Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo bekerja
sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan
sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak
orang pribadi tahun pajak 2013, bertempat di aula KPKNL Gorontalo pada
tanggal 24 Pebruari 2014 yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL
Gorontalo.
Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dengan baik dan dapat dilaksanakan atau ditindaklanjuti dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2013 melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan langsung ke narasumber atau petugas di KPP Pratama Gorontalo.
Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dengan baik dan dapat dilaksanakan atau ditindaklanjuti dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2013 melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan langsung ke narasumber atau petugas di KPP Pratama Gorontalo.
Narasumber KPP Pratama Gorontalo, Adi Prana Pribadi, menyampaikan bahwa
kegiatan ini ditujukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik
kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan
PPh orang pribadi (1770, 1770 S atau 1770 SS). Penyampaian SPT Tahunan
PPh orang pribadi untuk tahun ini dilakukan dengan e-Filling
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Wajib pajak
agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filling terlebih dahulu harus mendaftar sebagai wajib pajak e-Filling melaui website Direktorat Jenderal Pajak nanti akan memperoleh Electronic Filing Indentification Number (e-FIN),
e-FIN ini merupakan data rahasia masing-masing wajib pajak sehingga
diharapkan tidak memberitahukan ke pihak yang tidak berwenang.
Program e-Filling, Pak Adi biasa beliau disapa, menyampaikan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan hanya dari satu
unit kerja, pasti pajak-pajaknya telah dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran sehingga di setoran pajaknya Nihil. Namun dalam pengisian
SPT secara online, tetap harus dicantumkan nomor bukti pemotongan pajak
yang dilakukan Bendahara Pengeluaran. Terkait hal tersebut Kepala KPKNL
Gorontalo memberikan arahan agar Bendahara Pengeluaran mendata nomor
bukti pemotongan pajak untuk disampaikan sebagai bahan pengisian SPT
bagi seluruh pegawai.
Setelah acara tanya jawab acara sosialisasi penyampaian SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi selesai dan Adi Prana Pribadi mengucapkan
terima kasih kepada Kepala Kantor dan seluruh pegawai KPKNL Gorontalo
yang telah bersedia memberikan waktu dan tempat untuk mengikuti acara
sosialisasi ini. (Teks/Foto Yulianto)\
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar