Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan,
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Marisa akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur
:
1. Herianto
Daeng Kuma
a. Sebidang tanah seluas 1.080 m2 sesuai SHM No. 25/Maleo a.n. Heriyanto Daengkuma, berikut
bangunan diatasnya terletak di Kel.
Maleo, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 135.000.000,-
Uang Jaminan Rp 27.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 3.824 m2 sesuai SHM No. 31/Maleo a.n. Heriyanto Daengkuma, berikut
segala sesuatu
diatasnya terletak di Kel.
Maleo, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 286.800.000,- Uang
Jaminan Rp 57.500.000,-)
2. Abdul
Haris Poluluwa
a.
Sebidang tanah seluas 302 m2 sesuai SHM No. 21/Suka Damai a.n. Abdul Haris Poluluwa, berikut
bangunan diatasnya terletak di Desa
Suka Damai, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 172.100.000,- Uang
Jaminan Rp 34.500.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 585 m2 sesuai SHM No. 58/Suka Damai a.n. Abdul Haris Poluluwa, berikut
segala sesuatu
diatasnya terletak di Desa
Suka Damai, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 35.100.000,- Uang
Jaminan Rp 7.500.000,-)
3. Ronny
Rumampuk
a. Sebidang tanah seluas 8.544 m2 sesuai SHM No. 418/Popayato a.n. Ronny Rumampuk, berikut
bangunan diatasnya terletak di Desa
Popayato, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 170.880.000,- Uang
Jaminan Rp 34.500.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 2.456 m2 sesuai SHM No. 1893/Wonggarasi Timur a.n. Hasna S. Dacosta, berikut
bangunan diatasnya terletak di Desa
Wonggarasi Timur, Kec. Wanggarasi, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 61.400.000,- Uang
Jaminan Rp 12.500.000,-)
c. Sebidang tanah seluas 1.856 m2 sesuai SHM No. 1892/Wonggarasi Timur a.n. Ronny Rumampuk, berikut
bangunan diatasnya terletak di Desa
Wonggarasi Timur, Kec. Wanggarasi, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 37.100.000,- Uang
Jaminan Rp 7.500.000,-)
4. Paramita
Nihe, S.E
a.
Sebidang tanah seluas 136 m2 sesuai SHM No. 307/Marisa Utara a.n. Budiyono Nihe, berikut
bangunan diatasnya seluas
136 m2 terletak di Desa Marisa
Utara, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 299.200.000,- Uang
Jaminan Rp 60.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 274 m2 sesuai SHM No. 210/Marisa Selatan a.n. Budiono Nihe, berikut
bangunan diatasnya seluas
120 m2 terletak di Desa Marisa
Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 114.800.000,- Uang
Jaminan Rp 23.000.000,-)
5. Yanti
Balide
a.
Sebidang tanah seluas 458 m2 sesuai SHM No. 119/Hungayonaa a.n. Yanti Balide, berikut
bangunan diatasnya seluas
380 m2 terletak di Jl.
Lorong/ Jl. Merdeka, Desa
Hungayonaa, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo. (Nilai
Limit Rp 178.800.000,- Uang
Jaminan Rp 36.000.000,-)
b.
Sebidang tanah seluas 1.407 m2 sesuai SHM No. 49/Dudewulo a.n. Masdar Akase, berikut
bangunan diatasnya seluas
418 m2 terletak di Jl. Pelabuhan, Desa Dudewulo, Kec. Popayato Barat,
Kab. Pohuwato. (Nilai
Limit Rp 80.185.000,- Uang
Jaminan Rp 16.500.000,-)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari /
Tanggal : Rabu / 21 Mei 2014
Jam : 11.00 WITA – Selesai
Tempat : Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Marisa
Komp. Marisa Business Center Blok A9 - A11
Jl. Jenderal Sudirman – Marisa , Kab.Pohuwato.
SYARAT - SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke
Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang
Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat
disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri di KPKNL Gorontalo 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang dengan membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan,
fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang
Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan
penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang
dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
4. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang
Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
5. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
6. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat
menghubungi PT.
BRI (Persero) Tbk.
Cabang Marisa atau KPKNL Gorontalo Jl. Achmad
Nadjamudin (Eks. Jl. Raden Saleh) No.07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.
PT. BRI (Persero)
Tbk.
Cabang Marisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar