Sebagai
tindak lanjut hasil rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo dengan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo
dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo
pada 21 Mei 2013, KPKNL Gorontalo sosialisasikan hasil rapat tersebut
pada 17 Juni 2013 di Ballroom Hotel Quality Gorontalo. Acara yang
dirangkai dengan verifikasi berkas permohonan pecepatan sertipikasi BMN
berupa tanah tersebut dihadiri 80 peserta dari satuan kerja (satker)
vertikal dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo
serta Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.
Acara
dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo,
dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Wahyu Setiadi mewakili
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dilanjutkan pemaparan Kepala Bidang
Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Sulam Samsul.
Dalam
pemaparannya Sulam Samsul menjelaskan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo
memiliki DIPA dalam rangka proses pensertipikatan BMN berupa tanah,
dimana DIPA ini dikhususkan bagi tanah yang benar-benar sudah menjadi
aset pemerintah pusat. Lebih lanjut Sulam menegaskan bahwa yang dimaksud
dengan tanah yang benar-benar sudah menjadi aset pemerintah pusat
adalah tanah yang lengkap dan jelas dari segi dokumen atau surat-surat
yang berkaitan dengan kejelasan penguasaan tanah tersebut seperti surat
hibah dari pemerintah daerah, surat pernyataan dari satker yang
bersangkutan dan dokumen pendukung lainnya.
“Kurang-lebih
50% dari 250 bidang tanah milik instansi vertikal yang berada di
Provinsi Gorontalo yang merupakan target sertipikasi masih atas nama
pemerintah daerah”, ungkap Sulam. Sulam menambahkan bahwa sebaiknya
dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah terkait dengan kelengkapan
berkas/dokumen harus lengkap dan teratur demi terciptanya tertib hukum
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo Totok Hartanto
menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo merupakan KPKNL yang memiliki target
pensertipikatan BMN berupa tanah tertinggi secara nasional yaitu 250
bidang tanah. “Dari keseluruhan target tersebut telah dilakukan
verifikasi awal melalui aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah-red) dan terdapat 88 bidang tanah yang sudah bersertipikat”, lanjut Totok.
Pada
sesi diskusi dan tanya jawab beberapa satker menyampaikan pertanyaan
terkait hal-hal teknis proses pensertipikatan maupun kendala-kendala
yang dihadapi. Sebagian besar satker mengalami kendala yang sama antara
lain, pertama, tanah masih atas nama pemerintah daerah, kedua, tanah
masih tercantum dalam daftar aset pemerintah daerah, ketiga, kurangnya
pemahaman pemerintah daerah yang telah menghibahkan tananhya kepada
satker vertikal terkait dokumen-dokumen yang harus dibuat, sehingga
satker terkadang mengalami kesulitan dalam pengurusan proses kepemilikan
hak, dan dalam beberapa kasus hal ini telah terjadi sejak lama,
sehingga status dari tanah tersebut tidak jelas.
Di
akhir acara dilakukan verifikasi berkas permohonan pensertipikatan BMN
berupa tanah oleh kantor pertanahan, khususnya satker yang berada di
wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bone Bolango.
(Teks dan Foto: Mohamad Syahril-KPKNL Gorontalo/Editor: Uun-Humas DJKN).
Sumber : Website DJKN
(Teks dan Foto: Mohamad Syahril-KPKNL Gorontalo/Editor: Uun-Humas DJKN).
Sumber : Website DJKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar