Gorontalo
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset
Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan Penerapan Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN 2013 pada tanggal 13 Juni
2013 di Gedung Pertemuan Graha Misfalah Kota Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan
tujuan menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) yaitu pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan
negara.
Acara
ini dibagi menjadi dua bagian dimana pada bagian pertama acara dihadiri
oleh 129 peserta dari instansi vertikal. Di bagian kedua, acara
dihadiri oleh 82 peserta dari satuan kerja (satker) penerima dana
dekonsentrasi/tugas pembantuan yang berada di wilayah kerja KPKNL
Gorontalo.
Rangkaian
kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL
Gorontalo Mohamad Abdul Rochim yang mewakili Kepala KPKNL Gorontalo.
Dalam sambutannya, Mohamad Abdul Rochim menyampaikan bahwa tujuan
penerapan penyusutan BMN berupa aset tetap untuk penyajian nilai aset
tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu berpengaruh pada tujuan
pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK Penyusutan BMN
Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Gorontalo Totok Hartanto. Dalam
pemaparan tersebut, Totok menyampaikan mengenai latar belakang penerapan
penyusutan yang terdiri dari: (1) Pasal 38 PP No. 6 tahun 2006 jo. PP
No. 38 tahun 2008, (2) PP No. 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP)
Berbasis Akrual No. 07, (3) audit BPK atas LKPP tahun 2010 dan 2011, dan
(4) action plan, perangkat produk hukum, ruang lingkup, tujuan, objek dan metode penyusutan.
Totok
juga menjelaskan bahwa dalam menentukan umur ekonomis aset tetap,
Kementerian/Lembaga berpedoman pada Tabel Masa Manfaat sesuai dengan KMK
No. 59/KMK.06/2013 yang terdiri dari Tabel Masa Manfaat dan Tabel Masa
Manfaat Akibat Perbaikan. Totok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi
ini sangat penting dengan tujuan agar tepat dalam menyampaikan Laporan
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna pada semester pertama tahun anggaran
2013.
Pada
sesi kedua, David Sukma Putra staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo
menyampaikan materi mengenai Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi. David
menjelaskan bahwa penyusutan BMN perlu dilaksanakan untuk memenuhi
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana aset tetap disajikan
berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
Materi
dilanjutkan dengan pengenalan dan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013
dan Migrasi dengan tahapan-tahapannya. David menambahkan bahwa migrasi
tidak mengakibatkan perubahan saldo akhir Laporan Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna Tahunan Tahun 2012
Pada
sesi ini, peserta juga diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan
tahapan-tahapan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dengan panduan
langsung dari pemateri. Dengan mempraktikkan langsung, diharapkan para
peserta dapat memahami dan mengerti mengenai pengoperasian Aplikasi
SIMAK BMN 2013 baik secara teori maupun praktik. (Teks : Mohamad Syahril
| Fotografer : Mohamad Syahril | Editor:QR)
Sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar