MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 28 Mei 2013

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO


PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
NOMOR : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo

Pengadilan Agama Gorontalo melalui perantara Pejabat Lelang pada KPKNL Gorontalo akan mengadakan Eksekusi Lelang terhadap Perkara Nomor : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo dengan:
Pemohon Eksekusi/Penggugat                    : Sariku Moonti binti Noi Moonti dkk;
Termohon Eksekusi/Tergugat                       : Asmiyati Usman bin Usman Tone;
Turut Termohon Eksekusi/Turut Tergugat     : Rosmin Abas;
berupa :

3 bidang tanah menjadi satu terletak di Jl. Manggis Kel. Libuo Kec. Dungingi Kota Gorontalo, terdiri dari:

1.    Sebidang tanah sesuai SHM No.157/Libuo luas 159 m2 a.n. Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya. (Bukti kepemilikan tidak dikuasai penjual)
2.    Sebidang tanah luas + 90m2 milik dari Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya, dengan batas-batasnya :
-        Utara  : tanah milik Agus Prayitno.
-        Timur  : saluran/Jalan Manggis.
-        Selatan : tanah milik Usman Moonti.
-        Barat : SHM No. 157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone.
(Tidak memiliki bukti kepemilikan)
3.    Sebidang tanah kebun luas + 95 m2 milik dari Asni Moonti Tone, dengan batas-batasnya :
-        Utara : tanah milik Agus Prayitno.
-        Timur : SHM No. 157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone dan tanah milik Usman Moonti.
-        Selatan : tanah milik Kadir Kunta.
-        Barat : tanah milik Usman Moonti
(Tidak memiliki bukti kepemilikan)

Ketiga bidang tanah tersebut diatas dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 150.000.000,- dan Uang Jaminan Lelang Rp 30.000.000,-
Lelang             : Hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 pukul 10.00 WITA
Tempat            : Ruang Lelang KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.
                         
Syarat-syarat pelaksanaan lelang:
1.  Untuk dapat mengikuti lelang, calon Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2.    Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang.
3.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4. Keterangan lebih lanjut mengenai detail barang dapat menghubungi Panitia Lelang Pengadilan Agama Gorontalo atau KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No.7 Kota Gorontalo.


Gorontalo, 27 Mei 2013
Panitera
Selaku Panitia Lelang
Pengadilan Agama Gorontalo

 ttd.

  Drs. Siswanto Supandi, SH, MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar