) hari
kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
6) Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan
wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa
lainnya serta peserta lelang dimasukkan kedalam DAFTAR HITAM LELANG.
7) Peserta lelang dianggap telah mengetahui
keberadaan dan kondisi objek lelang.
8) Kondisi objek/asset yang dilelang apa adanya,
syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
9)
Objek yang akan dilelang
dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian
debitur atau dalam rangka penundaan sesuai ketentuan.
|
|
Jakarta,
9 Desember 2013
PT. BANK Commonwealth
|
Minggu, 08 Desember 2013
KPKNL GORONTALO Sosialisasikan Wasdal BMN, Pengelolaan BMN Idle dan Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan TP
Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)
Gorontalo bertempat di Hotel New Rachmat Kota Gorontalo pada 02 dan 03
Desember 2013 mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN), Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
yang tidak digunakan (Idle) dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 98/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum
anggaran tahun 2011.
Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka oleh Wahyu Purnomo selaku Kepala
KPKNL Gorontalo, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa sejak
berdirinya Republik Indonesia tahun 1945 sampai tahun 2006 kita hanya
mengetahui berapa dana APBN yang telah dikeluarkan, tanpa kita
mengetahui berapa besar aset milik Pemerintah Republik Indonesia. Pada
tahun 2006 yang merupakan tahun kelahiran Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) dengan kantor vertikalnya, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) mulai membenahi, menginventarisasi, dan
melakukan penilaian seluruh asset milik Pemerintah Republik Indonesia,
tidak terkecuali aset-aset yang berasal dari dana dekonstrasi dan dana
pembantuan. DJKN sudah memperbaiki laporan keuangan yang ada di
pemerintah pusat Kementerian/Lembaga dan berdasarkan siaran pers Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 93 kementerian/lembaga 67 laporan
keuangannya telah mendapat apresiasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wahyu Purnomo juga menyampaikan, berdasarkan laporan Semester I tahun
2013 KPKNL Gorontalo dapat mengetahui aset Barang Milik Negara dan aset
yang berasal dari dana dekonstrasi dan dana pembantuan milik
Kementerian/Lembaga yang ada di Provinsi Gorontalo sebesar 7,1 triliun.
Di akhir sambutannya Wahyu Purnomo mengucapkan terima kasih atas kerja
sama yang terjalin antara KPKNL dengan Kementerian/Lembaga dalam
mengelola Barang Milik Negara.
Pelaksanaan sosialisasi hari pertama 02 Desember 2013 diikuti 130
satker kementerian/lembaga dengan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN
dengan narasumber David Sukma Putra, dan Pengelolaan BMN Idle dengan Narasumber Ahmad Taufikur Rahman, keduanya staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo.
Pelaksanaan sosialisasi hari kedua 03 Desember 2013 diikuti 60 satker
kementerian/lembaga yang berasal dari pemerintah daerah dengan materi
Pengawasan dan Pengendalian BMN serta Pengelolaan BMN Idle oleh
nara sumber Eko Priyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Pengelolaan BMN dari dana dekonsentrasi dan dana pembantuan sebelum
tahun 2011 oleh narasumber Gidion Aritonang, staf seksi PKN KPKNL
Gorontalo.
Dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini juga tampak antusias dari para
peserta yang hadir. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang
menyampaikan pertanyaan dan permasalahan ketika sesi tanya jawab dibuka.
Tampak rasa puas dari para peserta ketika narasumber menjawab
pertanyaan serta memberikan solusi dari permasalahan tersebut.
(Naskah :
Yulianto dan R.Mohamad Syahril Supriyadi , Fotografer R.Mohamad Syahril
Supriyadi )
Langganan:
Postingan (Atom)



