MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 18 April 2016

KUMPULAN PERATURAN PIUTANG NEGARA

DAFTAR PERATURAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

DAFTAR PERATURAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

Jumat, 26 Februari 2016

Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Pelaksana KPKNL Gorontalo



Bertempat di Aula KPKNL Gorontalo (24 Februari 2015), diadakan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Pelaksana KPKNL Gorontalo. Acara ini diikuti seluruh pegawai KPKNL Gorontalo.

Kegiatan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Pelaksana merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Dalam sambutan sekaligus arahannya Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan penandatanganan pernyataan ini diharapkan agar setiap pegawai dapat memegang komitmen untuk tidak menerima gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Catur juga menyampaikan bahwa untuk realisasi KPKNL Gorontalo tahun 2015 di tingkat Kanwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, realisasi mencapai hijau semua. Pada kesempatan ini Catur juga menyampaikan bahwa pada saat ini sedang mengikuti diharapkan membuat proyek perubahan. Catur Menyampaikan bahwa proyek perubahannya adalah Sinergi Dalam Meningkatkan PNBP dan nantinya KPKNL akan bekerjasama dengan Bank Mandiri, Bank BRI, dan Satker lain.

Dengan selesainya Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Pelaksana KPKNL Gorontalo maka selesai sudah rangkaian acara Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. (Teks & Foto : Humas KPKNL Gorontalo)

Selasa, 23 Februari 2016

PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

PMK  ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Materi pokok dan perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur dalam PMK ini :
  1. Dalam hal Kreditor merupakan lembaga yang menerapkan prinsip syariah, jika permohonan lelang diajukan melalui mekanisme fiat eksekusi Pengadilan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama (pasal 14 ayat 3);
  2. Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing untuk lelang barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp1 Miliar (pasal 20);
  3. Dispensasi tempat pelaksanaan lelang diberikan khusus untuk lelang non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama (pasal 23);
  4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP dan Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa,  dapat dilakukan diluar hari dan jam kerja (Pasal 24);
  5. Blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi (pasal 30 huruf b);
  6. Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal keadaan memaksa/kahar dan gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran peserta (pasal 31);  
  7. Memperluas cakupan peserta lelang yang harus menunjukkan NPWP pada saat akan mengikuti lelang (pasal 34 ayat 2);
  8. Jaminan penawaran lelang dapat tidak diberlakukan untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama serta Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak (pasal 34 ayat 5);
  9. Jaminan penawaran lelang ditetapkan menjadi sebesar 20 % s/d 50 % dari Nilai Limit, sebelumnya 20 % s/d 100 % dari Nilai Limit  (pasal 38);
  10. Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II (pasal 44 ayat 4);
  11. Batasan Nilai limit yang harus menggunakan Laporan Penilaian:
    • untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang berupa tanah dan/atau bangunan adalah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), aturan sebelumnya tidak memberikan batasan (pasal 45 huruf a);
    • khusus untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), aturan sebelumnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (pasal 45 huruf b);
  12. Nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi (pasal 49);
  13. Jangka waktu berlakunya laporan penilaian atau penaksiran untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit adalah 12 bulan (Pasal 50 ayat 1);
  14. Laporan atau resume penilaian/penaksiran menjadi lampiran dokumen persyaratan lelang untuk jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit (pasal 50 ayat 2);
  15. Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pasal 58 ayat (1) huruf c);
  16. Merubah batasan kewajiban mengumumkan di surat kabar harian bagi Lelang Noneksekusi wajib dan sukarela, dari limit Rp30.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00 (pasal 59 ayat 1);
  17. Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak dimungkinkan tanpa menggunakan surat kabar jika lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet dan diumumkan melalui media online (pasal 60);
  18. Menghapus sanksi blacklist tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan bagi peserta yang tidak melakukan penawaran (pasal 67 ayat 3 dihapus, dahulu pasal 60 ayat 3);
  19. Dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran hutang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa objek lelang, Pejabat Lelang berkewajiban untuk tidak melanjutkan penjualan objek lelang berikutnya, apabila objek lelang yang ditawarkan sebelumnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran (pasal 69);
  20. Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau rumah susun dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket untuk efisiensi dan efektifitas, berdasarkan pertimbangan Penjual, dengan ketentuan dilaksanakan di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang (pasal 70);
  21. Bea Lelang Batal dipungut kapanpun terhadap rencana lelang yang dibatalkan oleh Penjual. Aturan sebelumnya pemungutan dilakukan jika permohonan pembatalan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang (pasal 73 ayat 1);
  22. Menghapus sanksi wanprestasi tidak boleh mengkuti lelang selama 6 (enam) bulan bagi peserta yang wanprestasi (pasal 81 ayat 2 dihapus, dahulu pasal 73 ayat 2);
  23. Perubahan pengaturan penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual/Kas Negara (pasal 82);
  24. Minuta RL yang telah ditandatangani dapat dilakukan pembetulan hanya terhadap kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang, dan pembetulan dituangkan dalam Berita Acara (pasal 89 ayat (3), (4), (5) dan ayat 6);
  25. Dalam lelang tanpa kehadiran peserta terhapap barang tetap, pembeli harus mendandatangani Kaki Minuta Risalah Lelang paling lambat sampai batas akhir pelunasan. Apabila pembeli tidak menandatangani maka pejabat lelang membuat catatan dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan pembeli (pasal 90 ayat 3); 
  26. Penyelesaian minuta Risalah Lelang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (pasal 92 ayat 1);
  27. Kewajiban KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan transaksi lelang kepada PPATK (pasal 97 ayat 1 huruf c).
PMK ini akan berlaku mulai 3 (tiga) bulan setelah diundangkan pada 22 Februari 2016.

Minggu, 21 Februari 2016

Lokakarya Public Speaking and Comunication Skill

Gorontalo- Pada tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan 11 Februari 2016 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo diadakan Lokakarya Publik Speaking and Comunication tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat PSDM dan BDk Manado yang diikuti oleh seluruh Pegawai KPKNL Gorontalo lakakarya ini merupakan suatu bentuk harmonisasi dan koordinasi BDK kepada unit-unit vertical DJKN (Kanwil maupun KPKNL).

       Lokakarya ini diawali dengan pembacaan laporan penyelenggaraan diklat oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan BDK Manado yaitu ibu Lili Mutiary dan dilanjutkan pembukaan oleh Plh. Kepala KPKNL Gorontalo dengan Menyampaikan arahan dari Kurniwan Catur Andrianto selaku Kepala KPKNL Gorontalo yang berhalangan hadir disebabkan mengikuti diklat Kepemimpinan Tk. III di Jakarta kepada seluruh peserta lokakarya untuk turut aktif dalam kegiatan tersebut sehingga memperoleh manfaat dan yang terpenting adalah menerapkan ilmu yang telah disampaikan oleh trainer sehingga memperoleh feedback yang baik dari stakeholder.
      
      Pada hari pertama lokakarya pengajar Yonannes Soepriyanto dari Pusdiklat PSDM menyampaikan materi teori tentang prinsip-prinsip komunikasi, proses komunikasi, komunikasi verbal dan non verbal, komunikasi didepan umum serta diselingi dengan game-game yang dapat membangun kerjasama antar peserta yang disampaikan. 
      Pada hari kedua lokakarya banyak diisi dengan praktek dari teori-teori yang telah diperoleh dari hari pertama, contohnya setiap peserta diklat harus mampu berbicara dihadapan umum dengan materi yang ditentukan (Teks & Foto : Humas KPKNL Gorontalo)



Kamis, 28 Januari 2016

PEGAWAI TELADAN KPKNL GORONTALO PERIODE TRIWULAN IV 2015


Jumat 22 Januari 2015 seluruh pegawai KPKNL Gorontalo berkumpul di Aula untuk mengikuti sosialisasi aplikasi diklat, pengarahan Kepala KPKNL Gorontalo, serta pengumuman pegawai teladan triwulan IV. Diawali dengan senam pagi dan sarapan bersama, suasana tampak penuh kekeluargaan dan kebersamaan. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi diklat oleh Andi Setyawan dari Subbagian Umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan tata cara pengajuan diklat melalui aplikasi diklat dimana pegawai bisa langsung memilih diklat yang diikuti melalui aplikasi yang tersedia dan juga Kepala Kantor bisa langsung memantau ataupun menyetujui usulan tersebut. Hal ini tentunya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tahun lalu.

                 Selanjutnya arahan oleh kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto. Dalam arahannya Catur menyampaikan bahwa tahun 2016 merupakan tahun dimana KPKNL Gorontalo lebih fokus pada pengembangan diri masing-masing pegawai. Untuk itu diharapkan agar dalam pemilihan diklat yag akan diikuti supaya memperhatikan arah dan tujuan yang ingin dicapai sehingga setiap pegawai memiliki keahlian bidang tertentu. “Setiap pegawai dituntut untuk dapat menguasai setiap  jenis pekerjaan yang ada, akan tetapi harus ada spesialisaasi ataupun keahlian khusus dibidang tertentu yang menjadi benchmark dari pegawai tersebut” pesan Catur.    
  
                 Terkait inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh KPKNL Gorontalo dua tahun belakangan ini yang diharapkan dapat menginspirasi serta menggerakkkan kantor-kantor lainnya, untuk berlomba-lomba demi kemajuan organisasi, supaya terus dijaga dan dikembangkan terutama terkait pelayanan terhadap stakeholders. Disampaikan pula bahwa capaian kinerja tahun 2015 KPKNL Gorontalo seluruh Indikator Kinerja Utama hijau dan CKPnya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Hal ini tidak lepas dari upaya dan kerja keras dari setiap komponen yang ada di KPKNL Gorontalo. Untuk hal tersebut Catur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerjasama seluruh pegawai .


                 Selanjutnya adalah pegumuman Pegawai Teladan Triwulan IV KPKNL Gorontalo. Sebelum mengumumkan pegawai yang terpilih, Kepala KPKNL Gorontalo menyampaikan bahwa kompetisi yang tercipta dengan adanya pemilihan Pegawai Teladan mampu memberikan efek yang sangat luar biasa terhadap peningkatan kinerja pegawai. Hal ini dapat dilihat dari pegawai yang terpilih selalu bergantian setiap periodenya. Untuk periode kali ini pegawai yang terpilih adalah Pramu Icsan Chusnun staf Seksi Pengelolaan  Kekayaan Negara. Acara ditutup dengan pemberian penghargaan oleh Kepala KPKNL Gorontalo serta pemberian ucapan selamat oleh seluruh pegawai. 
(Teks & Foto : HI KPKNL Gorontalo)