PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT. Bank Commonwealth
dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan mengadakan pelelangan/penjualan
dimuka umum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996,
dihadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Gorontalo terhadap
barang-barang bergerak dan tidak bergerak atas nama debitur sebagai berikut :
Eko Sencioko
a.
Sebidang tanah seluas 409 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 23/Moodu
atas nama Eko
Sencioko, yang terletak di Jl. Sultan Botutihe No. 176, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan,
Kota Gorontalo.
b.
Sebidang tanah seluas 924 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 15/Moodu
atas nama Eko
Sencioko, yang terletak di Jl. Sultan Botutihe No. 176, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan,
Kota Gorontalo.
(a dan b dijual dalam satu paket dengan Limit Lelang Rp. 4.300.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 860.000.000,-)
c.
Sebidang tanah seluas 466 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM
No. 91/Moodu
atas nama Eko
Sencioko, yang terletak di Jl. Taman Surya, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kota
Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 825.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 165.000.000,-)
Pelaksanaan Lelang : Selasa, 7 Januari 2014 Pkl. 10.00 WITA
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 7, Gorontalo
|
Syarat-Syarat Lelang :
1) Menyetor uang jaminan ke Rekening KPKNL Gorontalo pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo, Nomor Rekening :
0027.01.001129.30.2 yang harus sudah efektif selambat-lambatnya 1(satu)
hari sebelum pelaksanaan lelang.
2) Penyetoran uang jaminan lelang tidak diperkenankan melalui ATM/Phone
Banking.
3) Calon peserta lelang wajib membawa dan menunjukkan asli bukti setoran
uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak
(NPWP).
4) Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak
hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit
sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
5) Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu
5 (lima) hari
kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
6) Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan
wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa
lainnya serta peserta lelang dimasukkan kedalam DAFTAR HITAM LELANG.
7) Peserta lelang dianggap telah mengetahui
keberadaan dan kondisi objek lelang.
8) Kondisi objek/asset yang dilelang apa adanya,
syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
9)
Objek yang akan dilelang
dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian
debitur atau dalam rangka penundaan sesuai ketentuan.
|
Jakarta,
9 Desember 2013
PT. BANK Commonwealth
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar