PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
DOWNLOAD DISINI
Senin, 26 Agustus 2013
Selasa, 23 Juli 2013
Selasa, 02 Juli 2013
KPKNL Gorontalo Verifikasi Berkas Permohonan Percepatan Sertipikasi Tanah BMN
Sebagai
tindak lanjut hasil rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo dengan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo
dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo
pada 21 Mei 2013, KPKNL Gorontalo sosialisasikan hasil rapat tersebut
pada 17 Juni 2013 di Ballroom Hotel Quality Gorontalo. Acara yang
dirangkai dengan verifikasi berkas permohonan pecepatan sertipikasi BMN
berupa tanah tersebut dihadiri 80 peserta dari satuan kerja (satker)
vertikal dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo
serta Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.
Acara
dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo,
dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Wahyu Setiadi mewakili
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dilanjutkan pemaparan Kepala Bidang
Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Sulam Samsul.
Dalam
pemaparannya Sulam Samsul menjelaskan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo
memiliki DIPA dalam rangka proses pensertipikatan BMN berupa tanah,
dimana DIPA ini dikhususkan bagi tanah yang benar-benar sudah menjadi
aset pemerintah pusat. Lebih lanjut Sulam menegaskan bahwa yang dimaksud
dengan tanah yang benar-benar sudah menjadi aset pemerintah pusat
adalah tanah yang lengkap dan jelas dari segi dokumen atau surat-surat
yang berkaitan dengan kejelasan penguasaan tanah tersebut seperti surat
hibah dari pemerintah daerah, surat pernyataan dari satker yang
bersangkutan dan dokumen pendukung lainnya.
“Kurang-lebih
50% dari 250 bidang tanah milik instansi vertikal yang berada di
Provinsi Gorontalo yang merupakan target sertipikasi masih atas nama
pemerintah daerah”, ungkap Sulam. Sulam menambahkan bahwa sebaiknya
dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah terkait dengan kelengkapan
berkas/dokumen harus lengkap dan teratur demi terciptanya tertib hukum
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo Totok Hartanto
menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo merupakan KPKNL yang memiliki target
pensertipikatan BMN berupa tanah tertinggi secara nasional yaitu 250
bidang tanah. “Dari keseluruhan target tersebut telah dilakukan
verifikasi awal melalui aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah-red) dan terdapat 88 bidang tanah yang sudah bersertipikat”, lanjut Totok.
Pada
sesi diskusi dan tanya jawab beberapa satker menyampaikan pertanyaan
terkait hal-hal teknis proses pensertipikatan maupun kendala-kendala
yang dihadapi. Sebagian besar satker mengalami kendala yang sama antara
lain, pertama, tanah masih atas nama pemerintah daerah, kedua, tanah
masih tercantum dalam daftar aset pemerintah daerah, ketiga, kurangnya
pemahaman pemerintah daerah yang telah menghibahkan tananhya kepada
satker vertikal terkait dokumen-dokumen yang harus dibuat, sehingga
satker terkadang mengalami kesulitan dalam pengurusan proses kepemilikan
hak, dan dalam beberapa kasus hal ini telah terjadi sejak lama,
sehingga status dari tanah tersebut tidak jelas.
Di
akhir acara dilakukan verifikasi berkas permohonan pensertipikatan BMN
berupa tanah oleh kantor pertanahan, khususnya satker yang berada di
wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bone Bolango.
(Teks dan Foto: Mohamad Syahril-KPKNL Gorontalo/Editor: Uun-Humas DJKN).
Sumber : Website DJKN
(Teks dan Foto: Mohamad Syahril-KPKNL Gorontalo/Editor: Uun-Humas DJKN).
Sumber : Website DJKN
Jumat, 21 Juni 2013
Sajikan Nilai Aset Tetap Secara Wajar Sesuai dengan Manfaat Ekonominya
Gorontalo
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset
Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan Penerapan Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN 2013 pada tanggal 13 Juni
2013 di Gedung Pertemuan Graha Misfalah Kota Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan
tujuan menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) yaitu pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan
negara.
Acara
ini dibagi menjadi dua bagian dimana pada bagian pertama acara dihadiri
oleh 129 peserta dari instansi vertikal. Di bagian kedua, acara
dihadiri oleh 82 peserta dari satuan kerja (satker) penerima dana
dekonsentrasi/tugas pembantuan yang berada di wilayah kerja KPKNL
Gorontalo.
Rangkaian
kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL
Gorontalo Mohamad Abdul Rochim yang mewakili Kepala KPKNL Gorontalo.
Dalam sambutannya, Mohamad Abdul Rochim menyampaikan bahwa tujuan
penerapan penyusutan BMN berupa aset tetap untuk penyajian nilai aset
tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu berpengaruh pada tujuan
pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK Penyusutan BMN
Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Gorontalo Totok Hartanto. Dalam
pemaparan tersebut, Totok menyampaikan mengenai latar belakang penerapan
penyusutan yang terdiri dari: (1) Pasal 38 PP No. 6 tahun 2006 jo. PP
No. 38 tahun 2008, (2) PP No. 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP)
Berbasis Akrual No. 07, (3) audit BPK atas LKPP tahun 2010 dan 2011, dan
(4) action plan, perangkat produk hukum, ruang lingkup, tujuan, objek dan metode penyusutan.
Totok
juga menjelaskan bahwa dalam menentukan umur ekonomis aset tetap,
Kementerian/Lembaga berpedoman pada Tabel Masa Manfaat sesuai dengan KMK
No. 59/KMK.06/2013 yang terdiri dari Tabel Masa Manfaat dan Tabel Masa
Manfaat Akibat Perbaikan. Totok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi
ini sangat penting dengan tujuan agar tepat dalam menyampaikan Laporan
Barang Pengguna/Kuasa Pengguna pada semester pertama tahun anggaran
2013.
Pada
sesi kedua, David Sukma Putra staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo
menyampaikan materi mengenai Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi. David
menjelaskan bahwa penyusutan BMN perlu dilaksanakan untuk memenuhi
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana aset tetap disajikan
berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
Materi
dilanjutkan dengan pengenalan dan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013
dan Migrasi dengan tahapan-tahapannya. David menambahkan bahwa migrasi
tidak mengakibatkan perubahan saldo akhir Laporan Barang Pengguna/Kuasa
Pengguna Tahunan Tahun 2012
Pada
sesi ini, peserta juga diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan
tahapan-tahapan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dengan panduan
langsung dari pemateri. Dengan mempraktikkan langsung, diharapkan para
peserta dapat memahami dan mengerti mengenai pengoperasian Aplikasi
SIMAK BMN 2013 baik secara teori maupun praktik. (Teks : Mohamad Syahril
| Fotografer : Mohamad Syahril | Editor:QR)
Sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id
Minggu, 16 Juni 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
