MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 30 April 2013

Pengumuman Lelang BRI Cabang Limboto

PENGUMUMAN PERTAMA

LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN




Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Limboto melalui perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang  di bawah ini, pada :

          Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2013
          Jam               : 10.00 WITA s.d. selesai.
          Tempat         : Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Limboto
                                 Jl. Jenderal Sudirman No. 269 Limboto

01. Mamat Haryono Sario/Novita Ali
a. Sebidang tanah SHM No. 261/Dutohe  luas 407 m2 a.n. Mamat Maryono Sario berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.120.760.000,- ; Uang Jaminan Rp. 25.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 124/Dutohe  luas 766 m2 a.n. Abdul Malik Abas berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec.Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.89.620.000,- ; Uang Jaminan Rp. 18.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 101/Dutohe  luas 604 m2 a.n.Yemi Sario berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec.Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.65.040.000,- ; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)

02. Teddy Laongan/Yudi Lisangan
a. Sebidang tanah SHM No. 95/Marisa Selatan luas 355 m2 a.n. Tedi Lao berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato.
(Harga Limit Rp.276.750.000,- ; Uang Jaminan Rp. 56.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 111/Pohuwato luas 328 m2 a.n. Tedy Laongan berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato.
(Harga Limit Rp.156.650.000,- ; Uang Jaminan Rp. 32.000.000,-)

03. H. Shampara/Rohani
Sebidang tanah SHM No. 378/Moluo luas 659 m2 a.n. Hi. Sampara berikut bangunan Rumah diatasnya terletak di Desa Moluo, Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
(Harga Limit Rp. 414.365.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 83.000.000,-)

04. Usman Hubu/Warni Ismail/Farida Umar
a. Sebidang tanah SHM No. 817/Hunggaluwa  luas 379 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.244.425.000,- ; Uang Jaminan Rp. 50.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 745/Hunggaluwa  luas 1.940 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.48.500.000,- ; Uang Jaminan Rp. 10.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 541/Hunggaluwa  luas 890 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.44.500.000,- ; Uang Jaminan Rp. 9.000.000,-)
d. Sebidang tanah SHM No. 613/Hunggaluwa  luas 286 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.28.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 6.000.000,-)
e. Sebidang tanah SHM No. 866/Hunggaluwa  luas 571 m2 a.n. Ismail Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.227.625.000,- ; Uang Jaminan Rp. 46.000.000,-)

05. Tommy Bukusu/Hj. Sumarni Antule
a. Sebidang tanah SHM No. 00769/Sidomukti luas 1.593 m2 a.n. H. Tommy Bukusu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.170.460.000,- ; Uang Jaminan Rp. 35.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 00770/Sidomukti luas 1.594 m2 a.n. Hj. Sumarni Antule berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.187.320.000,- ; Uang Jaminan Rp. 37.500.000,-)

06. Irmawati Musa/Hans Tilome
Sebidang tanah SHM No. 588/Hepuhulawa luas 477 m2 a.n. Irmawati Musa berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kel. Hepuhulawa, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 255.000.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 51.000.000,-)

07. Henny R. Malopo/Abdul Wahab Yunus
a. Sebidang tanah SHM No. 369/Dutulanaa luas 486 m2 a.n. Henni R Malopo  berikut bangunan Rumah diatasnya terletak di Kelurahan Dutulanaa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 207.900.000,- ; Uang Jaminan Rp. 42.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 243/Kayubulan luas 2.060 m2 a.n. Apipa Mantule Liputo  berikut yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Kayubulan, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 206.000.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.500.000,-)

08. Hoga Yohanes Wulky
a. Sebidang tanah SHM No. 318/Tamulobutao luas 535 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 605.500.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 125.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 342/Tamulobutao luas 621 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 476.400.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 96.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 409/Tamulobutao luas 269 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 107.600.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 22.000.000,-)

09. Samin Kadili
a. Sebidang tanah sawah seluas 13.622 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 500/Mutiara a.n. Hudi Mahmud, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.68.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
b. Sebidang tanah pertanian seluas 17.332 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 508/Mutiara a.n. Faujia Saifi, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.87.000.000,-; Uang Jaminan Rp.25.000.000,-)
c. Sebidang tanah pertanian seluas 10.996 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 515/Mutiara a.n. Faujia Saifi, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.55.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)
d. Sebidang tanah sawah seluas 14.174 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 510/Mutiara a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.70.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
e. Sebidang tanah pertanian seluas 10.747 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 498/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 53.500.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)
f. Sebidang tanah pertanian seluas 18.442 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 507/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 92.000.000,-; Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
g. Sebidang tanah sawah seluas 16.618 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 516/Mutiara a.n. Tiwi Pakaya, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.83.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
h. Sebidang tanah sawah seluas 19.193 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 509/Mutiara a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.95.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 30.000.000,-)
i. Sebidang tanah ladang seluas 6.904 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 490/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 34.500.000,-; Uang Jaminan Rp10.000.000,-)
j. Sebidang tanah sawah seluas 19.466 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 672/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 97.000.000,-; Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
k. Sebidang tanah pekarangan seluas 5.710 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 220/Wonggahu a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Wonggahu Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 143.000.000,-; Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
l. Sebidang tanah pekarangan seluas 2.000 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 671/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 135.000.000,-; Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
m. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.095 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 673/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit Rp.65.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 20.000.000,-)
n. Sebidang tanah pekarangan seluas 6.634 m2, berikut 2 (dua) bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 670/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit Rp.347.000.000,-; Uang Jaminan Rp.100.000.000.,-)
o. Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 71/Tomulabutao a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Kel. Tomulabutao Kec. Kota Barat Kota Gorontalo.
(Nilai Limit  Rp.182.500.000,-; Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)

Syarat-syarat Lelang:

  1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar nilai yang tercantum pada masing- masing barang jaminan tersebut diatas;
  2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
  3. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang;
  4. Pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran harga lelang, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara dan tidak dapat diminta kembali;
  5. Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang;
  6. Peserta lelang tidak dapat menuntut KPKNL Gorontalo apabila terjadi pembatalan/penundaan lelang karena alasan hukum yang sah.
Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No. 7,  Kota Gorontalo, Tlp. 0435-824802 atau PT.  BRI Cabang Limboto Jln. Jenderal Sudirman No. 269 Limboto Telp. 0435-881436/881445.

Gorontalo, 1 Mei 2013
Panitia Lelang

STRUKTUR ORGANISASI KPKNL GORONTALO


Transfer Of Knowledge Pegawai KPKNL Gorontalo


Dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di KPKNL Gorontalo, dalam hal ini KPKNL Gorontalo terus mengutus beberapa pegawainya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN. Adapun Ilmu pengetahuan yang didapat selama mengikuti pendidikan dan pelatihan, selanjutnya dapat disampaikan kepada seluruh pegawai. Dengan adanya penyampaian ilmu atau transfer of knowledge tersebut diharapkan semua pegawai dapat mengerti dan memahami serta menerapkan pada bidang masing-masing, sehingga nantinya dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

KPKNL Gorontalo pada hari jumat tanggal 26 April 2013 bertempat di aula KPKNL Gorontalo, melaksanakan Transfer of Knowledge materi diklat, yang disampaikan oleh tiga orang pegawai yaitu M.Raf Sarjani Nasution, David Sukma Putra dan Altof Husaini Hali .

Sebelum acara Transfer of Knowledge dimulai, terlebih dahulu diberikan sambutan oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Wahyu Purnomo, pada sambutannya beliau menyampaikan beberapa perolehan IKU KPKNL Gorontalo pada triwulan pertama tahun 2013 yang masih berwarna merah agar menjadi perhatian masing-masing kepala seksi dan semua staff, sehingga nanti di triwulan dua sudah berubah menjadi warna Hijau atau paling tidak sudah berwarna Kuning.Beliau juga menyampaikan ilmu yang diperoleh selama diklat apabila tidak digunakan atau disampaikan keteman-teman yang lain maka akan cepat lupa dan tidak bermanfaat.


Transfer of Knowledge pertama kali disampaikan oleh M. Raf Sanjani Nasution yang telah mengikuti diklat DTSS Supervisor TIK DJKN Tingkat Pemula bertempat di Pusdiklat KNPK Jakarta.

Pada kesempatan itu M. Raf Sanjani Nasution menyampaikan bahwa dengan adanya program google cloude yang ada di internet, kita dapat menyimpan, mengambil data kita yang ada di internet untuk dipresentasikan, tanpa kita harus menggunakan flashdish. Dengan adanya kemajuan teknologi di bidang internet dan jaringan, akan memudahkan kita bekerja, karena data kita yang  tersimpan diinternet dapat diakses dimana aja, dan kapanpun kita membutuhkannya.

Pada sesi kedua di sampaikan oleh David Sukma Putra, yang telah mengikuti diklat DTSS Penilaian Properti Dasar, bertempat di Pusdiklat KNPK Jakarta. David Sukma Putra menyampaikan bahwa untuk menilai tanah dan bangunan di Indonesia pada saat ini, masih menggunakan metode campuran yaitu metode data pasar untuk menilai tanah dan metode biaya untuk menilai bangunan. Sedangkan untuk penilaian tanah dan bangunan diluar negeri hanya menggunakan satu metode saja yaitu metode biaya.Dimana, tanah dihitung dari mulai biaya pembebasan lahan, biaya penimbunan tanahdan pengerjaannya sampai tanah siap dipergunakan.


Pada sesi ketiga disampaikan oleh Altof Husaini Hali yang telah mengikuti diklat Modul Kekayaan Negara dan Lelang Sub Modul Bea Cukai, bertempat di Bogor. Altof menyampaikan bahwa Sistem aplikasi baru ini digunakan untuk mendukung proses implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Eks. Kepabeanan dan Cukai.


(Yulianto, Seksi HI KPKNL Gorontalo)