Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
(Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Kementerian Keuangan Mahmudsyah melantik
dan mengambil sumpah Pejabat Lelang Kelas II pada Kamis 27 Februari 2014
bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamudin No 7 Gorontalo. Pejabat Lelang Kelas
II yang dilantik tersebut merupakan pejabat lelang yang sebelumnya telah
mengikuti pendidikan, magang, dan lulus seleksi administrasi serta
diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013. Adapun Pejabat
Lelang yang dilantik adalah Kaharudin Kamaru, SH,M.Kn dengan wilayah
kerja Propinsi Gorontalo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 menyatakan
bahwa keputusan pengangkatan pejabat lelang kelas II berlaku untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan
pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali. Hari ini mempunyai arti
tersendiri untuk Kaharudin Kamaru karena baru pertama kali diangkat
seorang pejabat lelang kelas II untuk melakukan tugas pelelangan
khususnya lelang sukarela di Wilayah Propinsi Gorontalo. Acara
pelantikan di hadiri oleh beberapa Pejabat Eselon III Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, Kepala KPKNL Gorontalo dan Para Kepala Seksi KPKNL
Gorontalo dan Para Undangan lainnya.
Mahmudsyah dalam pengarahannya menyampaikan agar pejabat lelang kelas
II yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai
aturan yang telah ada serta bersinergi dengan pejabat lelang kelas I di
KPKNL Gorontalo sehingga dapat membantu pelaksanaan lelang sukarela
dapat terbuka, jujur dan adil di Propinsi Gorontalo. Di akhir acara
Mahmudsyah mengharapkan pejabat lelang kelas II yang telah dilantik agar
memberika kontribusi optimal dalam penggalian potensi lelang sukarela
di wilayah Gorontalo serta menggalakkan Lelang Sukarela kepada
masyarakat luas. (Teks. Andi Nela Pratiwi W dan Yulianto Foto : Ramang
Djamaludin)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar