MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Jumat, 16 Mei 2014

PENGUMUMAN LELANG PT. BRI (PERSERO) TBK. CABANG MARISA


Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Marisa akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Herianto Daeng Kuma
a. Sebidang tanah seluas 1.080 m2 sesuai SHM No. 25/Maleo a.n. Heriyanto Daengkuma, berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Maleo, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 135.000.000,- Uang Jaminan Rp 27.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 3.824 m2 sesuai SHM No. 31/Maleo a.n. Heriyanto Daengkuma, berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kel. Maleo, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 286.800.000,- Uang Jaminan Rp 57.500.000,-)

2.    Abdul Haris Poluluwa
a.    Sebidang tanah seluas 302 m2 sesuai SHM No. 21/Suka Damai a.n. Abdul Haris Poluluwa, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Suka Damai, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 172.100.000,- Uang Jaminan Rp 34.500.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 585 m2 sesuai SHM No. 58/Suka Damai a.n. Abdul Haris Poluluwa, berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Suka Damai, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 35.100.000,- Uang Jaminan Rp 7.500.000,-)

3.    Ronny Rumampuk
a. Sebidang tanah seluas 8.544 m2 sesuai SHM No. 418/Popayato a.n. Ronny Rumampuk, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Popayato, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 170.880.000,- Uang Jaminan Rp 34.500.000,-)
b.  Sebidang tanah seluas 2.456 m2 sesuai SHM No. 1893/Wonggarasi Timur a.n. Hasna S. Dacosta, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Wonggarasi Timur, Kec. Wanggarasi, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 61.400.000,- Uang Jaminan Rp 12.500.000,-)
c.  Sebidang tanah seluas 1.856 m2 sesuai SHM No. 1892/Wonggarasi Timur a.n. Ronny Rumampuk, berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Wonggarasi Timur, Kec. Wanggarasi, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 37.100.000,- Uang Jaminan Rp 7.500.000,-)

4.    Paramita Nihe, S.E
a.    Sebidang tanah seluas 136 m2 sesuai SHM No. 307/Marisa Utara a.n. Budiyono Nihe, berikut bangunan diatasnya seluas 136 m2 terletak di Desa Marisa Utara, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 299.200.000,- Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 274 m2 sesuai SHM No. 210/Marisa Selatan a.n. Budiono Nihe, berikut bangunan diatasnya seluas 120 m2 terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 114.800.000,- Uang Jaminan Rp 23.000.000,-)

5.    Yanti Balide
a.    Sebidang tanah seluas 458 m2 sesuai SHM No. 119/Hungayonaa a.n. Yanti Balide, berikut bangunan diatasnya seluas 380 m2 terletak di Jl. Lorong/ Jl. Merdeka, Desa Hungayonaa, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 178.800.000,- Uang Jaminan Rp 36.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 1.407 m2 sesuai SHM No. 49/Dudewulo a.n. Masdar Akase, berikut bangunan diatasnya seluas 418 m2 terletak di Jl. Pelabuhan, Desa Dudewulo, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp 80.185.000,- Uang Jaminan Rp 16.500.000,-)


Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal       :  Rabu / 21 Mei 2014
Jam                       :  11.00 WITA – Selesai
Tempat                  :  Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Marisa
                                                             Komp. Marisa Business Center Blok A9 - A11
                                                            Jl. Jenderal Sudirman – Marisa , Kab.Pohuwato.


SYARAT - SYARAT LELANG :

1.  Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.   Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.  Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6.  Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Marisa atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

                                                                                             
Gorontalo, 07 Mei 2014
                                                                                                                    PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Marisa 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar