MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 26 Agustus 2013

PMK NO. 106/PMK.06/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
DOWNLOAD DISINI

Selasa, 02 Juli 2013

KPKNL Gorontalo Verifikasi Berkas Permohonan Percepatan Sertipikasi Tanah BMN

Sebagai tindak lanjut hasil rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo dengan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo pada 21 Mei 2013, KPKNL Gorontalo sosialisasikan hasil rapat tersebut pada 17 Juni 2013 di Ballroom Hotel Quality Gorontalo. Acara yang dirangkai dengan verifikasi berkas permohonan pecepatan sertipikasi BMN berupa tanah tersebut dihadiri 80 peserta dari satuan kerja (satker) vertikal dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo serta Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Wahyu Setiadi mewakili Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dilanjutkan pemaparan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Sulam Samsul.

Dalam pemaparannya Sulam Samsul menjelaskan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo memiliki DIPA dalam rangka proses pensertipikatan BMN berupa tanah, dimana DIPA ini dikhususkan bagi tanah yang benar-benar sudah menjadi aset pemerintah pusat. Lebih lanjut Sulam menegaskan bahwa yang dimaksud dengan tanah yang benar-benar sudah menjadi aset pemerintah pusat adalah tanah yang lengkap dan jelas dari segi dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan kejelasan penguasaan tanah tersebut seperti surat hibah dari pemerintah daerah, surat pernyataan dari satker yang bersangkutan dan dokumen pendukung lainnya.

“Kurang-lebih 50% dari 250 bidang tanah milik instansi vertikal yang berada di Provinsi Gorontalo yang merupakan target sertipikasi masih atas nama pemerintah daerah”, ungkap Sulam. Sulam menambahkan bahwa sebaiknya dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah terkait dengan kelengkapan berkas/dokumen harus lengkap dan teratur demi terciptanya tertib hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo Totok Hartanto menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo merupakan KPKNL yang memiliki target pensertipikatan BMN berupa tanah tertinggi secara nasional yaitu 250 bidang tanah. “Dari keseluruhan target tersebut telah dilakukan verifikasi awal melalui aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah-red) dan terdapat 88 bidang tanah yang sudah bersertipikat”, lanjut Totok.




Pada sesi diskusi dan tanya jawab beberapa satker menyampaikan pertanyaan terkait hal-hal teknis proses pensertipikatan maupun kendala-kendala yang dihadapi. Sebagian besar satker mengalami kendala yang sama antara lain, pertama, tanah masih atas nama pemerintah daerah, kedua, tanah masih tercantum dalam daftar aset pemerintah daerah, ketiga, kurangnya pemahaman pemerintah daerah yang telah menghibahkan tananhya kepada satker vertikal terkait dokumen-dokumen yang harus dibuat, sehingga satker terkadang mengalami kesulitan dalam pengurusan proses kepemilikan hak, dan dalam beberapa kasus hal ini telah terjadi sejak lama, sehingga status dari tanah tersebut tidak jelas.

Di akhir acara dilakukan verifikasi berkas permohonan pensertipikatan BMN berupa tanah oleh kantor pertanahan, khususnya satker yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. 
(Teks dan Foto: Mohamad Syahril-KPKNL Gorontalo/Editor: Uun-Humas DJKN).
Sumber : Website DJKN 

Jumat, 21 Juni 2013

Sajikan Nilai Aset Tetap Secara Wajar Sesuai dengan Manfaat Ekonominya


Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN 2013 pada tanggal 13 Juni 2013 di Gedung Pertemuan Graha Misfalah Kota Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara.

Acara ini dibagi menjadi dua bagian dimana pada bagian pertama acara dihadiri oleh 129 peserta dari instansi vertikal. Di bagian kedua, acara dihadiri oleh 82 peserta dari satuan kerja (satker) penerima dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang berada di wilayah kerja KPKNL Gorontalo.

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Gorontalo Mohamad Abdul Rochim yang mewakili Kepala KPKNL Gorontalo. Dalam sambutannya, Mohamad Abdul Rochim menyampaikan bahwa tujuan penerapan penyusutan BMN berupa aset tetap untuk penyajian nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu berpengaruh pada tujuan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
 Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Gorontalo Totok Hartanto. Dalam pemaparan tersebut, Totok menyampaikan mengenai latar belakang penerapan penyusutan yang terdiri dari: (1) Pasal 38 PP No. 6 tahun 2006 jo. PP No. 38 tahun 2008, (2) PP No. 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP) Berbasis Akrual No. 07, (3) audit BPK atas LKPP tahun 2010 dan 2011, dan (4) action plan, perangkat produk hukum, ruang lingkup, tujuan, objek dan metode penyusutan.

Totok juga menjelaskan bahwa dalam menentukan umur ekonomis aset tetap, Kementerian/Lembaga berpedoman pada Tabel Masa Manfaat sesuai dengan KMK No. 59/KMK.06/2013 yang terdiri dari Tabel Masa Manfaat dan Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan. Totok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dengan tujuan agar tepat dalam menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna pada semester pertama tahun anggaran 2013.

 

Pada sesi kedua, David Sukma Putra staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan materi mengenai Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi. David menjelaskan bahwa penyusutan BMN perlu dilaksanakan untuk memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutan.

 

Materi dilanjutkan dengan pengenalan dan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi dengan tahapan-tahapannya. David menambahkan bahwa migrasi tidak mengakibatkan perubahan saldo akhir Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Tahunan Tahun 2012

Pada sesi ini, peserta juga diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan tahapan-tahapan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dengan  panduan langsung dari pemateri. Dengan mempraktikkan langsung, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengerti mengenai pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 baik secara teori maupun praktik. (Teks : Mohamad Syahril | Fotografer : Mohamad Syahril | Editor:QR)