MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Minggu, 26 Mei 2013

RAPAT PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH PEMERINTAH



Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah pemerintah di wilayah Gorontalo, maka  KPKNL Gorontalo mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Pertanahan se-propinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Gorontalo. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No.07 Gorontalo. Rapat kali ini di hadiri oleh Yusuf ano selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Deany Kendi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Heru M selaku  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Firdaus selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Muchlis SM selaku Kepala Kantor Kota Gorontalo dan Sulam Samsul selaku Kepala Bidang HTPT Kantor BPN Propinsi Gorontalo beserta beberapa Kepala Seksi di Kantor Pertanahan masing-masing.
Pada kesempatan pertama Wahyu Purnomo, Kepala KPKNL Gorontalo membuka rapat dengan menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pensertifikatan tanah pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Keputusan Presiden No.17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN, Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Surat Direktur Barang Milik Negara Nomor : S-060/KN.2/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang milik Negara Berupa tanah pada Kementerian/Lembaga.
Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan yang ada dalam pensertipikasian tanah pemerintah antara lain perolehan tanahnya bermasalah atau tidak ada dokumen kepemilikan dan  hibahnya belum selesai karena tidak disertai dengan surat hibah. Oleh karena itu untuk mempercepat proses sertipikasi tanah pemerintah maka harus ada kerja sama antara Kantor Pertanahan dan KPKNL serta satker, sehingga nantinya target sertipikasi tanah pemerintah yang dibebankan ke Kantor Pertanahan dan KPKNL  dapat terealisasikan.
Pada kesempatan kedua Totok Hartanto, Kepala Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan bahwa target sertipikasi untuk masing-masing Kantor Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sebanyak 22 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sebanyak 108 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebanyak 25 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sebanyak 43 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 25 sertipikat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 27 sertipikat total semua 250 sertipikat.
Ia juga mengemukakan permasalahan umum yang disampaikan satker dan hasil temuan KPKNL Gorontalo antara lain :
1.    perbedaan target per Kabupaten/Kota antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan,
2.    Tanah sudah disertipikatkan tahun anggaran 2012 namun belum atas nama Pemerintah RI,
3.    Bukti Kepemilikan belum ada, belum ada hibah dari Pemda,
4.    syarat pengajuan sertipikat berupa :
-       Izin penetapan lokasi dari Pemda
-       SPT PBB 2013 belum ada.
Selanjutnya Sulam Samsul, Kepala Bidang HTPT  Kantor Wilayah BPN Propinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa :
1.    Permasalahan target nanti menunggu data yang pasti dari satker melalui KPKNL Gorontalo, data tersebut berisi mengenai letak lokasi tanah BMN itu masuk wilayah Kabupaten/Kota, dan untuk target masing-masing kantor pertanahan menunggu data yang ada.
2.    Untuk tanah yang sudah disertipikatkan di tahun 2012 namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia tinggal diajukan untuk proses balik namanya, dan biaya Rp.50.000,00 menjadi beban satker karena tidak bisa menggunakan DIPA yang di Kantor Pertanahan, karena anggaran yang ada hanya untuk pensertipikatan BMN pertama kali.
3.    Sedangkan terhadap bukti kepemilikan yang belum ada bisa dibuatkan surat pernyataan dari satker bahwa tanah tersebut bukan aset pemda, dan tanah dikuasai satker mulai kapan serta tidak ada sengketa.
4.    Tanah yang belum ada hibahnya agar segera dimintakan surat hibah dari pihak yang memberikan.
5.    Untuk ijin lokasi yang belum ada dapat dimintakan surat ke Bapedal yang menyatakan bahwa bangunan milik satker sudah sesuai peruntukannya.
6.    SPPT PBB tahun 2013 yang tidak ada dapat dimintakan SPPT PBB milik tetangga sebelah kantor berada.
Usulan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan nantinya untuk mempermudah dalam pengurusan pensertipikatan tanah pemerintah akan ditunjuk satu orang petugas di kantor pertanahan dan untuk mempermudah satker juga harus ditunjuk satu orang petugas sebagai petugas penghubung. Walaupun sertipikasi tanah pemerintah merupakan target kantor pertanahan namun tetap harus ada peran aktif dari satker karena kantor pertanahan tidak dapat memproses sertipikat seandainya tidak ada pengajuan dari satker.
Diakhir rapat Sulam Samsul, juga menyampaikan bahwa apabila pengurusan sertipikat tidak dapat dilaksanakan karena permasalahan yang ada baik itu dari segi hukum maupun hibah yang belum selesai maka nanti akan dibikin Surat Pernyataan dan Berita Acara antara Kepala Kanwil BPN dengan Kepala Kanwil DJKN, yang isinya bahwa tanah tidak dapat disertipikatkan karena alasan tersebut, sehingga nantinya untuk mengurangi target yang telah ditetapkan.

(Penulis Berita :Yulianto Fotografer : Altof Husaini Hali /KPKNL Gorontalo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar