MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 18 November 2013

Pengumuman Lelang Pertama PT. BTPN MUR Area Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PT. BTPN MUR AREA GORONTALO

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. BTPN MUR Area Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Mamat Maryono Sario
Sebidang tanah seluas 2.877 m2 sesuai SHM No. 68/Pilohayanga a.n. Mamat Maryono Sario berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Pilohayanga, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 194.435.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
2.    Saiful Luneto
a.    Sebidang tanah seluas 1.937 m2 sesuai SHM No. 320/Bolihuangga a.n. Kartin Paudi berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Bolihuangga, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 196.540.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 749 m2 sesuai SHM No. 2275/Lakeya a.n. Saiful Luneto berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Lakeya, Kec. Paguyaman, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 66.417.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
3.    Haris Maku
Sebidang tanah seluas 523 m2 sesuai SHM No. 209/Biyonga a.n. Sartin Y. Maku berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Jl. Raja Tolangohula, Kel. Biyonga, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 150.650.000,- Uang Jaminan Rp 32.000.000,-)
4.    Agus Suyanto
Sebidang tanah seluas 348 m2 sesuai SHM No. 286/Bulila a.n. Fatmah Ntune berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Bulila, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 124.687.000,- Uang Jaminan Rp 25.000.000,-)
5.    Farid Ismail
a.    Sebidang tanah seluas 1.082 m2 sesuai SHM No. 152/Titidu a.n. Yanti Usira berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Titidu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara (dahulu Gorontalo). (Nilai Limit Rp 181.620.000,- Uang Jaminan Rp 37.000.000,-)
b.    Sebidang tanah seluas 279 m2 sesuai SHM No. 138/Dambalo a.n. Yanti Usira berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Dambalo, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara (dahulu Gorontalo). (Nilai Limit Rp 181.620.000,- Uang Jaminan Rp 37.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal  :  KAMIS / 19 Desember 2013
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor PT. BTPN MUR Area Gorontalo
                          Jl. Raja Eyato, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. BTPN MUR Area Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 20 November 2013
                                                                                                PT. BTPN MUR Area Gorontalo

Minggu, 17 November 2013

Pengumuman Lelang PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Irwan Thalib
Sebidang tanah seluas 510 m2 sesuai SHM No. 384/Biawu a.n. Ismail Thalib, BA berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kel. Biawu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 50.000.000,- Uang Jaminan Rp 10.000.000,-)
2.    Sance Lasantu
Sebidang tanah seluas 306 m2 sesuai SHM No. 80/Talumolo a.n. Suwarni Olii berikut bangunan rumah diatasnya luas 45 m2 terletak di Kel. Talumolo, Kec. Dumbo Raya (dahulu Kota Selatan), Kota Gorontalo. (Nilai Limit Rp 150.000.000,- Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  SELASA / 17 Desember 2013
Jam                 :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo
                          Jl. Nani Wartabone No. 127, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 18 November 2013
                                                                                   PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1.    Selfi Dunggio
Sebidang tanah seluas 2.992 m2 sesuai SHM No. 78/Molosifat U a.n. Hi. Alimin Dunggio berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Kel. Molosifat U, Kec. Kota Utara, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 180.000.000,- Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
2.    Henny Handayani Thaib
Sebidang tanah seluas 895 m2 sesuai SHM No. 301/Boludawa a.n. Rian Hippy berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Boludawa, Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango. (Nilai Limit Rp 66.000.000,- Uang Jaminan Rp 14.000.000,-)
3.    Sri Elen Utina
Sebidang tanah seluas 394 m2 sesuai SHM No. 21/Pilolalenga a.n. Sri Elen Utina berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Pilolalenga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp 72.000.000,- Uang Jaminan Rp 15.000.000,-)
4.    Iwan Hasan Butota
Sebidang tanah seluas 281 m2 sesuai SHM No. 292/Saripi a.n. Iwan Hasan B berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Saripi, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp 78.000.000,- Uang Jaminan Rp 16.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal  :  KAMIS / 12 Desember 2013
Jam                 :  14.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
                          Jl. Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo

SYARAT - SYARAT LELANG :
1.    Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2.    Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3.    Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4.    Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5.    Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 13 November 2013
                                                                                          PT. PNM (Persero) Kluster Gorontalo