MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Jumat, 21 Juni 2013

Sajikan Nilai Aset Tetap Secara Wajar Sesuai dengan Manfaat Ekonominya


Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN 2013 pada tanggal 13 Juni 2013 di Gedung Pertemuan Graha Misfalah Kota Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara.

Acara ini dibagi menjadi dua bagian dimana pada bagian pertama acara dihadiri oleh 129 peserta dari instansi vertikal. Di bagian kedua, acara dihadiri oleh 82 peserta dari satuan kerja (satker) penerima dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang berada di wilayah kerja KPKNL Gorontalo.

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Gorontalo Mohamad Abdul Rochim yang mewakili Kepala KPKNL Gorontalo. Dalam sambutannya, Mohamad Abdul Rochim menyampaikan bahwa tujuan penerapan penyusutan BMN berupa aset tetap untuk penyajian nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu berpengaruh pada tujuan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
 Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Gorontalo Totok Hartanto. Dalam pemaparan tersebut, Totok menyampaikan mengenai latar belakang penerapan penyusutan yang terdiri dari: (1) Pasal 38 PP No. 6 tahun 2006 jo. PP No. 38 tahun 2008, (2) PP No. 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP) Berbasis Akrual No. 07, (3) audit BPK atas LKPP tahun 2010 dan 2011, dan (4) action plan, perangkat produk hukum, ruang lingkup, tujuan, objek dan metode penyusutan.

Totok juga menjelaskan bahwa dalam menentukan umur ekonomis aset tetap, Kementerian/Lembaga berpedoman pada Tabel Masa Manfaat sesuai dengan KMK No. 59/KMK.06/2013 yang terdiri dari Tabel Masa Manfaat dan Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan. Totok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dengan tujuan agar tepat dalam menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna pada semester pertama tahun anggaran 2013.

 

Pada sesi kedua, David Sukma Putra staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan materi mengenai Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi. David menjelaskan bahwa penyusutan BMN perlu dilaksanakan untuk memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutan.

 

Materi dilanjutkan dengan pengenalan dan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi dengan tahapan-tahapannya. David menambahkan bahwa migrasi tidak mengakibatkan perubahan saldo akhir Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Tahunan Tahun 2012

Pada sesi ini, peserta juga diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan tahapan-tahapan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dengan  panduan langsung dari pemateri. Dengan mempraktikkan langsung, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengerti mengenai pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 baik secara teori maupun praktik. (Teks : Mohamad Syahril | Fotografer : Mohamad Syahril | Editor:QR)

Selasa, 28 Mei 2013

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO


PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
NOMOR : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo

Pengadilan Agama Gorontalo melalui perantara Pejabat Lelang pada KPKNL Gorontalo akan mengadakan Eksekusi Lelang terhadap Perkara Nomor : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo dengan:
Pemohon Eksekusi/Penggugat                    : Sariku Moonti binti Noi Moonti dkk;
Termohon Eksekusi/Tergugat                       : Asmiyati Usman bin Usman Tone;
Turut Termohon Eksekusi/Turut Tergugat     : Rosmin Abas;
berupa :

3 bidang tanah menjadi satu terletak di Jl. Manggis Kel. Libuo Kec. Dungingi Kota Gorontalo, terdiri dari:

1.    Sebidang tanah sesuai SHM No.157/Libuo luas 159 m2 a.n. Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya. (Bukti kepemilikan tidak dikuasai penjual)
2.    Sebidang tanah luas + 90m2 milik dari Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya, dengan batas-batasnya :
-        Utara  : tanah milik Agus Prayitno.
-        Timur  : saluran/Jalan Manggis.
-        Selatan : tanah milik Usman Moonti.
-        Barat : SHM No. 157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone.
(Tidak memiliki bukti kepemilikan)
3.    Sebidang tanah kebun luas + 95 m2 milik dari Asni Moonti Tone, dengan batas-batasnya :
-        Utara : tanah milik Agus Prayitno.
-        Timur : SHM No. 157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone dan tanah milik Usman Moonti.
-        Selatan : tanah milik Kadir Kunta.
-        Barat : tanah milik Usman Moonti
(Tidak memiliki bukti kepemilikan)

Ketiga bidang tanah tersebut diatas dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 150.000.000,- dan Uang Jaminan Lelang Rp 30.000.000,-
Lelang             : Hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 pukul 10.00 WITA
Tempat            : Ruang Lelang KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.
                         
Syarat-syarat pelaksanaan lelang:
1.  Untuk dapat mengikuti lelang, calon Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2.    Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang.
3.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4. Keterangan lebih lanjut mengenai detail barang dapat menghubungi Panitia Lelang Pengadilan Agama Gorontalo atau KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No.7 Kota Gorontalo.


Gorontalo, 27 Mei 2013
Panitera
Selaku Panitia Lelang
Pengadilan Agama Gorontalo

 ttd.

  Drs. Siswanto Supandi, SH, MH

Senin, 27 Mei 2013

Minggu, 26 Mei 2013

RAPAT PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH PEMERINTAH



Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah pemerintah di wilayah Gorontalo, maka  KPKNL Gorontalo mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Pertanahan se-propinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Gorontalo. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No.07 Gorontalo. Rapat kali ini di hadiri oleh Yusuf ano selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Deany Kendi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Heru M selaku  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Firdaus selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Muchlis SM selaku Kepala Kantor Kota Gorontalo dan Sulam Samsul selaku Kepala Bidang HTPT Kantor BPN Propinsi Gorontalo beserta beberapa Kepala Seksi di Kantor Pertanahan masing-masing.
Pada kesempatan pertama Wahyu Purnomo, Kepala KPKNL Gorontalo membuka rapat dengan menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pensertifikatan tanah pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Keputusan Presiden No.17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN, Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Surat Direktur Barang Milik Negara Nomor : S-060/KN.2/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang milik Negara Berupa tanah pada Kementerian/Lembaga.
Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan yang ada dalam pensertipikasian tanah pemerintah antara lain perolehan tanahnya bermasalah atau tidak ada dokumen kepemilikan dan  hibahnya belum selesai karena tidak disertai dengan surat hibah. Oleh karena itu untuk mempercepat proses sertipikasi tanah pemerintah maka harus ada kerja sama antara Kantor Pertanahan dan KPKNL serta satker, sehingga nantinya target sertipikasi tanah pemerintah yang dibebankan ke Kantor Pertanahan dan KPKNL  dapat terealisasikan.
Pada kesempatan kedua Totok Hartanto, Kepala Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan bahwa target sertipikasi untuk masing-masing Kantor Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sebanyak 22 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sebanyak 108 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebanyak 25 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sebanyak 43 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 25 sertipikat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 27 sertipikat total semua 250 sertipikat.
Ia juga mengemukakan permasalahan umum yang disampaikan satker dan hasil temuan KPKNL Gorontalo antara lain :
1.    perbedaan target per Kabupaten/Kota antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan,
2.    Tanah sudah disertipikatkan tahun anggaran 2012 namun belum atas nama Pemerintah RI,
3.    Bukti Kepemilikan belum ada, belum ada hibah dari Pemda,
4.    syarat pengajuan sertipikat berupa :
-       Izin penetapan lokasi dari Pemda
-       SPT PBB 2013 belum ada.
Selanjutnya Sulam Samsul, Kepala Bidang HTPT  Kantor Wilayah BPN Propinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa :
1.    Permasalahan target nanti menunggu data yang pasti dari satker melalui KPKNL Gorontalo, data tersebut berisi mengenai letak lokasi tanah BMN itu masuk wilayah Kabupaten/Kota, dan untuk target masing-masing kantor pertanahan menunggu data yang ada.
2.    Untuk tanah yang sudah disertipikatkan di tahun 2012 namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia tinggal diajukan untuk proses balik namanya, dan biaya Rp.50.000,00 menjadi beban satker karena tidak bisa menggunakan DIPA yang di Kantor Pertanahan, karena anggaran yang ada hanya untuk pensertipikatan BMN pertama kali.
3.    Sedangkan terhadap bukti kepemilikan yang belum ada bisa dibuatkan surat pernyataan dari satker bahwa tanah tersebut bukan aset pemda, dan tanah dikuasai satker mulai kapan serta tidak ada sengketa.
4.    Tanah yang belum ada hibahnya agar segera dimintakan surat hibah dari pihak yang memberikan.
5.    Untuk ijin lokasi yang belum ada dapat dimintakan surat ke Bapedal yang menyatakan bahwa bangunan milik satker sudah sesuai peruntukannya.
6.    SPPT PBB tahun 2013 yang tidak ada dapat dimintakan SPPT PBB milik tetangga sebelah kantor berada.
Usulan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan nantinya untuk mempermudah dalam pengurusan pensertipikatan tanah pemerintah akan ditunjuk satu orang petugas di kantor pertanahan dan untuk mempermudah satker juga harus ditunjuk satu orang petugas sebagai petugas penghubung. Walaupun sertipikasi tanah pemerintah merupakan target kantor pertanahan namun tetap harus ada peran aktif dari satker karena kantor pertanahan tidak dapat memproses sertipikat seandainya tidak ada pengajuan dari satker.
Diakhir rapat Sulam Samsul, juga menyampaikan bahwa apabila pengurusan sertipikat tidak dapat dilaksanakan karena permasalahan yang ada baik itu dari segi hukum maupun hibah yang belum selesai maka nanti akan dibikin Surat Pernyataan dan Berita Acara antara Kepala Kanwil BPN dengan Kepala Kanwil DJKN, yang isinya bahwa tanah tidak dapat disertipikatkan karena alasan tersebut, sehingga nantinya untuk mengurangi target yang telah ditetapkan.

(Penulis Berita :Yulianto Fotografer : Altof Husaini Hali /KPKNL Gorontalo)