MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 30 April 2013

Pengumuman Lelang BRI Cabang Limboto

PENGUMUMAN PERTAMA

LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN




Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Limboto melalui perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang  di bawah ini, pada :

          Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2013
          Jam               : 10.00 WITA s.d. selesai.
          Tempat         : Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Limboto
                                 Jl. Jenderal Sudirman No. 269 Limboto

01. Mamat Haryono Sario/Novita Ali
a. Sebidang tanah SHM No. 261/Dutohe  luas 407 m2 a.n. Mamat Maryono Sario berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.120.760.000,- ; Uang Jaminan Rp. 25.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 124/Dutohe  luas 766 m2 a.n. Abdul Malik Abas berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec.Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.89.620.000,- ; Uang Jaminan Rp. 18.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 101/Dutohe  luas 604 m2 a.n.Yemi Sario berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec.Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.65.040.000,- ; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)

02. Teddy Laongan/Yudi Lisangan
a. Sebidang tanah SHM No. 95/Marisa Selatan luas 355 m2 a.n. Tedi Lao berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato.
(Harga Limit Rp.276.750.000,- ; Uang Jaminan Rp. 56.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 111/Pohuwato luas 328 m2 a.n. Tedy Laongan berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato.
(Harga Limit Rp.156.650.000,- ; Uang Jaminan Rp. 32.000.000,-)

03. H. Shampara/Rohani
Sebidang tanah SHM No. 378/Moluo luas 659 m2 a.n. Hi. Sampara berikut bangunan Rumah diatasnya terletak di Desa Moluo, Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
(Harga Limit Rp. 414.365.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 83.000.000,-)

04. Usman Hubu/Warni Ismail/Farida Umar
a. Sebidang tanah SHM No. 817/Hunggaluwa  luas 379 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.244.425.000,- ; Uang Jaminan Rp. 50.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 745/Hunggaluwa  luas 1.940 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.48.500.000,- ; Uang Jaminan Rp. 10.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 541/Hunggaluwa  luas 890 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.44.500.000,- ; Uang Jaminan Rp. 9.000.000,-)
d. Sebidang tanah SHM No. 613/Hunggaluwa  luas 286 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.28.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 6.000.000,-)
e. Sebidang tanah SHM No. 866/Hunggaluwa  luas 571 m2 a.n. Ismail Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.227.625.000,- ; Uang Jaminan Rp. 46.000.000,-)

05. Tommy Bukusu/Hj. Sumarni Antule
a. Sebidang tanah SHM No. 00769/Sidomukti luas 1.593 m2 a.n. H. Tommy Bukusu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.170.460.000,- ; Uang Jaminan Rp. 35.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 00770/Sidomukti luas 1.594 m2 a.n. Hj. Sumarni Antule berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.187.320.000,- ; Uang Jaminan Rp. 37.500.000,-)

06. Irmawati Musa/Hans Tilome
Sebidang tanah SHM No. 588/Hepuhulawa luas 477 m2 a.n. Irmawati Musa berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kel. Hepuhulawa, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 255.000.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 51.000.000,-)

07. Henny R. Malopo/Abdul Wahab Yunus
a. Sebidang tanah SHM No. 369/Dutulanaa luas 486 m2 a.n. Henni R Malopo  berikut bangunan Rumah diatasnya terletak di Kelurahan Dutulanaa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 207.900.000,- ; Uang Jaminan Rp. 42.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 243/Kayubulan luas 2.060 m2 a.n. Apipa Mantule Liputo  berikut yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Kayubulan, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 206.000.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.500.000,-)

08. Hoga Yohanes Wulky
a. Sebidang tanah SHM No. 318/Tamulobutao luas 535 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 605.500.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 125.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 342/Tamulobutao luas 621 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 476.400.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 96.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 409/Tamulobutao luas 269 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 107.600.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 22.000.000,-)

09. Samin Kadili
a. Sebidang tanah sawah seluas 13.622 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 500/Mutiara a.n. Hudi Mahmud, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.68.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
b. Sebidang tanah pertanian seluas 17.332 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 508/Mutiara a.n. Faujia Saifi, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.87.000.000,-; Uang Jaminan Rp.25.000.000,-)
c. Sebidang tanah pertanian seluas 10.996 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 515/Mutiara a.n. Faujia Saifi, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.55.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)
d. Sebidang tanah sawah seluas 14.174 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 510/Mutiara a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.70.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
e. Sebidang tanah pertanian seluas 10.747 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 498/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 53.500.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)
f. Sebidang tanah pertanian seluas 18.442 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 507/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 92.000.000,-; Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
g. Sebidang tanah sawah seluas 16.618 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 516/Mutiara a.n. Tiwi Pakaya, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.83.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
h. Sebidang tanah sawah seluas 19.193 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 509/Mutiara a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.95.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 30.000.000,-)
i. Sebidang tanah ladang seluas 6.904 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 490/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 34.500.000,-; Uang Jaminan Rp10.000.000,-)
j. Sebidang tanah sawah seluas 19.466 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 672/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 97.000.000,-; Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
k. Sebidang tanah pekarangan seluas 5.710 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 220/Wonggahu a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Wonggahu Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 143.000.000,-; Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
l. Sebidang tanah pekarangan seluas 2.000 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 671/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 135.000.000,-; Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
m. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.095 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 673/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit Rp.65.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 20.000.000,-)
n. Sebidang tanah pekarangan seluas 6.634 m2, berikut 2 (dua) bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 670/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit Rp.347.000.000,-; Uang Jaminan Rp.100.000.000.,-)
o. Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 71/Tomulabutao a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Kel. Tomulabutao Kec. Kota Barat Kota Gorontalo.
(Nilai Limit  Rp.182.500.000,-; Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)

Syarat-syarat Lelang:

  1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar nilai yang tercantum pada masing- masing barang jaminan tersebut diatas;
  2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
  3. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang;
  4. Pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran harga lelang, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara dan tidak dapat diminta kembali;
  5. Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang;
  6. Peserta lelang tidak dapat menuntut KPKNL Gorontalo apabila terjadi pembatalan/penundaan lelang karena alasan hukum yang sah.
Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No. 7,  Kota Gorontalo, Tlp. 0435-824802 atau PT.  BRI Cabang Limboto Jln. Jenderal Sudirman No. 269 Limboto Telp. 0435-881436/881445.

Gorontalo, 1 Mei 2013
Panitia Lelang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar