MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 20 Mei 2014

PENGETAHUAN MENINGKAT PELAYANAN MENINGKAT



Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bekerjasama dengan Mandiri University Group mengadakan Pelatihan Service Excellence dan Interpersonal Skills. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 14 Mei 2014 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo. Pelatihan ini diikuti oleh seluruh Pegawai, Honorer dan tenaga Satpam di lingkungan KPKNL Gorontalo dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada customer atau pengguna jasa.
Pada hari pertama pelatihan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto. Dalam sambutannya Catur menyampaikan kegiatan pelatihan ini sangat penting bagi seluruh pegawai KPKNL Gorontalo. Pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melayani Stakeholder dengan baik. Catur menambahkan pelayanan yang baik akan menimbulkan kesan yang baik sehingga berpengaruh pada image dan kinerja KPKNL Gorontalo sebagai ujung tombak pelayanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Selanjutnya materi pelatihan yang dibawakan oleh Kartika Yogiarti dari Mandiri University Group mengenai Service Excellence. Kartika menjelaskan bahwa harapan customer atau pengguna jasa layanan terus meningkat karena perkembangan teknologi dan peningkatan wawasan. Adapun service merupakan tanggung jawab seluruh pegawai, dan semua pegawai sangat berperan dalam membangun kesan atau image organisasi. Setiap pegawai harus dibekali dengan Service Skill yang meliputi sikap, kemampuan dan penampilan. Kartika memberikan pengetahuan dan tips-tips mengenai sikap mengawali layanan, pandangan dan posisi melayani, cara berjabat tangan, bahasa tubuh yang positif dan profesional serta etika bertelepon.

Pada hari ke dua pelatihan dilanjutkan dengan materi tata cara berpenampilan dan handling complain communication. Dalam materi tata cara berpenampilan peserta pelatihan diberikan penjelasan mengenai bagaimana menciptakan first impression yang baik dan standar berpakaian di kantor. Sedangkan untuk materi handling complain communication dijelaskan tentang teknik menghadapi keluhan dan sikap menghadapi keluhan. Meyakinkan pengguna jasa bahwa semua pegawai siap untuk melayani dengan baik setiap saat merupakan hal yang harus diutamakan tambah Kartika.

Selain menerima materi, peserta pelatihan juga diberikan kesempatan untuk mempraktekkan materi yang telah diterima diantaranya roleplay tata cara menerima telepon dan menghadapi keluhan dari pengguna jasa. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 3 (tiga) orang dimana dalam kelompok tersebut secara bergantian berperan menjadi pegawai KPKNL Gorontalo, pengguna jasa (costumer) dan observer atau pengamat yang bertugas mengamati serta memberikan masukan atau hal-hal yang perlu diperbaiki. Semua peserta terlihat sangat antusias dalam sesi roleplay ini.

Pada akhir pelatihan, semua peserta diminta untuk menuliskan hal-hal yang masih perlu dikembangkan dalam diri, hal-hal yang sudah dimiliki tetapi belum sempurna, hal-hal yang sudah dimiliki dan merupakan aset penting bagi diri masing-masing serta action plan untuk memperbaiki diri. Pelatihan diakhiri dan ditutup oleh Kepala KPKNL Gorontalo dan seluruh peserta mendapatkan training certificate dari Mandiri University Group.

(Teks: Mohamad Syahril, Fotografer: Mohamad Syahril)

Jumat, 16 Mei 2014

PENGUMUMAN LELANG PT. BANK MEGA



Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Mega Tbk. akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Asnawati Raden Limonu
Sebidang tanah seluas 120 m2 sesuai SHGB No. 00248/Hutuo a.n. Asna Wati R. Limonu, berikut bangunan diatasnya seluas 85 m2 terletak di Jl. Mujair, Kel. Hutuo, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp 100.000.000,- Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
2.    Djumardin Onu
Sebidang tanah seluas 1.600 m2 sesuai SHM No. 143/Dembe I a.n. Jumardin Onu, berikut bangunan diatasnya seluas 142 m2 terletak di Jl. Usman Isa, Kel. Dembe I, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
3.    Widyawati Ntuntu
Sebidang tanah seluas 190 m2 sesuai SHGB No. 193/Ulapato A a.n. Ny. Widyawati Ntuntu, berikut bangunan diatasnya seluas 60 m2 terletak di Komp. Perum Elite Permai Blok A5/6, Kel. Ulapato A, Kec. Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp 81.000.000,- Uang Jaminan Rp 17.000.000,-)
4.    NELSON DJAFAR MAKU
Sebidang tanah seluas 800 m2 sesuai SHM No. 198/Buhu a.n. Nelson Djafar Maku, berikut bangunan diatasnya seluas 123 m2 terletak di Jl. Teknik, Desa Buhu, Kec. Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (Nilai Limit Rp 190.000.000,- Uang Jaminan Rp 38.000.000,-)
5.    SISKAWATI HAMID RAZAK DELATU
Sebidang tanah seluas 450 m2 sesuai SHM No. 408/Talumopatu a.n. Siskawaty H. R. Delatu, berikut bangunan diatasnya seluas 165 m2 terletak di Jl. Lorong Irigasi Lomaya, Kel. Talumopatu, Kec. Tapa, Kabupaten Bone Bolango. (Nilai Limit Rp 200.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal  :  Kamis / 22 Mei 2014
Jam                  :  10.00 WITA - Selesai
Tempat             :  Ruang Lelang KPKNL Gorontalo
                            Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No. 7, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon peserta lelang wajib membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
5.      Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6.   Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Mega Tbk. atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad Nadjamudin (Ex. Raden Saleh) No. 7, Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 23 April 2014

PT. Bank Mega Tbk.