Gorontalo-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan Monitoring dan
Evaluasi Program Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN)
berupa tanah pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 bertempat di Aula
KPKNL Gorontalo. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 28 satuan
kerja, 1 Kanwil BPN dan 5 Kantor pertanahan yang berada di wilayah
kerja Propinsi Gorontalo, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi
Gorontalo serta Pemerintah Propinsi Gorontalo.
Acara ini diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Kurniawan Catur
Andrianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Pensertifikatan Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah merupakan program nasional yang
memerlukan peran serta aktif dari pihak-pihak terkait. Catur menambahkan
bahwa diundangnya pihak Pemerintah Propinsi Gorontalo kali ini
dikarenakan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa satker yang mengalami
kendala dalam pensertipikatan tanah BMN yang merupakan hibah dari
Pemprov Gorontalo. Selain itu ditemukan keluhan dari satker terkait
tidak adanya biaya pemasangan patok yang disertai saksi-saksi di DIPA
Satker, untuk itu dalam kesempatan kali ini diundang pula pihak dari
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Propinsi Gorontalo untuk
menjelaskan proses revisi DIPA terkait hal tersebut. Dengan demikian
pada kesempatan kali ini diharapkan kendala-kendala yang ada dapat
ditemukan solusi dan penyelesaiannya sehingga target pensertifikatan BMN
berupa tanah bisa dipenuhi.
Dilanjutkan dengan arahan monitoring dan evaluasi program
pensertifikatan BMN berupa tanah oleh Firdaus Kabid HTPT Kanwil BPN
Propinsi Gorontalo. Diawal arahan, Firdaus memaparkan tentang petunjuk
pelaksanaan program pensertipikatan BMN berupa tanah yang meliputi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013. Berdasarkan
Peraturan tersebut, untuk pemberian hak pakai instansi kewenangannya ada
di kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, tetapi untuk kegiatan ini
dibatasi luasnya hanya sampai 25.000 m2. Jika lebih artinya tidak masuk
dalam program ini. Apabila permohonan pensertifikatan yang lebih dari 25
hektar, maka prosesnya tetap pemberian hak pakai atas biaya satuan
kerja masing-masing.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Rahmat Mahsan, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Beliau
menyampaikan ada 2 agenda yang akan dibahas yaitu evaluasi perkembangan
pencapaian target sertipikasi 2014 dan penetapan target pengganti untuk
satuan kerja yang hingga saat ini belum mengajukan permohonan
sertipikasi. Rahmat menambahkan bahwa permasalahan klasik yang ada
terkait percepatan sertipikasi BMN ini adalah alas hak tanah historis
tidak ada, tidak ada biaya untuk pemasangan patok tanda batas dan pihak
BPN ataupun dari satuan kerja terkait tidak kooperatif. Tugas DJKN dalam
program ini adalah untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi agar
pensertifikatan BMN berupa tanah dapat segera tercapai.
Materi dilanjutkan dengan penyampaian masalah-masalah dari
masing-masing satuan kerja terkait permasalahan sertifikasi BMN, dan
atas Permasalahan-permasalahan diatas, narasumber memberikan beberapa
solusi.
Selanjutnya, setelah istirahat siang acara dilanjutkan dengan rapat terbatas antara kanwil djkn suluttenggomalut, kpknl gorontalo, kanwil dan kantor pertanahan se-provinsi gorontalo, satker balai jalan nasional XI Manado, satker pelaksanaan jalan nasional gorontalo serta satker TNI dari KODIM 1304/Gorontalo dan Brigif 22/Ota Manasa. Rapat ini membahas bidang-bidang tanah pada satker jalan nasional dan TNI yang bisa dijadikan target pengganti TA 2014, serta persiapan target sertipikasi TA 2015. (Teks : Pramu Ichsan Chusnun, Akhmad Taupikur Rahman & R. Moh. Syahril Supriyadi / Foto : R. Mohamad Syahril Supriyadi)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar