MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 28 Mei 2013

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO


PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
NOMOR : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo

Pengadilan Agama Gorontalo melalui perantara Pejabat Lelang pada KPKNL Gorontalo akan mengadakan Eksekusi Lelang terhadap Perkara Nomor : 168/Pdt.G/2011/PA.Gtlo dengan:
Pemohon Eksekusi/Penggugat                    : Sariku Moonti binti Noi Moonti dkk;
Termohon Eksekusi/Tergugat                       : Asmiyati Usman bin Usman Tone;
Turut Termohon Eksekusi/Turut Tergugat     : Rosmin Abas;
berupa :

3 bidang tanah menjadi satu terletak di Jl. Manggis Kel. Libuo Kec. Dungingi Kota Gorontalo, terdiri dari:

1.    Sebidang tanah sesuai SHM No.157/Libuo luas 159 m2 a.n. Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya. (Bukti kepemilikan tidak dikuasai penjual)
2.    Sebidang tanah luas + 90m2 milik dari Asni Moonti Tone beserta sebagian bangunan rumah diatasnya, dengan batas-batasnya :
-        Utara  : tanah milik Agus Prayitno.
-        Timur  : saluran/Jalan Manggis.
-        Selatan : tanah milik Usman Moonti.
-        Barat : SHM No. 157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone.
(Tidak memiliki bukti kepemilikan)
3.    Sebidang tanah kebun luas + 95 m2 milik dari Asni Moonti Tone, dengan batas-batasnya :
-        Utara : tanah milik Agus Prayitno.
-        Timur : SHM No. 157/Libuo a.n. Asni Moonti Tone dan tanah milik Usman Moonti.
-        Selatan : tanah milik Kadir Kunta.
-        Barat : tanah milik Usman Moonti
(Tidak memiliki bukti kepemilikan)

Ketiga bidang tanah tersebut diatas dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp 150.000.000,- dan Uang Jaminan Lelang Rp 30.000.000,-
Lelang             : Hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 pukul 10.00 WITA
Tempat            : Ruang Lelang KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.
                         
Syarat-syarat pelaksanaan lelang:
1.  Untuk dapat mengikuti lelang, calon Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2.    Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang.
3.  Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4. Keterangan lebih lanjut mengenai detail barang dapat menghubungi Panitia Lelang Pengadilan Agama Gorontalo atau KPKNL Gorontalo, Jl. Raden Saleh No.7 Kota Gorontalo.


Gorontalo, 27 Mei 2013
Panitera
Selaku Panitia Lelang
Pengadilan Agama Gorontalo

 ttd.

  Drs. Siswanto Supandi, SH, MH

Minggu, 26 Mei 2013

RAPAT PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH PEMERINTAH



Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah pemerintah di wilayah Gorontalo, maka  KPKNL Gorontalo mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Pertanahan se-propinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Gorontalo. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No.07 Gorontalo. Rapat kali ini di hadiri oleh Yusuf ano selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Deany Kendi selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Heru M selaku  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Firdaus selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Muchlis SM selaku Kepala Kantor Kota Gorontalo dan Sulam Samsul selaku Kepala Bidang HTPT Kantor BPN Propinsi Gorontalo beserta beberapa Kepala Seksi di Kantor Pertanahan masing-masing.
Pada kesempatan pertama Wahyu Purnomo, Kepala KPKNL Gorontalo membuka rapat dengan menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pensertifikatan tanah pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Keputusan Presiden No.17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN, Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Surat Direktur Barang Milik Negara Nomor : S-060/KN.2/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang milik Negara Berupa tanah pada Kementerian/Lembaga.
Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan yang ada dalam pensertipikasian tanah pemerintah antara lain perolehan tanahnya bermasalah atau tidak ada dokumen kepemilikan dan  hibahnya belum selesai karena tidak disertai dengan surat hibah. Oleh karena itu untuk mempercepat proses sertipikasi tanah pemerintah maka harus ada kerja sama antara Kantor Pertanahan dan KPKNL serta satker, sehingga nantinya target sertipikasi tanah pemerintah yang dibebankan ke Kantor Pertanahan dan KPKNL  dapat terealisasikan.
Pada kesempatan kedua Totok Hartanto, Kepala Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan bahwa target sertipikasi untuk masing-masing Kantor Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sebanyak 22 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sebanyak 108 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebanyak 25 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sebanyak 43 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 25 sertipikat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 27 sertipikat total semua 250 sertipikat.
Ia juga mengemukakan permasalahan umum yang disampaikan satker dan hasil temuan KPKNL Gorontalo antara lain :
1.    perbedaan target per Kabupaten/Kota antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan,
2.    Tanah sudah disertipikatkan tahun anggaran 2012 namun belum atas nama Pemerintah RI,
3.    Bukti Kepemilikan belum ada, belum ada hibah dari Pemda,
4.    syarat pengajuan sertipikat berupa :
-       Izin penetapan lokasi dari Pemda
-       SPT PBB 2013 belum ada.
Selanjutnya Sulam Samsul, Kepala Bidang HTPT  Kantor Wilayah BPN Propinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa :
1.    Permasalahan target nanti menunggu data yang pasti dari satker melalui KPKNL Gorontalo, data tersebut berisi mengenai letak lokasi tanah BMN itu masuk wilayah Kabupaten/Kota, dan untuk target masing-masing kantor pertanahan menunggu data yang ada.
2.    Untuk tanah yang sudah disertipikatkan di tahun 2012 namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia tinggal diajukan untuk proses balik namanya, dan biaya Rp.50.000,00 menjadi beban satker karena tidak bisa menggunakan DIPA yang di Kantor Pertanahan, karena anggaran yang ada hanya untuk pensertipikatan BMN pertama kali.
3.    Sedangkan terhadap bukti kepemilikan yang belum ada bisa dibuatkan surat pernyataan dari satker bahwa tanah tersebut bukan aset pemda, dan tanah dikuasai satker mulai kapan serta tidak ada sengketa.
4.    Tanah yang belum ada hibahnya agar segera dimintakan surat hibah dari pihak yang memberikan.
5.    Untuk ijin lokasi yang belum ada dapat dimintakan surat ke Bapedal yang menyatakan bahwa bangunan milik satker sudah sesuai peruntukannya.
6.    SPPT PBB tahun 2013 yang tidak ada dapat dimintakan SPPT PBB milik tetangga sebelah kantor berada.
Usulan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan nantinya untuk mempermudah dalam pengurusan pensertipikatan tanah pemerintah akan ditunjuk satu orang petugas di kantor pertanahan dan untuk mempermudah satker juga harus ditunjuk satu orang petugas sebagai petugas penghubung. Walaupun sertipikasi tanah pemerintah merupakan target kantor pertanahan namun tetap harus ada peran aktif dari satker karena kantor pertanahan tidak dapat memproses sertipikat seandainya tidak ada pengajuan dari satker.
Diakhir rapat Sulam Samsul, juga menyampaikan bahwa apabila pengurusan sertipikat tidak dapat dilaksanakan karena permasalahan yang ada baik itu dari segi hukum maupun hibah yang belum selesai maka nanti akan dibikin Surat Pernyataan dan Berita Acara antara Kepala Kanwil BPN dengan Kepala Kanwil DJKN, yang isinya bahwa tanah tidak dapat disertipikatkan karena alasan tersebut, sehingga nantinya untuk mengurangi target yang telah ditetapkan.

(Penulis Berita :Yulianto Fotografer : Altof Husaini Hali /KPKNL Gorontalo)

Selasa, 21 Mei 2013

PERMINTAAN CALON PESERTA DIKLAT SEMESTER II TAHUN 2013 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
LIHAT DISINI

Kamis, 16 Mei 2013

PER DIRJEN KN NO. PER-07/KN/2014

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA NOMOR PER-07/KN/2012 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DAN LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG.



Rabu, 15 Mei 2013

PERUBAHAN VISI DAN MISI DJKN

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor : 63/KN/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-38/KN/2010 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2010-2014. Bahwa keputusan Direktur Jenderal tersebut menetapkan mengenai perubahan visi dan misi DJKN sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya pada Rencana Strategis (Renstra) DJKN tahun 2010-2014 Bab II angka 2.1 dan angka 2.2 adalah sebagai berikut:

Visi DJKN:

"Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Misi DJKN:
  1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai  tambah pengelolaan investasi pemerintah
  4. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar  dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien,  transparan, dan akuntabel.
  6. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Minggu, 12 Mei 2013

PMK NO. 72.PMK.02/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN R. I NOMOR 72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014.
LIHAT DISINI
URAIAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL).

PMK NO. 1/PMK.06/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT.
LIHAT DISINI 

Selasa, 07 Mei 2013

Pengumuman Lelang PT. BTN Cabang Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN


Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap :

1. Yuliana S. Ahmad
Sebidang tanah luas 117 M2 SHGB No. 120/Dutulanaa a.n. Yuliana S. Ahmad berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Awara Karya Blok B No. 3 Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 38.970.000,- Uang Jaminan Rp 10.000.000,-)

2. Loly Yuliana Dude
Sebidang tanah luas 117 M2 SHGB No. 202/Dutulanaa a.n. Loly Yuliana Dude berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Awara Karya Blok H No. 4 Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 35.370.000,- Uang Jaminan Rp 10.000.000,-)

3. Beni D. Ishak
Sebidang tanah luas 117 M2 SHGB No. 201/Dutulanaa a.n. Beny Ishak berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Awara Karya Blok H No. 5 Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 35.370.000,- Uang Jaminan Rp 10.000.000,-)

4. Irwan Pantu
Sebidang tanah luas 117 M2 SHGB No. 200/Dutulanaa a.n. Irwan Pantu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Awara Karya Blok H No. 6 Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 35.370.000,- Uang Jaminan Rp 10.000.000,-)

5. Jeffrey Mangea
Sebidang tanah luas 99 M2 SHM No. 606/Libuo a.n. Jeffrey Mangea berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Perum Bhalinda Bakti Blok H/09 Kel. Libuo, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo.
(Nilai Limit Rp 153.7500.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)


Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Rabu / 05 Juni 2013
Jam                 : 10.00 WITA - Selesai
Tempat           : Ruang Lelang KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No. 7 Kota Gorontalo.

SYARAT - SYARAT LELANG :
  1. Untuk dapat mengikuti lelang, calon Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk Uang Jaminan dibawah Rp 20.000.000,- dapat disetorkan langsung ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
  2. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  3. Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang.
  4. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. BTN (Persero) Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo.
Gorontalo, 07 Mei 2013

Ttd.
PT. BTN (Persero) Cabang Gorontalo