MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Rabu, 15 Mei 2013

PERUBAHAN VISI DAN MISI DJKN

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor : 63/KN/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-38/KN/2010 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2010-2014. Bahwa keputusan Direktur Jenderal tersebut menetapkan mengenai perubahan visi dan misi DJKN sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya pada Rencana Strategis (Renstra) DJKN tahun 2010-2014 Bab II angka 2.1 dan angka 2.2 adalah sebagai berikut:

Visi DJKN:

"Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Misi DJKN:
  1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai  tambah pengelolaan investasi pemerintah
  4. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar  dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien,  transparan, dan akuntabel.
  6. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar